Gugatan Perdata diajukan oleh Pihak
yang merasa haknya dilanggar oleh pihak lain yang mana dalam membuat sebuah
gugatan perdata tentunya harus cermat dalam menentukan pengadilan yang
berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan tersebut.
Jangan sampai salah memilih Pengadilan
yang nantinya akan mengakibatkan gugatan yang diajukan tidak akan diterima
dikarenakan Pengadilan Yang Menerima gugatan tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara yang diajukan itu.
Dalam Hukum Acara Perdata, untuk
menentukan Pengadilan Yang Berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan
diatur dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg yang berbunyi :
Pasal
118 HIR
(1) Tuntutan (gugatan) perdata yang pada
tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan
dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau
oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam
si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan
negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya. (KUHPerd. 15; IR. 101 .)
(2) Jika yang digugat lebih dari seorang,
sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka
tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang
tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat itu adalah seorang
debitur utama dan seorang penanggungnya maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 6
ayat (2) "Reglemen Susunnan Kehakiman dan Kebijaksanaan mengadili di
Indonesia", tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat
tinggal debitur utama atau salah Seorang debitur utama.
(3) Jika tidak diketahui tempat diam si
tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal
orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat
tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang
barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya
terletak barang tersebut.
(4) Jika ada suatu tempat tinggal yang
dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan
tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak
tempat tinggal yang dipilih itu. (Ro. 95-11, 4', 5'; KUHPerd. 24; Rv. 1, 99;
IR. 133, 238.)
Pasal
142 Rbg
(1) Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat
pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh penggugat atau
oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam
pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh
kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai
wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak
diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya.
(2) Dalam hal ada beberapa tergugat yang
tempat tinggalnya tidak terletak di dalam wilayah satu pengadilan negeri, maka
gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berada di wilayah salah
satu di antara para tergugat, menurut pilihan penggugat. Dalam hal para
tergugat berkedudukan sebagai debitur dan penanggungnya, maka sepanjang tidak
tunduk kepada ketentuan-ketentuan termuat dalam ayat (2) pasal 6 Reglemen
Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia (selanjutnya
disingkat RO.) gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal
orang yang berutan pokok (debitur pokok) atau seorang diantara para debitur
pokok.
(3) Bila tempat tinggal tergugat tidak
dikenal, dan juga tempat kediaman yang sebenarnya tidak dikenal atau maka
gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal salah satu dari
para penggugat.
(4) jika telah dilakukan pilihan tempat
tinggal dengan suatu akta, maka penggugat dapat memajukan gugatannya kepada
ketua pengadilan negeri di tempat pilihan itu.
(5) Dalam gugatannya mengenai barang tetap
maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang
tetap tersebut; jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa pengadilan
negeri gugatan itu diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut
atas pilihan penggugat. (IR. 119.)
Maka dari itu pihak yang mengajukan
gugatan terhadap pihak-pihak yang dirasa telah merugikan haknya agar tidak
salah dalam menentukan mengajukan ke Pengadilan Yang Berwenang.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum :
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Reglement Voor De Buitengewesten (Rbg)