Jumat, 20 Oktober 2023

Sanksi Bagi Pengusaha Yang Membayar Upah Dibawah Upah Minimum

 

Gaji merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh semua pekerja yang telah bekerja selama sebulan penuh didalam sebuah perusahaan yang mana gaji merupakan sebagai bentuk timbal-balik dari peluh keringat dan loyalitas yang diberikan oleh pekerja kepada perusahaan dimana dia bekerja. Namun masih banyak beberapa kejadian dimana pengusaha atau perusahaan yang membayar gaji para pekerjanya dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tatkala menghadapi hal yang demikian menyakitkan tersebut banyak dari pekerja yang hanya pasrah dan menerima gaji yang diberikan oleh pengusaha atau perusahaan tersebut karena adanya kebutuhan hidup dan kebutuhan ekonomi yang mengharuskan dipenuhi. Maka dari itu kebanyakan pekerja tidak mempermasalahkan berapa gaji yang diterimanya apakah sudah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah atau tidak dan ada sebagian juga pekerja yang melek hukum dan mengetahui hak-hak yang wajib diterima oleh pekerja dari perusahaan.

 

Padahal upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut sebagai tolak ukur untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya agar tidak banyak tindak kriminal akibat tidak dapatnya memenuhi kebutuhan ekonomi yang kian hari terus meningkat. Dalam hal tersebut sudah dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

 

Oleh karena itu, dalam peraturan perundang-undangan Pengusaha dilarang untuk membayar upah pekerja dibawah upah minimum sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.

 

Apabila pekerja masih diberikan upah dibawah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja dapat menuntut haknya kepada perusahaan atau pengusaha untuk dibayarkan upahnya sesuai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah yang mana tiap tahun upah minimum tersebut telah diatur oleh pemerintah. Sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang membayar upah pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi Pidana yang tertuang dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berbunyi “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.

 

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja atau buruh yang secara nyata diberikan oleh negara dan menjadi rambu-rambu bagi pengusaha agar tidak semena-mena dan sewenang-wenang memberikan gaji atau upah kepada para pekerja atau buruh yang telah bekerja diperusahaannya.

 

Demikian artikel ini, semoga menambah wawasan dan juga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar