Selasa, 17 Oktober 2023

PNS Harus mendapatkan izin untuk bercerai

 

Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sangat di idam-idamkan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Hampir dalam setiap pembukaan Pegawai Negeri Sipil banyak masyarakat yang mendaftar dengan harapan diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil merupakan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. PNS menurut Pasal 1 angka (3) UU ASN memiliki pengertian Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Banyak orang yang tergiur untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil di Indonesia karena menurut kebanyakan orang dengan manjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka kehidupan dirinya maupun keluarganya akan mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera. Namun dikarenakan seorang Pegawai Negeri Sipil merupakan aparatur sipil negara yang mendapatkan gaji dari negara. Oleh karena itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil akan melakukan cerai terhadap istri maupun suaminya, tentunya harus mendapatkan izin dari instansi dimana dirinya bekerja. Ketentuan mengenai izin bercerai bagi seorang Pegawai Negeri Sipil sebelum mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi :

Pasal 3

1.    Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajibmemperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu daripejabat;

2.    Bagi Pegawai Negeri sipil yang berkedudukan sebagaipenggugat atau bagi pegawai negeri sipil yang berkedudukansebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukanpermintaan secara tertulis;

3.    Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanyagugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan,harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.

 

Dengan demikian apabila seorang Pegawai Negeri Sipil akan melakukan perceraian harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasannya, barulah kemudian bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat apabila ada kritik dan saran silahkan tulis dikolom komentar.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

 

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar