1. Apakah yang terjadi sehingga hal tersebut menjadi
permasalahan hukum lingkungan ?
Jawab :
Tumpahan minyak di Perairan Nusa Tenggara Timur oleh
Perusahaan minyak milik Australia yang mengakibatkan rusaknya terumbu karang
seluas 65.000 hektar dan penurunan pendapatan nelayan akibat dari ikan yang
terkontaminasi oleh tumpahan minyak yang mengakibatkan banyaknya penyakit serta
penurunan pendapatan nelayan sampai 85%.
2. Hal mendasar apa dalam undang-undang nomor 32 tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang di langgar ?
Jawab :
Hal yang di langgar dalam UU No.32/2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu pembiayaan atas kesehatan,
lapangan pekerjaan kepada masyarakat NTT dan sekitarnya akibat tumpahnya minyak
di laut NTT.
3. Siapa sajakah yang terindikasi terlibat dalam kasus
tersebut ? Mengapa ? Jelaskan
Jawab :
Pihak-pihak yang terlibat dalam indikasi ini adalah
PTTEP Australasia serta Sea Drill Norway Pty Ltd. Dan pemerintah Australia,
karena merekalah para pelaku utama dari kejadian Tumpahnya Minyak Montara di
perairan NTT dan Sekitarnya.
4. Siapa yang seharusnya berhak di tuntut/didakwa ?
mengapa ? jelaskan
Jawab :
Pihak-pihak yang
dapat di tuntut atau di dakwa yaitu PTTEP Australasia serta Sea Drill Norway
Pty Ltd., pemerintah Australia, dan Pemerintah Indonesia karena ada indikasi
dari YPTB bahwa kasus Tumpahnya Minyak Montara di NTT ini adanya permainan
proyek Ekonomi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia dengan
menutupi kasus tersebut dari dunia Internasional yang bahkan dampak dari
tumpahan minyaknya melebihi dari tumpahnya minyak di teluk mexico.
5. Apa saja Dakwaan/tuntutan yang seharusnya ?
Jawab :
Tuntutan dan dakwaan yang dapat di dakwakan yaitu
mengenai kesehatan masyarakat, lapangan pekerjaan bagi masyarakat, pengembalian
lingkungan seperti sedia kala, pendidikan bagi anak-anak nelayan yang terhenti
akibat dari tumpahnya minyak montara yang mengakibatkan orang tua mereka
mengalami penurunan pendapatan sampai 85% akibat ikan yang terkontaminasi oleh
minyak tersebut.
6. Bagaimana menurut saudara proses penyelesaian yang
sedang/sudah terjadi, jelaskan argumentasi hukum saudara sesuai dengan
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup ?
Jawab :
Penyelesaian sengketa menurut UU No.39/2009 dalam
prosesnya yaitu melakukan tindakan seperti meminta ganti rugi baik besarnya dan
bentuk ganti rugi tersebut, tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau
perusakan kepada PTTEP Australasia dan Sea Drill Norway Pty Ltd.
Kasus pencemaran minyak di Laut Timor hendaknya di
jadikan isu Internasional mengenai pencemaran lingkungan dan perubahan iklim
global. Hal tersebut di anggap menjadi serius karena kurangnya perhatian dari
pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dari dampak tumpahan minyak
montara yang melebihi jauh lebih besar dari tumpahan minyak di teluk mexico dan
hal ini sudah terjadi selama 4 tahun. Pemerintah Indonesia dan Australia
seperti menutupi kasus tumpahnya minyak montara ini dari dunia Internasional
dan menurut Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) mengungkapkan bahwa adanya dugaan
kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Australia, walaupun Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Keadaan
Darurat Tumpahan Minyak di Laut dan Tim Advokasinya yang sampai sekarang di
nilai oleh masyarakat tidak ada hasilnya sama sekali. Sedangkan kehidupan
masyarakat di Laut Timor terus berjalan dengan terkontaminasinya ikan dan
budidaya rumput laut masyarakat NTT yang di anggap sebagai emas hijau di laut
membuat banyak nelayan yang kehilangan pendapatannya sampai 85% dan para
anak-aak nelayan tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi dikarenakan menurunnya pendapatan di laut akibat dari tercemarnya laut
timor. Pemerintah Indonesia di minta untuk tegas terhadap Australia yang sudah
tidak bertanggung jawab kepada masyarakat di Pesisir Laut Timor di berbagai
bidang seperti Kesehatan, Lapangan Pekerjaan, Pendidikan. Karena masyarakat
sudah menderita penyakit seperti pusing-pusing, mual, muntah-muntah akibat dari
zat timah hitam, dan bubuk kimia sangan beracun dispersant jenis Corexit 9500
yang telah di larang penggunaannya di berbagai Negara Eropa termasuk Amerika
Serikat.
Bikin
Soal
1.
Kenapa kasus
tersebut harus di masukkan ke dalam agenda APEC di Bali nanti ? jelaskan!
Jawab :
Karena kasus tumpahnya minyak di laut
Timor di anggap menjadi petaka Terbesar di Laut Abad ini dengan pencemaran
lingkungan hidup yang mencapai 90.000 Km2 di wilayah NKRI dan
dampaknya menurut para ilmuwan independen, petaka tumpahnya minyak montara sama
atau bahkan jauh lebih besar dari tumpahan minyak di teluk mexico pada tahun
2009.
2.
Menurut anda
pihak-pihak mana yang harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut, jelaskan
menurut UU No.32/2009 ?
Jawab :
Pihak-pihak yang harus bertanggung jawab
yaitu penanggung jawab usaha dari perusahaan yang menumpahkan minyak tersebut,
Pemerintah Indonesia disini dalam arti sempit yaitu yang memberikan izin kepada
perusahaan tersebut agar bisa beroperasi di Negara Indonesia sedangkan dalam
arti luas yaitu Pemerintah Pusat dalam hal ini yaitu Presiden Republik
Indonesia sebagai kepala Negara, Pemerintah Australia karena perusahaan
tersebut merupakan perusahaan yang di miliki oleh Warga Negara atau Perusahaan
Negara Australia.
3.
Sanksi apa yang
bisa di berikan kepada para pelaku Tumpahan Minyak tersebut akibat dari
penggunaan bahan kimia yang berbahaya yang sudah di larang penggunaannya di
negara Eropa dan Amerika Serikat?
Jawab :
Sanksi yang di berikan kepada Australian
oleh Negara-negara di dunia yaitu dengan cara Pidana menurut Hukum
Internasional, pengembalian lingkungan yang tercemar berikut dengan masyarakat
sekitarnya, ganti rugi kepada Negara Indonesia akibat dari tercemarnya biota
laut dan terumbu karang di perairan laut timor.
4.
Apa sikap yang
seharusnya di tunjukkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Perusahaan Australasia
?
Jawab :
Sikap yang harus di tunjukkan kepada Negara
Indonesia kepada Pemerintahan Australia yaitu meminta ganti rugi dan menuntut
agar lingkungannya dapat kembali seperti semula dan masyarakat yang berada di
pesisir pantai laut yang terkontaminasi dapat di berikan ganti rugi yang layak
hingga mereka dapat kembali bekerja seperti semula. Bila pemerintah Australia
menolak semua tuntutan dari pemerintah Indonesia, maka pemerintah Indonesia
lebih baik memutus hubungan kerjasama bilaterak dengan Australia dalam bentuk
apapun dan menarik Duta besar Indonesia untuk Australia sebagai bentuk protes
keras kepada pemerintah Australia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar