Rabu, 11 Oktober 2023

Mengenal apa itu Aanmaning

 

Aanmaning merupakan salah satu bentuk somasi atau surat peringatan yang dikeluarkan oleh Pengadilan bagi pihak yang berperkara di Pengadilan. Pada umumnya aanmaning dilakukan oleh Ketua Pengadilan diberikan kepada pihak yang kalah atau pihak yang dihukum untuk membayar sesuatu atau melakukan sesuatu.

 

Aanmaning merupakan bagian dari eksekusi yang mana diajukan oleh pihak yang mengajukan gugatan dipengadilan yang dalam putusan pengadilan mengabulkan gugatannya tersebut. Adapun Dasar hukum aanmaning terdapat di Pasal 196 HIR/207 Rbg yang berbunyi :

 

Pasal 196 HIR

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat, supaya keputusan itu dilaksanakan. Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari.

 

Pasal 207 Rbg

1)  Dalam hal keengganan atau kealpaan pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang menang secara lisan atau tertulis dapat mengajukan permohonan agar putusan yang bersangkutan dilaksanakan.

 

2)  Ketua atau jaksa yang diberi kuasa menyuruh memanggil pihak yang kalah dan memperingatinya agar ia dalam waktu yang ditentukannya, tidak melebihi delapan hari, melaksanakan keputusan yang bersangkutan.

 

Jadi aanmaning merupakan bagian dari eksekusi yang harus diajukan permohonannya oleh pihak yang dimenangkan oleh pengadilan kepada Ketua Pengadilan agar pihak Pengadilan akan memberikan surat teguran kepada pihak yang kalah.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat. Apabila ada saran silahkan tulis dikolom komentar.

 

Dasar Hukum :

 

Het Herziene Indonesisch Reglement(HIR)

 

Reglement voor de Buitengewesten(Rbg)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar