Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Indonesia sangat di idam-idamkan oleh hampir seluruh masyarakat
Indonesia. Hampir dalam setiap pembukaan Pegawai Negeri Sipil banyak masyarakat
yang mendaftar dengan harapan diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai
Negeri Sipil merupakan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. PNS menurut Pasal 1 angka (3)
UU ASN memiliki pengertian
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Negeri
Sipil
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Banyak
orang yang tergiur untuk menjadi seorang Pegawai Negeri
Sipil di
Indonesia karena menurut kebanyakan orang dengan manjadi seorang Pegawai
Negeri Sipil.
Maka kehidupan dirinya maupun keluarganya akan mendapatkan kehidupan yang layak
dan sejahtera. Namun dikarenakan seorang Pegawai Negeri
Sipil
merupakan aparatur sipil negara yang mendapatkan gaji dari negara. Oleh karena
itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil akan melakukan cerai
terhadap istri maupun suaminya, tentunya harus mendapatkan izin dari instansi
dimana dirinya bekerja. Ketentuan mengenai izin bercerai bagi seorang Pegawai
Negeri Sipil
sebelum mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan diatur dalam Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi :
Pasal 3
1.
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian
wajibmemperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu daripejabat;
2.
Bagi Pegawai Negeri sipil yang berkedudukan
sebagaipenggugat atau bagi pegawai negeri sipil yang berkedudukansebagai
tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangansebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus mengajukanpermintaan secara tertulis;
3.
Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan
adanyagugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan,harus dicantumkan
alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Dengan
demikian apabila seorang Pegawai Negeri Sipil akan melakukan perceraian harus
mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasannya, barulah kemudian bisa
mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Demikian
artikel ini, semoga bermanfaat apabila ada kritik dan saran silahkan tulis
dikolom komentar.
Dasar
Hukum :
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar