Gaji merupakan hal yang
ditunggu-tunggu oleh semua pekerja yang telah bekerja selama sebulan penuh
didalam sebuah perusahaan yang mana gaji merupakan sebagai bentuk timbal-balik
dari peluh keringat dan loyalitas yang diberikan oleh pekerja kepada perusahaan
dimana dia bekerja. Namun masih banyak beberapa kejadian dimana pengusaha atau
perusahaan yang membayar gaji para pekerjanya dibawah upah minimum yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Tatkala menghadapi hal yang demikian menyakitkan
tersebut banyak dari pekerja yang hanya pasrah dan menerima gaji yang diberikan
oleh pengusaha atau perusahaan tersebut karena adanya kebutuhan hidup dan
kebutuhan ekonomi yang mengharuskan dipenuhi. Maka dari itu kebanyakan pekerja
tidak mempermasalahkan berapa gaji yang diterimanya apakah sudah sesuai dengan
upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah atau tidak dan ada sebagian juga
pekerja yang melek hukum dan mengetahui hak-hak yang wajib diterima oleh pekerja
dari perusahaan.
Padahal upah minimum yang telah
ditetapkan oleh pemerintah tersebut sebagai tolak ukur untuk meningkatkan
kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya agar tidak banyak tindak kriminal
akibat tidak dapatnya memenuhi kebutuhan ekonomi yang kian hari terus
meningkat. Dalam hal tersebut sudah dijamin dalam Konstitusi Negara Republik
Indonesia yang tertuang dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yakni “setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja”.
Oleh karena itu, dalam peraturan
perundang-undangan Pengusaha dilarang untuk membayar upah pekerja dibawah upah
minimum sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.
Apabila pekerja masih diberikan upah dibawah dari upah
minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja dapat menuntut haknya
kepada perusahaan atau pengusaha untuk dibayarkan upahnya sesuai upah minimum
yang telah ditetapkan pemerintah yang mana tiap tahun upah minimum tersebut
telah diatur oleh pemerintah. Sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang
membayar upah pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan dan diatur
oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi Pidana yang tertuang dalam Pasal 185
ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berbunyi “Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal
68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat
(2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.
Hal tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan bagi
pekerja atau buruh yang secara nyata diberikan oleh negara dan menjadi
rambu-rambu bagi pengusaha agar tidak semena-mena dan sewenang-wenang
memberikan gaji atau upah kepada para pekerja atau buruh yang telah bekerja
diperusahaannya.
Demikian artikel ini, semoga menambah wawasan dan juga
bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Pengupahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar