Selasa, 28 Februari 2023

Contoh Tagihan Invoice

 

INVOICE

 


Ditagihkan kepada :

 

PT. Maju Mundur

Di Jakarta

 

 

No. Invoice     : 015/48595

Tanggal          : 01 Maret 2023

Jatuh Tempo : 01 Maret 2023

 

 

 

No.

URAIAN

Keterangan

TOTAL

1

Tagihan Pekerjaan

Periode Februari 2023

 

Rp. 10.000.000,-

 

 

Total

Rp. 10.000.000,-

 

#NB : Belum Termasuk Pajak

 

Terbilang : #Sepuluh juta rupiah#

 

Pembayaran Melalui Transfer Bank

 

Nama Bank               : Bank Indonesia

Nomor Rekening     : 97964534

Atas nama                 : CV. Angin Ribut

 

Diterima oleh

 

 

 

 

 

 

...................................

Disetujui oleh

CV. Angin Ribut

 

 

 

 

 

........................................

 

 

 

Pengertian dan Berakhirnya Surat Kuasa

 

Surat kuasa memiliki pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu dan dalam ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

 

Contoh pemberian surat kuasa antara lain:

A seorang karyawan yang memiliki sebuah mobil dengan cara kredit di leasing B. Pada bulan Januari 2023, cicilan pembayaran A sudah lunas dan akan mengambil BPKB mobilnya tersebut, akan tetapi A tidak bisa datang langsung ke leasing karena ada sebuah pekerjaan yang tidak bisa ditinggal. Maka A kemudian meminta C untuk mengambil BPKB mobilnya tersebut di leasing B dengan cara memberikan kuasa kepada C untuk mengambil BPKB mobilnya.

 

Sifat surat kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu  surat dibawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1793 KUHPerdata. Mengenai surat kuasa khusus diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata yang berbunyi :

 

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingantertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

 

Pemberian kuasa dapat berakhir menurut ketentuan  Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata sebagai berikut :

 

Pasal 1813 KUHperdata

Pemberian kuasa berakhir:

dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;

dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;

dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

 

Pasal 1814

Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

 

Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Jangka Waktu Perlindungan Merek di Indonesia

 

Setiap produk tentunya memiliki merek sebagai identitas dari produk tersebut yang diterpajang di berbagai pusat perbelanjaan seperti minimarket, mall atau pasar pasti semua memiliki perbedaannya masing-masing agar tidak ada orang lain yang mengklaim memiliki merek tersebut.

 

Oleh karena itu para pemilik merek berbondong-bondong mendaftarkan mereknya terutama bagi perusahaan produksi di Indonesia yakni agar tidak semua orang dapat meniru atau menjiplak mereknya yang mana akibat dari penjiplakan atau meniru merek tersebut akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat atas kualitas barang yang dilabeli merek tertentu. Perlindungan terhadap merek telah ada sejak lama di Indonesia dan aturan mengenai perlindungan merek telah berganti-ganti, dimana terakhir kali perlindungan terhadap merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 

Merek menurut UU Merek dan Indikasi Geografis memiliki pengertian merek Adalah Tanda Yang Dapat Ditampilkan Secara Grafis Berupa Gambar, Logo, Nama, Kata, Huruf, Angka, Susunan Warna, Dalam Bentuk 2 (Dua) Dimensi Dan/Atau 3 (Tiga) Dimensi, Suara, Hologram, Atau Kombinasi Dari 2 (Dua) Atau Lebih Unsur Tersebut Untuk Membedakan Barang Dan/Atau Jasa Yang Diproduksi Oleh Orang Atau Badan Hukum Dalam Kegiatan Perdagangan Barang Dan/Atau Jasa (Pasal 1 angka (1) UU Merek dan Indikasi Geografis).

 

Dalam perlindungan hukum terhadap merek, Indonesia menggunakan asas First to file atau yang dikenal dengan istilah pendaftar pertama, artinya merek yang mendapat perlindungan hukum di Indonesia hanyalah pemegang hak atas merek yang telah didaftar (Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis) di Indonesia dan terhadap merek yang belum atau tidak terdaftar tidak dilindungi oleh Negara dan setiap orang dapat dengan bebas menjiplak atau meniru merek tersebut tanpa ada sanksi atau larangan atas penjiplakan terhadap merek yang belum atau bahkan tidak terdaftar. Perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap pemilik merek terdaftar dibuktikan dengan adanya sertifikat merek yang diterbitkan oleh menteri sejak merek tersebut terdaftar (Pasal 25 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis). Menteri yang dimaksud yakni Menteri Hukum dan Ham. Kemudian lebih jelas perlindungan yang diberikan terhadap pemegang hak atas merek dalam penjelasan Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis Yang Dimaksud Dengan "Terdaftar" Adalah Setelah Permohonan Melalui Proses Pemeriksaan Formalitas, Proses Pengumuman, Dan Proses Pemeriksaan Substantif Serta Mendapatkan Persetujuan Menteri Untuk Diterbitkan Sertifikat”.

 

Sementara perlindungan terhadap merek yang terdaftar di Indonesia akan diberikan Perlindungan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun (Pasal 35 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis) dan dapat diperpanjang selama untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis). Maka dari itu pentingnya mendaftarkan merek agar tidak menyesal akibat dari perbuatan para peniru dan penjiplak merek yang hanya memperhatikan keuntungan semata tanpa peduli akan kualitas produk dari merek yang dihasilkannya.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Selasa, 14 Februari 2023

Pelaku Pencemaran Lingkungan Dapat ditindak

Lingkungan tempat kita tinggal haruslah dijaga dengan sebaik-baiknya agar anak cucu kita dapat menikmati lingkungan yang asri dan terjaga. Oleh karena itu perusakan ataupun pencemaran terhadap lingkungan hidup tentunya sangat tidak bisa ditolerir karena efeknya akan berdampak bagi orang banyak.

 

Seperti contoh membuang sampah dikali yang mana akan mencemari lingkungan karena air dikali dikhawatirkan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas dan ditakuti justru kali tersebut akan beracun apabila dimanfaatkan oleh orang lain atau masyarakat. Tentunya peran serta masyarakat sangat besar untuk turut andil dalam pelestarian lingkungan yang membantu pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan disekitarnya.

 

Mengenai pelestarian lingkungan, Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai Pasal 1 angka (2) UU Lingkungan Hidup.

 

Sedangkan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup memiliki pengertian pada Pasal 1 angka (14) dan (16) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :

 

Angka 14

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

 

Angka 16

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

Para pelaku yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya secara tidak sengaja dalam kegiatan aktifitasnya yang dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana karena tindak pidana dalam lingkungan hidup merupakan sebuah kejahatan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 97 UU Lingkungan Hidup.

 

Aturan mengenai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Maka dari itu masyarakat perlu mengawasi tindakan-tindakan yang dapat mencemari atau bahkan merusak lingkungan sekitarnya.

 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat, apabila ada saran dan kritik silahkan tulis dikolom komentar.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup