Minggu, 07 Desember 2014

Tugas Hukum Lingkungan, Analisa Tumpahan Minyak dilaut Timor

1.      Apakah yang terjadi sehingga hal tersebut menjadi permasalahan hukum lingkungan ?
Jawab :
Tumpahan minyak di Perairan Nusa Tenggara Timur oleh Perusahaan minyak milik Australia yang mengakibatkan rusaknya terumbu karang seluas 65.000 hektar dan penurunan pendapatan nelayan akibat dari ikan yang terkontaminasi oleh tumpahan minyak yang mengakibatkan banyaknya penyakit serta penurunan pendapatan nelayan sampai 85%.
2.      Hal mendasar apa dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang di langgar ?
Jawab :
Hal yang di langgar dalam UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu pembiayaan atas kesehatan, lapangan pekerjaan kepada masyarakat NTT dan sekitarnya akibat tumpahnya minyak di laut NTT.
3.      Siapa sajakah yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut ? Mengapa ? Jelaskan
Jawab :
Pihak-pihak yang terlibat dalam indikasi ini adalah PTTEP Australasia serta Sea Drill Norway Pty Ltd. Dan pemerintah Australia, karena merekalah para pelaku utama dari kejadian Tumpahnya Minyak Montara di perairan NTT dan Sekitarnya.
4.      Siapa yang seharusnya berhak di tuntut/didakwa ? mengapa ? jelaskan
Jawab :
Pihak-pihak yang dapat di tuntut atau di dakwa yaitu PTTEP Australasia serta Sea Drill Norway Pty Ltd., pemerintah Australia, dan Pemerintah Indonesia karena ada indikasi dari YPTB bahwa kasus Tumpahnya Minyak Montara di NTT ini adanya permainan proyek Ekonomi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia dengan menutupi kasus tersebut dari dunia Internasional yang bahkan dampak dari tumpahan minyaknya melebihi dari tumpahnya minyak di teluk mexico.

5.      Apa saja Dakwaan/tuntutan yang seharusnya ?
Jawab :
Tuntutan dan dakwaan yang dapat di dakwakan yaitu mengenai kesehatan masyarakat, lapangan pekerjaan bagi masyarakat, pengembalian lingkungan seperti sedia kala, pendidikan bagi anak-anak nelayan yang terhenti akibat dari tumpahnya minyak montara yang mengakibatkan orang tua mereka mengalami penurunan pendapatan sampai 85% akibat ikan yang terkontaminasi oleh minyak tersebut.

6.      Bagaimana menurut saudara proses penyelesaian yang sedang/sudah terjadi, jelaskan argumentasi hukum saudara sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ?
Jawab :
Penyelesaian sengketa menurut UU No.39/2009 dalam prosesnya yaitu melakukan tindakan seperti meminta ganti rugi baik besarnya dan bentuk ganti rugi tersebut, tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan kepada PTTEP Australasia dan Sea Drill Norway Pty Ltd.



Kasus pencemaran minyak di Laut Timor hendaknya di jadikan isu Internasional mengenai pencemaran lingkungan dan perubahan iklim global. Hal tersebut di anggap menjadi serius karena kurangnya perhatian dari pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dari dampak tumpahan minyak montara yang melebihi jauh lebih besar dari tumpahan minyak di teluk mexico dan hal ini sudah terjadi selama 4 tahun. Pemerintah Indonesia dan Australia seperti menutupi kasus tumpahnya minyak montara ini dari dunia Internasional dan menurut Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) mengungkapkan bahwa adanya dugaan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Australia, walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut dan Tim Advokasinya yang sampai sekarang di nilai oleh masyarakat tidak ada hasilnya sama sekali. Sedangkan kehidupan masyarakat di Laut Timor terus berjalan dengan terkontaminasinya ikan dan budidaya rumput laut masyarakat NTT yang di anggap sebagai emas hijau di laut membuat banyak nelayan yang kehilangan pendapatannya sampai 85% dan para anak-aak nelayan tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dikarenakan menurunnya pendapatan di laut akibat dari tercemarnya laut timor. Pemerintah Indonesia di minta untuk tegas terhadap Australia yang sudah tidak bertanggung jawab kepada masyarakat di Pesisir Laut Timor di berbagai bidang seperti Kesehatan, Lapangan Pekerjaan, Pendidikan. Karena masyarakat sudah menderita penyakit seperti pusing-pusing, mual, muntah-muntah akibat dari zat timah hitam, dan bubuk kimia sangan beracun dispersant jenis Corexit 9500 yang telah di larang penggunaannya di berbagai Negara Eropa termasuk Amerika Serikat.



Bikin Soal
1.      Kenapa kasus tersebut harus di masukkan ke dalam agenda APEC di Bali nanti ? jelaskan!
Jawab :
Karena kasus tumpahnya minyak di laut Timor di anggap menjadi petaka Terbesar di Laut Abad ini dengan pencemaran lingkungan hidup yang mencapai 90.000 Km2 di wilayah NKRI dan dampaknya menurut para ilmuwan independen, petaka tumpahnya minyak montara sama atau bahkan jauh lebih besar dari tumpahan minyak di teluk mexico pada tahun 2009.
2.      Menurut anda pihak-pihak mana yang harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut, jelaskan menurut UU No.32/2009 ?
Jawab :
Pihak-pihak yang harus bertanggung jawab yaitu penanggung jawab usaha dari perusahaan yang menumpahkan minyak tersebut, Pemerintah Indonesia disini dalam arti sempit yaitu yang memberikan izin kepada perusahaan tersebut agar bisa beroperasi di Negara Indonesia sedangkan dalam arti luas yaitu Pemerintah Pusat dalam hal ini yaitu Presiden Republik Indonesia sebagai kepala Negara, Pemerintah Australia karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang di miliki oleh Warga Negara atau Perusahaan Negara Australia.
3.      Sanksi apa yang bisa di berikan kepada para pelaku Tumpahan Minyak tersebut akibat dari penggunaan bahan kimia yang berbahaya yang sudah di larang penggunaannya di negara Eropa dan  Amerika Serikat?
Jawab :
Sanksi yang di berikan kepada Australian oleh Negara-negara di dunia yaitu dengan cara Pidana menurut Hukum Internasional, pengembalian lingkungan yang tercemar berikut dengan masyarakat sekitarnya, ganti rugi kepada Negara Indonesia akibat dari tercemarnya biota laut dan terumbu karang di perairan laut timor.
4.      Apa sikap yang seharusnya di tunjukkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Perusahaan Australasia ?
Jawab :

Sikap yang harus di tunjukkan kepada Negara Indonesia kepada Pemerintahan Australia yaitu meminta ganti rugi dan menuntut agar lingkungannya dapat kembali seperti semula dan masyarakat yang berada di pesisir pantai laut yang terkontaminasi dapat di berikan ganti rugi yang layak hingga mereka dapat kembali bekerja seperti semula. Bila pemerintah Australia menolak semua tuntutan dari pemerintah Indonesia, maka pemerintah Indonesia lebih baik memutus hubungan kerjasama bilaterak dengan Australia dalam bentuk apapun dan menarik Duta besar Indonesia untuk Australia sebagai bentuk protes keras kepada pemerintah Australia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar