Surat kuasa memiliki pengertian dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa
kepada seseorang untuk mengurus sesuatu dan dalam ketentuan Pasal 1792
KUHPerdata, pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian
kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas
nama orang yang memberikan kuasa.
Contoh pemberian surat kuasa antara
lain:
A seorang karyawan yang memiliki
sebuah mobil dengan cara kredit di leasing B. Pada bulan Januari 2023, cicilan
pembayaran A sudah lunas dan akan mengambil BPKB mobilnya tersebut, akan tetapi
A tidak bisa datang langsung ke leasing karena ada sebuah pekerjaan yang tidak
bisa ditinggal. Maka A kemudian meminta C untuk mengambil BPKB mobilnya
tersebut di leasing B dengan cara memberikan kuasa kepada C untuk mengambil
BPKB mobilnya.
Sifat surat kuasa dapat diberikan dan
diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu
surat dibawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1793 KUHPerdata. Mengenai surat kuasa
khusus diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata yang berbunyi :
Pemberian
kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu
kepentingantertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala
kepentingan pemberi kuasa.
Pemberian kuasa dapat berakhir menurut
ketentuan Pasal 1813 dan Pasal 1814
KUHPerdata sebagai berikut :
Pasal 1813 KUHperdata
Pemberian
kuasa berakhir:
dengan
penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
dengan
pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
dengan
meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima
kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Pasal 1814
Pemberi
kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat
memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata)