Kedudukan seorang saksi dalam perkara pidana sangat
menentukan selain barang-barang bukti lain yang dihadirkan didalam persidangan.
Keterangan saksi dapat memperjelas peristiwa suatu tindak pidana yang tidak
dapat diterangkan oleh alat bukti lain. Maka dari itu saat seorang saksi
memberikan keterangan di persidangan pidana dapat memberatkan terdakwa atau
meringankan terdakwa. Akan tetapi belakangan ini dimedia televisi sedang ramai
dibicarakan saksi yang memberikan keterangan palsu didalam persidangan pidana.
Padahal saksi tersebut sudah disumpah menurut agama dan
keyakinannya. Tujuan saksi disumpah sebelum memberikan keterangannya di
persidangan agar saksi tersebut dapat jujur dalam memberikan keterangannya atas
apa saja yang saksi ketahui atau saksi alami. Oleh karenannya sangat penting
agar saksi tersebut jujur di dalam memberikan kesaksiannya di persidangan
karena keterangan nya tersebut berkaitan dengan kemerdekaan seseorang.
Didalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, saksi merupakan salah
satu alat bukti dalam perkara pidana. Oleh karena itu terdapat sanksi hukum
bagi saksi yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar di persidangan.
Apabila saksi yang telah disumpah memberikan keterangan tidak benar. Maka saksi
tersebut dapat dikenakan Pasal tentang keterangan palsu atau sumpah palsu yang
diatur dalam Pasal 242 KUHP yang
berbunyi :
1.
Barang siapa dalam keadaan di mana
undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau
mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi
keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi
maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
2.
Jika keterangan palsu di atas sumpah
diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3.
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau
penguatan diharuskan menurut aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti
sumpah.
4.
Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35
No. 1 - 4 dapat dijatuhkan
Sehingga saat seorang saksi memberikan kesaksiannya
didalam perkara pidana di pengadilan. Saksi tidak boleh seenaknya berbohong
atau memberikan keterangan yang tidak benar dari fakta yang sebenarnya yang
diketahui atau dialaminya.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar