Senin, 09 Oktober 2023

Langkah Hukum Bila Perjanjian Tidak Ditepati

 

Membuat perjanjian didalam bisnis merupakan langkah yang tepat apabila ingin mengamankan bisnis dari perbuatan curang yang akan menimbulkan kerugian yang nyata bagi bisnis tersebut. Terkadang didalam perjalanannya, tidak semua Pihak merupakan orang yang baik atau berperilaku baik. Bahkan ada saja orang atau pihak yang dengan sengaja curang dan tidak menepati atau mentaati isi dari perjanjian yang sudah dibuat.

 

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kedaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Tentu apabila terdapat hal tersebut, akan sangat merugikan bagi bisnis yang dijalankan dan menimbulkan rasa tidak percaya terhadap rekan bisnis yang telah berbuat curang untuk meneruskan bisnis tersebut. Ada beberapa orang yang bahkan sampai tidak mau untuk melakukan bisnis apapun kedepannya terhadap rekan bisnis yang telah berbuat curang kepadanya.Didalam hukum positif Indonesia, perbuatan ingkar janji di sebut Wanprestasi, Wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata ialah Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

 

Padahal sejatinya Perjanjian yang telah dibuat oleh Para pihak merupakan Undang-Undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun tetap saja, perilaku orang tidak ada yang bisa menebak atau menerka. Sekalipun perjanjian telah dibuat, ada saja orang atau pihak yang ingkar didalam Perjanjian tersebut.

 

Orang atau pihak yang dianggap lalai melaksanakan isi dari perjanjian yang telah dibuat dapat dikategorikan sebagai berikut :

1.    Tidak berbuat sesuatu sama sekali,

2.    Berbuat sesuatu tetapi tidak tepat waktu atau lewat waktu,

3.    Berbuat sesuatu tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

 

Apabila mengalami hal seperti tersebut. Bagaimana langkah hukum agar kerugian yang telah timbul secara nyata mendapatkan penggantian ? karena kerugian yang ditimbulkan jelas-jelas secara nyata telah dialami oleh salah satu pihak yang dirugikan didalam perjanjian.

 

Namun untuk hal berbuat sesuatu tetapi tidak tepat waktu atau lewat waktu. Alangkah lebih baiknya melihat apakah unsurnya tersebut merupakan disengaja. Maksudnya disini yakni perbuatan tidak tepat waktu atau lalai dari waktu yang ditentukan bukan karena faktor alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, perang, wabah, dll.

 

Apabila perbuatan lewat waktu atau tidak tepat waktu tersebut dikarenakan bukan unsur sengaja. Namun dikarenakan faktor alam atau kondisi atau keadaan dimana memang tidak bisa melakukan isi dari perjanjian sesuai waktu yang ditentukan. Apabila hal tersebut diperjanjikan didalam isi perjanjian, hal tersebut bukanlah merupakan tindakan wanprestasi.

Akibat Hukum Wanprestasi

Pihak yang melakukan Wanprestasi tidak serta merta lolos dari ganti rugi terhadap apa yang telah diperbuatnya tersebut. KUHPerdata menegaskan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yakniPenggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

 

Bahwa pihak yang melakukan wanprestasi harus mengganti kerugian yang ditimbulkan olehnya dan menghukum kepada pihak yang melakukan Wanprestasi tersebut untuk sebagaimana Pasal 1244 KUHPerdata yang berbunyi Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapatdipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

 

Langkah Hukum apabila terjadi Wanprestasi

Apabila salah satu pihak mengalami kerugian akibat adanya tindakan Wanprestasi. Pihak yang dirugikan tersebut dapat memberikan teguran kepada pihak yang melakukan wanprestasi atau secara hukum lebih dikenal dengan Somasi. Apabila melihat lebih mendalam Pasal 1238 KUHPerdata disebutkan “debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis”. Surat Perintah secara tersirat merupakan teguran berupa somasi kepada Pihak yang dinyatakan wanprestasi.

 

Apabila Pihak yang telah dinyatakan lalai mengabaikan teguran terhadap dirinya. Maka upaya selanjutnya yakni dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap tindakan wanprestasi tersebut dimana tempat orang atau pihak yang melakukan wanprestasi tinggal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/ Pasal 142 ayat (1) Rbg, akan tetapi apabila didalam perjanjian disebutkan tempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Maka gugatan diajukan di tempat dimana penyelesaian permasalahan tersebut ditentukan (Pasal 118 ayat (4) HIR/ Pasal 142 ayat (4) Rbg).

 

Maka dari itu pihak yang mengalami tindakan wanprestasi tidak perlu takut untuk memperjuangkan hak-haknya dari tindakan orang yang telah merugikannya tersebut.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

 

Herzien Indonesis Reglement atau Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44)

 

Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar