Membuat
perjanjian didalam bisnis merupakan langkah yang tepat apabila ingin
mengamankan bisnis dari perbuatan curang yang akan menimbulkan kerugian yang
nyata bagi bisnis tersebut. Terkadang didalam perjalanannya, tidak semua Pihak
merupakan orang yang baik atau berperilaku baik. Bahkan ada saja orang atau
pihak yang dengan sengaja curang dan tidak menepati atau mentaati isi dari
perjanjian yang sudah dibuat.
Pengertian
Wanprestasi
Wanprestasi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kedaan salah satu pihak (biasanya
perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Tentu apabila terdapat hal
tersebut, akan sangat merugikan bagi bisnis yang dijalankan dan menimbulkan
rasa tidak percaya terhadap rekan bisnis yang telah berbuat curang untuk
meneruskan bisnis tersebut. Ada beberapa orang yang bahkan sampai tidak mau
untuk melakukan bisnis apapun kedepannya terhadap rekan bisnis yang telah
berbuat curang kepadanya.Didalam hukum positif Indonesia, perbuatan ingkar
janji di sebut Wanprestasi, Wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata ialah Debitur dinyatakan Ialai dengan surat
perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari
perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus
dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Padahal
sejatinya Perjanjian yang telah dibuat oleh Para pihak merupakan Undang-Undang
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun tetap saja, perilaku
orang tidak ada yang bisa menebak atau menerka. Sekalipun perjanjian telah
dibuat, ada saja orang atau pihak yang ingkar didalam Perjanjian tersebut.
Orang
atau pihak yang dianggap lalai melaksanakan isi dari perjanjian yang telah
dibuat dapat dikategorikan sebagai berikut :
1.
Tidak
berbuat sesuatu sama sekali,
2.
Berbuat
sesuatu tetapi tidak tepat waktu atau lewat waktu,
3.
Berbuat
sesuatu tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Apabila
mengalami hal seperti tersebut. Bagaimana langkah hukum agar kerugian yang
telah timbul secara nyata mendapatkan penggantian ? karena kerugian yang
ditimbulkan jelas-jelas secara nyata telah dialami oleh salah satu pihak yang
dirugikan didalam perjanjian.
Namun
untuk hal berbuat sesuatu tetapi tidak tepat waktu atau lewat waktu. Alangkah
lebih baiknya melihat apakah unsurnya tersebut merupakan disengaja. Maksudnya
disini yakni perbuatan tidak tepat waktu atau lalai dari waktu yang ditentukan
bukan karena faktor alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, perang,
wabah, dll.
Apabila
perbuatan lewat waktu atau tidak tepat waktu tersebut dikarenakan bukan unsur
sengaja. Namun dikarenakan faktor alam atau kondisi atau keadaan dimana memang
tidak bisa melakukan isi dari perjanjian sesuai waktu yang ditentukan. Apabila
hal tersebut diperjanjikan didalam isi perjanjian, hal tersebut bukanlah
merupakan tindakan wanprestasi.
Akibat Hukum
Wanprestasi
Pihak
yang melakukan Wanprestasi tidak serta merta lolos dari ganti rugi terhadap apa
yang telah diperbuatnya tersebut. KUHPerdata menegaskan dalam Pasal 1243
KUHPerdata yakniPenggantian biaya,
kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan,
bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya
dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah
ditentukan.
Bahwa
pihak yang melakukan wanprestasi harus mengganti kerugian yang ditimbulkan
olehnya dan menghukum kepada pihak yang melakukan Wanprestasi tersebut untuk
sebagaimana Pasal 1244 KUHPerdata yang berbunyi Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila
ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak
tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal
yang tak terduga, yang tak dapatdipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada
itikad buruk kepadanya.
Langkah Hukum apabila
terjadi Wanprestasi
Apabila
salah satu pihak mengalami kerugian akibat adanya tindakan Wanprestasi. Pihak
yang dirugikan tersebut dapat memberikan teguran kepada pihak yang melakukan
wanprestasi atau secara hukum lebih dikenal dengan Somasi. Apabila melihat
lebih mendalam Pasal 1238 KUHPerdata disebutkan “debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis”. Surat
Perintah secara tersirat merupakan teguran berupa somasi kepada Pihak yang
dinyatakan wanprestasi.
Apabila
Pihak yang telah dinyatakan lalai mengabaikan teguran terhadap dirinya. Maka
upaya selanjutnya yakni dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap
tindakan wanprestasi tersebut dimana tempat orang atau pihak yang melakukan
wanprestasi tinggal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/ Pasal
142 ayat (1) Rbg, akan tetapi apabila didalam perjanjian disebutkan tempat
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Maka gugatan diajukan di tempat
dimana penyelesaian permasalahan tersebut ditentukan (Pasal 118 ayat (4) HIR/
Pasal 142 ayat (4) Rbg).
Maka
dari itu pihak yang mengalami tindakan wanprestasi tidak perlu takut untuk
memperjuangkan hak-haknya dari tindakan orang yang telah merugikannya tersebut.
Demikian
artikel ini, semoga bermanfaat.
Referensi
:
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar
Hukum :
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Herzien
Indonesis Reglement atau Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui
dengan Stbl 1941 No. 44)
Rechtsreglement
Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar