Jumat, 03 November 2023

Apa Itu Roya

 Istilah roya sering didengar ditelinga masyarakat berkaitan dengan tanah biasanya, tetapi secara bahasa pengertian roya dalam kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya.

 

Roya sering dikenal berkaitan dengan hak tanggungan terhadap objek tanah, dimana pengaturan mengenai hak tanggungan di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah yang dijelaskan pada penjelasan umum berbunyi :

“pada buku-tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertipikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku-tanah dan sertipikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertipikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.

 

Sehingga istilah roya yang sering didengar merupakan penghapusan terhadap hak tanggungan yang dibebankan atas objek tanah agar tidak menjadi jaminan atas hutang.

 

Demikian artikel ini, apabila ada saran atau kritik silahkan tulis dikolom komentar, terima kasih.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar