Rabu, 10 Januari 2024

Apakah Anak Angkat berhak Mendapatkan Waris dari Orang Tua Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam

 Warisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti sesuatu yang diwariskan seperti harta, nama baik, harta pusaka kepada orang-orang yang berhak dan tidak terhalangi oleh hukum untuk mewarisinya.

 

Waris akan terbuka apabila pewaris tersebut telah meninggal dunia, akan tetapi dalam hukum islam, ahli waris sebagaimana Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam adalah “Ahli Waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi ahli waris”.

 

Dalam beberapa keluarga, apalagi di Indonesia mengangkat seorang anak adalah sesuatu yang lumrah dilakukan oleh sebagian orang dimana pengangkatan anak tersebut dilandasi karena beberapa faktor tentunya.

 

Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak angkat memiliki pengertian sebagaimana Pasal 171 huruf (h) “anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.

 

Dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan ketentuan Pasal 174 berbunyi sebagai berikut :

(1)  Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a.    Menurut hubungan darah:

-       golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

-       Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

 

b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

 

(2)  Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

 

Mengenai bagian-bagian dari para ahli waris terhadap harta maupun hutang dari si pewaris ditentukan dalam Pasal 176 sampai dengan Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam.

 

Dalam hal ini, penulis membahas apakah terhadap anak angkat berhak memperoleh bagian warisan dari orang tua angkatnya atau tidak ?

 

Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak angkat berhak memperoleh harta warisan dari si pewaris melalui lembaga Wasiat Wajibah dan hal tersebut diatur dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

 

Dengan demikian, anak angkat berhak memperoleh harta warisn dari orang tua angkatnya dengan ketentuan tersebut.

 

Demikian artikel ini, apabila ada kritik atau saran, silahkan tulis dikolom komentar. Semoga bermanfaat.

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar