Pernah terjadi
beberapa kasus-kasus pencurian dengan nominal yang kecil di Indonesia hingga
kasus-kasus tersebut berujung di pengadilan sangat memprihatinkan karena barang
yang dicuri oleh pelaku pencurian harganya tergolong kecil. Namun tidak sedikit
dari kasus pencurian yang seharusnya masuk kedalam kategori tindak pidana pencurian
ringan, harus dituntut menggunakan Pasal pidana yang untuk pencurian berat yang
mana hal tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat karena nominal
didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih menggunakan nominal pada zaman
dibuatnya peraturan tersebut.
Terlepas dari hal
itu, masyarakat tidak banyak yang awam hukum dan tidak mengetahui bagaimana
proses seorang pelaku tindak pidana pencurian harus dikenakan pasal yang sama
dengan pelaku pencurian yang besar atau nominal yang besar, padahal pelaku
pencurian yang masuk dalam ketegori ringan tidak semestinya harus disamakan
pasalnya dengan pelaku yang memang benar-benar mencuri barang yang nominalnya
besar.
Sangat tidak adil
dilihat oleh kacamata masyarakat hal itu disamakan, dengan melihat beberapa
kasus pencurian yang ringan tersebut. Mahkamah Agung telah mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak
Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, dimana tindak pidana ringan dengan
nominal atau barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima
ratus ribu rupiah) dan masuk dalam tindak pidana ringan yang seharusnya diatur
dalam Pasal 364 KUHP yang berbunyi :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363
butir 4, begitu punperbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila
tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
jika harga barang yang dicuri tidak
lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah.
Apabila terhadap
pelaku tindak pidana ringan dilakukan penahanan, Pengadilan tidak menetapkan
penahanan atau memberikan perpanjangan penahanan terhadap pelaku sebagaimana
Pasal 1 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2012. Akan tetapi jumlah nominal dalam
Pasal 364 KUHP dua puluh lima rupiah tidak relevan lagi dengan zaman sekarang
karena tidak ada barang yang harganya dua puluh lima rupiah dizaman ini. Maka
dari itu pelaku pencurian ringan disamakan dengan pelaku pencurian berat.Oleh
karenanya dengan dikeluarkannya Perma No. 2 Tahun 2012, pelaku tindak pidana
ringan dengan nominal dibawah dua juta lima ratus ribu rupiah tidak dapat
dilakukan penahanan sebagaimana yang dijelaskan dalam Perma No. 2 Tahun 2012,
apabila Pengadilan menemukan terdakwa tindak pidana ringan yang dikenakan
penahanan agar segera dibebaskan terdakwa dari tahanan karena tidak memenuhi
syarat dalam Pasal 21 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan
demikian pelaku pencurian dibawah nominal dua juta lima ratus ribu rupai tidak
wajib dilakukan penahanan. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Apabila
ada kritik dan saran, silahkan tulis dikolom komentar. Terima kasih.
Dasar
Hukum :
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar