Istilah roya sering didengar ditelinga masyarakat berkaitan dengan tanah biasanya, tetapi secara bahasa pengertian roya dalam kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya.
Roya sering dikenal berkaitan dengan
hak tanggungan terhadap objek tanah, dimana pengaturan mengenai hak tanggungan
di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah yang dijelaskan pada
penjelasan umum berbunyi :
“pada buku-tanah Hak Tanggungan yang
bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang
sertipikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih
dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku-tanah dan sertipikat
hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertipikat hak atas tanah yang
sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.
Sehingga istilah roya yang sering
didengar merupakan penghapusan terhadap hak tanggungan yang dibebankan atas
objek tanah agar tidak menjadi jaminan atas hutang.
Demikian artikel ini, apabila ada
saran atau kritik silahkan tulis dikolom komentar, terima kasih.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar