BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Notaris mulai masuk diIndonesia pada permulaan abad ke 17
dengan beradanya “Oost Ind Compagnie” di Indonesia pada
tanggal 27 Agustus 1620 diangkat Notaris pertama di Indonesia yaitu Melchior kerchem, sekretaris college
van schepenen” Setelah pengangkatan notaris pertama
jumlah notaris di indonesia kian berkembang dan pada tahun 1650 di batavia
hanya ada dua orang notaris yang diangkat menurut kenyatannya para notaris pada
waktu itu tidak mempunyai kebebasan didalam menjalankan jabatannya itu oleh
karena mereka pada masa itu adalah pegawai dari Oost Ind compagnie bahkan tahun
1632 dikeluarkan plakat yang berisi ketentuan bahwa notaris, sekretaris dan
pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta transport, jual beli, surat
wasiat dan lain-lain akta, jika tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
gubernur jenderal dan daden van indie dengan ancaman akan kehilangan
jabatannya.
Namun dalam prakteknya ketentuan
tersebut tidak dipatuhi oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan maksud dan
tujuan membawa lembaga notariat ke indonesia adalah untuk memenuhi kebutuhan
akan alat bukti otentik yang sangat dibutuhkan untuk menggunakan hal dan
kepentingan yang timbul karena adanya transaksi dagang yang mereka lakukan. Lembaga notariat di indonesia pada
waktu itu belum dikenal dan meluas kekota-kota kecil bahkan desa-desa hal ini
dikarenakan sebelum perang dunia ke 2 hampir seluruh notaris yang ada di
inonesia pada waktu itu adalah berkebangsaan belanda sedangkan yang berkebangsaan
indonesia sangat sedikit jumlahnya lagipula mereka mempunyai kedudukan
dikota-kota besar sedangkan orang-orang indonesia berada di daerah-daerah
disamping itu tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat indonesia pada
waktu itu suatu masyarakat yan bersifat primordial yang masih berpegang teguh
pada hukum adatnya serta kaidah-kaidah religius, masih rendah dan sempit
lebih-lebih lagi para pengasuh dari lembaga notiariat itu lebih menitikberatkan
orientasinya pada hukum barat semua itu merupakan faktor-faktor penghambat yang
tidak menguntungkan bagi perkembangan dan untuk dikenalnya lembaga notariat ini
dengan cepat dan secara luas dikalangan masyarakat yang justru harus
dilayaninya
Lembaga kemasyarakatan yang dikenal
sebagai notariat ini timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia
yang menghendai adanya alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan
yang ada dan/atau terjadi diantara mereka suatu lembaga dengan para pengabdinya yang
ditugaskan oleh kekuasaaan umum (openbaar
gezag) untuk
dimana dan apabila undang-undang mengharuskan
sedemikian atau dikehendaki oleh masyarakat membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan
otentik. Atas dasar asas konkordasi maka
lahirlah peraturan jabatan notaris di indonesia mengalami perubahan yang
sebelum ada perubahan lain terakhir dengan undang-undang tentang adanya wakil
notaris dan wakil notaris sementara Undang-Undang tanggal
13 November 1954 Nomor 33 Lembaran Negara 954 Nomor 101 dan mulai berlaku tanggal
20 november 1954. Sifat
peraturan jabatan notaris :
A. peraturan jabatan notaris terasuk
dalam rubrik undang-undang dan peratruran organik oleh karena mengatur jabatan
notaris
B. entri yang diatur dalam peraturan
jabatan notaris termasuuk dalam hukum publik sehingga ketentuan-ketentuan yang
terdapat didalamnya adalah peraturan yang memaksa atau dwingend recht.
C. peraturannya terdiri atas 66 pasal,
mengandung 39 ketentuan hukuman dan disamping itu tidak mengurangi
ancaman-ancaman untuk membayar ongkos kerugian dan bunga.
D. ketentuan-ketentuan hukuman tersebut
menyangkut 3 hal hilangnya jabatan yaitu :
- 5 tentang pemecatan
- 9 tentang pemecatan sementara
- 22 tentang denda.
Kode Etik bagi profesi Notaris
sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh
karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya
organisasi profesi
yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004,
menetapkan Kode Etik bagi para anggotanya.
Jabatan notaris adalah merupakan
jabatan kepercayaan. Undang-undang telah memberi kewenangan kepada para
Notaris yang begitu besar untuk membuat alat bukti yang otentik, karenanya
ketentuan-ketentuan dalam UU Jabatan Notaris begitu ketatnya dan penuh dengan
sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana tanpa mengurangi
kemungkinan diterapkannya sanksi pemberhentian sementara sampai ke pemecatan.
Kode etik notaris sendiri sebagai
suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku notaris dalam melaksanakan
jabatannya, juga mengatur hubungan sesama rekan notaris. pada Pada hakekatnya
Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam
Undang Undang Jabatan Notaris. Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu
profesi dimana seseorang dapat menyelesaikan masalah-masalah hukurn yang
dihadapinya yaitu salah satunya dengan menghadap kepada seorang Notaris.
Notaris adalah suatu protesi
kepercayaan dan berlainan dengan profesi pengacara, dimana Notaris dalam
menjalankan jabatannya tidak memihak. Oleh karena itu dalam jabatannya kepada
yang bersangkutan dipercaya untuk rnernbuat alat bukti yang mempunyai kekuatan
otentik. Dengan demikian, peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang
jabatan Notaris telah dibuat sedemikian ketatnya sehingga dapat menjamin
tentang otentisitasme akta-akta yang dibuat dihadapannya. Untuk menjaga
kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Asosiasi Profesi Notaris seperti Ikatan Notaris Indonesia membuat Kode
Etik yang berlaku terhadap para anggotanya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah itu profesi notaris ?
2.
Kewajiban dan larangan notaris
berdasarkan kode etik notaris ?
3.
Pelanggaran terhadap kode etik notaris
dan sanksi apakah jika seorang notaris melanggar kode etik ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PROFESI NOTARIS
Dalam kehidupan bermasyarakat
dibutuhkan suatu ketentuan yang mengatur pembuktian terjadinya suatu peristiwa,
keadaan atau perbuatan hukum, sehingga dalam hukum keperdataan dibutuhkan peran
penting akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti tertulis atas
adanya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum tersebut yang menjadi
dasar dari hak atau suatu perikatan.
Berkaitan dengan hal tersebut,
diperlukan adanya pejabat umum dan atau suatu lembaga yang diberikan wewenang
untuk membuat akta otentk yang juga dimaksudkan sebagai lembaga notariat.
Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai "notariat' ini muncul dari
kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki adanya alat bukti
dalam hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi diantara mereka.
Lembaga Notaris timbul karena adanya
kebutuhan masyarakat di dalam mengatur pergaulan hidup sesama individu yang
membutuhkan suatu alat bukti mengenai hubungan keperdataan di antara
mereka".
Oleh karenanya kekuasaan umum
(openbaar gezaag) berdasarkan perundang-undangan memberikan tugas kepada
petugas yang bersangkutan untuk membuatkan alat bukti yang tertulis sebagaimana
dikehendaki oleh para pihak yang mempunyai kekuatan otentik.
Notaris yang mempunyai peran serta
aktivitas dalam
profesi hukum tidak dapat dilepaskan
dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan
hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur
segala perikehidupan masyarakat, lebih luas lagi hukum berfungsi sebagai alat
untuk pembaharuan masyarakat.
Indonesia sebagai negara yang
berkembang dan sedang membangun, maka peran serta fungsi hukum bagi suatu
prafesi hukum tidaklah lebih mudah daripada di negara yang maju, karena
terdapatnya berbagai keterbatasan yang bukan saja mengurangi kelancaran lajunya
proses hukum secara tertib dan pasti tetapi juga memerlukan pendekatan dan
pemikiran-pemikiran yang menuju kepada suatu kontruksi hukum yang adaptip yang
dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada secara mantap.
Tanggung jawab notaris dalam kaitannya
dengan profesi
hukum di dalam melaksanakan jabatannya tidak dapat dilepaskan dari keagungan
hukurn itu sendiri, sehingga terhadapnya diharapkan bertindak untuk
merefleksikannya di dalam pelayanannya kepada masyarakat",
Dua hal yang perlu mendapat perhatian
di dalam rangka menjalankan profesinya tersebut:
Adanya kemampuan untuk menjunjung tinggi profesi hukurn yang
mensyaratkan adanya integritas pribadi serta kebolehan profesi dan itu dapat
dijabarkan ;
a) Kedalam, kemampuan untuk tanggap dan
menjunjung tinggi kepentingan umum yaitu memegang teguh standar profesional
sebagai pengabdi hukurn yang baik dan tanggap. berperilaku individual. mampu
menunjukkan sifat dan perbuatan yang sesuai bagi seorang pengabdi hukum yang
baik,
b) Keluar. kemampuan untuk berlaku
tanggap terhadap perkembangan masyarakat dan lingkungannya, menjunjung tinggi
kepentingan urnurn, mampu mengakomodir, menyesuaikan serta mengembangkan norma
hukum serta aplikasinya sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan
teknologi.
Untuk lebih menjelaskan hal
tersebutdikutip tulisan dari David Mellinkoff (The Conscience of Lawyer, 1973 )
" Lawyers are obliged to pursue their work according to certain standards
of competence, disspasion and faithful/ness, lawyers accept those standards
because that is the only way they may be lawyer"
Di Indonesia pengertian profesi itu
sendiri dalam pelaksanaannya adalah menciptakan dilakukannya suatu kegiatan
kerja tertentu dalam masyarakat yang berbekalkan keahlian yang tinggi serta
berdasarkan rasa keterpanggilan, jadi kerja tersebut tidak boleh disamakan
dengan kerja biasa, yang bertujuan mencari nafkah dalam jabatannya
profesionalisme mensyaratkan adanya tiga watak kerja:
a) kerja itu merefleksikan adanya
itikad untuk merealisasi kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat,
b) bahwa kerja itu dilaksanakan
berdasarkan kemahiran teknis yang bermutu tinggi yang karena itu mensyaratkan
adanya pendidikan dan pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara
eksklusif dan berat,
c) kualitas teknik dan kualitas moral
yang disyaratkan dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi dalam pelaksanaannya
menundukkan diri pada kontrol sesama yang terorganisasi berdasarkan kode-kode
etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam organisasi. (lihat
Soetandyo Wignyosoebroto, Pratesi. Profesianalisme dan Etika Protest (makalah
pengantar untuk sebuah diskusi !entang profesionalisme khususnya Notaria!)
upgrading IN!.
Di Indonesia pada tanggal 27 Agustus
1620, Melchior Ketchem, Sekretaris dari College Van Scepenen di Jacatra,
diangkat sebagai notaris pertama di Indonesia, yang pengangkatannya berbeda
dengan pengangkatan notaris pada saat ini dimana di dalam pengangkatannya
dimuat sekaligus secara singkat yang menguraikan pekerjaan dalam bidang dan
wewenangnya.
2. KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS
BERDASARKAN KODE ETIK NOTARIS
Kewajiban dan Larangan Notaris
tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INI pada tanggal 28 Januari 2005 di
Bandung. Kode etik Notaris mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30
tahun 2005. Undang-undang
Jabatan Notaris tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi
Notaris, seperti yang tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17.
Seperti yang telah diterangkan
diatas, maka peraturan Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI pada
tahun 2005 disesuaikan dengan pemikiran dari Abdulkadir Muhammad, maka dalam
Kode Etik Notaris berupa kewajiban maupun larangan untuk profesi Notaris dapat
dijabarkan sebagai berikut :
A . Etika kepribadian notaris :
a.
Memiliki
moral, akhlak dan kepribadian yang baik,
b.
Menghormati
dan menjunjung tinggi harkat dan marta bat jabatan notaris
c.
Taat
hukum berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD/ART Ikatan Notaris Indonesia
d.
Memiliki
perilaku professional
e.
Meningkatkan
ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan
kenotariatan
B. Etika melakukan tugas jabatan
a) Bertindak jujur, mandiri tidak
berpihak penuh rasa tanggung jawab.
b)
Menggunakan
satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya
kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari.
c) Memasang papan nama di depan
kantornya menurut ukuran yang berlaku.
d) Menjalankan jabatan notaris terutama
dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor
kecuali dengan alasan-alasan yang sah.
e) Tidak melakukan promosi melalui
media cetak ataupun elektronik.
f) Dilarang bekerja sama dengan biro
jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.
C. Etika pelayanan terhadap klien
a)
Mengutamakan
pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara.
b)
Memperlakukan
setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan
atau status sosialnya.
c)
Memberikan
jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak
mampu tanpa memungut honorarium.
d)
Dilarang
menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh
orang lain.
e)
Dilarang
mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
f)
Dilarang
berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanya.
g)
Dilarang
melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan.
maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.
D. Etika hubungan sesama rekan
notaris
a) Aktif dalam organisasi notaris.
b) Saling membantu, saling menghormati
sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan.
c) Harus saling menjaga kehormatan dan
membela kehormatan dan nama baik korps Notaris.
d) Tidak melakukan persaingan yang
merugikan sesama netarts, baik moral maupun material.
e) Tidak menjelekkan ataupun
mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang
notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris
lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya,
maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk
mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang
bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
f) Dilarang membentuk kelompok sesama
rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan
suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk
berpartisipasi.
g) Tidak menarik karyawan notaris lain
secara tidak wajar.
Dalam aturan main yang telah
ditetapkan oleh Kongres INI, Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun
seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa profesi
notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan
bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna
jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh
Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus
bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun
masyarakat.
Kewajiban maupun larangan yang ada
merupakan petunjuk moral dan aturan tingkah laku yang ditetapkan bersama oleh
anggota notaris dan menjadi kewajiban bersama oleh seluruh anggota notaris
dalam mewujudkan masyarakat yang tertib.
3. PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK NOTARIS
DAN SANKSI APAKAH JIKA SEORANG NOTARIS MELANGGAR KODE ETIK
Beberapa contoh pelanggaran terhadap
UUJN yang dilakukan oleh oknum Notaris dalam pembuatan akta-akta Notaris, yaitu
:
a) Akta dibuat tanpa dihadiri oleh
saksl-saksl, padahal di dalam akta itu sendiri disebut dan dinyatakan "dengan dihadiri saksi-saksi"
b) Akta yang bersangkutan tidak
dibacakan oleh Notaris
c) Akta yang bersangkutan tidak
ditandatangai di hadapan Notaris, bahkan minuta Akta tersebut dibawa oleh orang
lain dan ditandatangani oleh dan ditempat yang tidak diketahui oleh Notaris
yang bersangkutan
d) Notaris membuat akta diluar wilayah
jabatannya, akan tetapi Notaris yang bersangkutan mencantumkan dalam akta
tersebut seolah-oleh dilangsungkan dalam wilayah hukum kewenangannya atau
seolah-oleh dilakukan di tempat kedudukan dari Notaris tersebut.
e) Seorang Notaris membuka kantor
cabang dengan cara setiap cabang dalarn waktu yang bersamaan melangsungkan dan memproduksi akta
Notaris yang seolah-olah kesemua akta tersebut dibuat di hadapan Notaris yang
bersangkutan.
Akibat hukum terhadap akta yang
dibuat oleh Notaris yang telah rnelakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang
Jabatan Notaris, yaitu kata Notaris tersebut tidak otentik dan akta itu hanya
mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan apabila
ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.
Pelanggaran terhadap UUJN seperti
yang dicontohkan di atas, sudah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau
pengguna jasa Notaris, bisa diajukan oleh masyarakat kepada Majelis
Pengawas Daerah yang
kemudian mekanismenya disesuaikan dengan UUJN. Dalam UUJN ditentukan
sanksi-sanksi dalam Pasal 84 dan 85 bagi pelanggaran jabatan Notaris.
Kode etik Notaris yang diatur oleh
organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan salah satu organisasi
profesi jabatan Notaris yang diakui dan telah mempunyai cabang di seluruh
Indonesia. Pelanggaran menurut Kode etik Notaris diatur dalam Pasal 1 angka (9).
Pelanggaran adalah perbuatan atau
tindakan yang dilakukan oleh Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan
menjalankan jabatan notaris
yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi.
SANKSI
Sanksi dalam Kode Etik tercantum dalam pasal 6. Sanksi yang dikenakan terhadap anggota
yang melakukan pefanggaran Kode Etik dapat berupa :
a)
Teguran,
b)
Peringatan,
c)
Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan,
d)
Onzetfing ( pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan, dan
e)
Pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas
terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas
pelanggaran yang dilakukan anggota.
Yang dimaksud sebagai sanksi adalah
suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan
dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan
menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.
Penjatuhan sanksi terhadap anggota
yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Notaris dilakukan oleh Dewan
Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang
melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga
menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing
(termuat dalam Pasal B).
Terhadap pelanggaran Notaris
dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia
(INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang
dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 angka (8) Kode Etik Notaris.
Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang
mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam Perkumpulan yang bertugas untuk:
a)
melakukan
pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi
Kode Etik.
b)
memeriksa
dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang
tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan rnasyarakat secara langsung.
c)
rnemberikan
saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pe/anggaran kode etik
dan jabatan Notaris.
Dewan Kehormatan memeriksa dan
mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang sifatnya
"internal" atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan
masyarakat secara langsung (pasal 1 ayat 8 bagian a).
Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi
pada tingkat pertama dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Daerah yang baru akan
menentukan putusannya mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik
serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya, setelah mendengar keterangan dan
pembefaan diri dari keperluan itu. Bila dalam putusan sidang dewan kehormatan
daerah terbukti adanya pelanggaran kode etik, maka sidang sekaligus
"menentukan sanksi" terhadap pelanggarnya. (pasal 9 ayat (5). Sanksi teguran dan peringatan
oleh Dewan Kehormatan Daerah tidak wajib konsultasi dahulu demgan Pengurus
Daerahnya, tetapi sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan
(onzetting) adri keanggotaan diputusakan dahulu dengan pengurus Dasarnya (Pasaf
9 ayat (8). Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding dilaksanakan
oleh Dewan Kehormatan Wilayah (Pasal 10). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi
pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan
perkumpulan dapat diajukan/dimohonkan banding kepada Dewan Kehormatan Wilayah.
Apabila pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam tingkat pertama telah dilakukan
oleh Dewan Kehormatan Wilayah, berhubung pada tingkat kepengurusan daerah yang
bersangkutan belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka keputusan Dewan
Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan tingkat banding. Pemeriksaan
dan Penjatuhan saksi pada tingkat terakhir dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
Pusat (pasal 11). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara
(schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan yang
dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah dapat diajukan atau dimohonkan pemeriksaan pada tingkat
terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat. Eksekusi atas sanksi-sanksi dalam
pelanggaran kode etik berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehorrnatan Wilayah maupun yang
ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Pengurus Daerah.
Dalam hal pemecatan sementara secara
rinci tertuang dalam pasal 13. Dalam hal
pengenaan sanksi pemecatan sementara (schorsing)
demikian juga sanksi (onzetting) maupun pemberhentian dengan tidak
hormat sebagai anggota perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 13 diatas wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada
Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Notaris merupakan pejabat umum yang
membuat akta otentik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Diperlukan tanggung jawab
terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur
perilaku profesi notaris tersebut. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris adalah
merupakan penjabaran lebih lanjut apa yang diatur dalam Undang-undang Jabatan
Notaris , mengingat Notaris dalarn melaksanakan jabatannya harus tunduk dan
mentaati seqala ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur jabatannya.
Yang tercantum dalam kode etik
notaris yang dibuat oleh organisasi INI yang merupakan satu-satunya organisasi
notaris yang berbadan hukum sesuai dengan UUJN. Artinya seluruh notaris wajib
tunduk kepada Kode Etik Notaris.
boleh kah minta referensi karya ni?
BalasHapusboleh, silahkan
Hapus