Senin, 06 November 2023

Apa itu Cessie

 Cessie adalah pengalihan utang debitur kepada pihak lain dengan persetujuan atau pengakuan dari si debitur itu sendiri, istilah cessie sering dikenal dalam dunia bisnis di Indonesia, dimana pihak kreditur atau si piutang mengalihkan piutangnya kepada pihak lain dan hal tersebut diketahui oleh debitur.

 

Dasar hukum dari Cessie terdapat pada Pasal 613 KUHPerdata yang berbunyi :

Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.

 

Biasanya kreditur mengalihkan utang debitur kepada pihak lain dikarenakan sedang membutuhkan dana atau anggaran untuk kepentingan dirinya sendiri, akan tetapi sekalipun sedang membutuhkan dana. Pengalihan utang atau cessie tidak boleh dilakukan tanpa sepengetahuan pihak debitur agar sidebitur tidak berkelit tidak mengetahu pengalihan utang yang memang sudah menjadi kewajibannya terhadap kreditur.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar