Aanmaning merupakan salah satu bentuk
somasi atau surat peringatan yang dikeluarkan oleh Pengadilan bagi pihak yang
berperkara di Pengadilan. Pada umumnya aanmaning dilakukan oleh Ketua
Pengadilan diberikan kepada pihak yang kalah atau pihak yang dihukum untuk
membayar sesuatu atau melakukan sesuatu.
Aanmaning merupakan bagian dari
eksekusi yang mana diajukan oleh pihak yang mengajukan gugatan dipengadilan
yang dalam putusan pengadilan mengabulkan gugatannya tersebut. Adapun Dasar
hukum aanmaning terdapat di Pasal 196 HIR/207 Rbg yang berbunyi :
Pasal
196 HIR
Jika
pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik,
maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan
negeri tersebut pada pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat,
supaya keputusan itu dilaksanakan. Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang
kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang
ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari.
Pasal
207 Rbg
1) Dalam hal keengganan atau kealpaan
pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang
menang secara lisan atau tertulis dapat mengajukan permohonan agar putusan yang
bersangkutan dilaksanakan.
2) Ketua atau jaksa yang diberi kuasa
menyuruh memanggil pihak yang kalah dan memperingatinya agar ia dalam waktu
yang ditentukannya, tidak melebihi delapan hari, melaksanakan keputusan yang
bersangkutan.
Jadi
aanmaning merupakan bagian dari eksekusi yang harus diajukan permohonannya oleh
pihak yang dimenangkan oleh pengadilan kepada Ketua Pengadilan agar pihak
Pengadilan akan memberikan surat teguran kepada pihak yang kalah.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat. Apabila ada saran silahkan tulis dikolom komentar.
Dasar Hukum :
Het
Herziene Indonesisch Reglement(HIR)
Reglement
voor de Buitengewesten(Rbg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar