HUKUM
ASURANSI
“Polis
Asuransi Kebakaran
NAMA : .........
Fakultas Hukum
Universitas .............
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebakaran merupakan suatu musibah
yang tidak diinginkan semua pihak dan mempunyai akibat negatif bagi
pihak-pihak yang terkait. Kerugian material pun pasti menjadi salah satu
akibatnya. Bagi Anda pemilik rumah tempat tinggal, seluruh barang-barang yang terdapat
di dalam rumah dapat habis terbakar, bahkan dari sisi konstruksi akan sangat
mungkin bahwa rumah tempat tinggal tersebut menjadi tidak layak untuk
ditinggali. Bagi Anda yang tergabung dalam suatu bisnis yang melibatkan gudang,
pabrik, serta perkantoran juga akan menghadapi hal yang sama, bahkan nilai
kerugian menjadi lebih besar lagi karena umumnya pada tempat tersebut terdapat
barang-barang berharga berupa dokumen yang tidak dapat tergantikan. Siapa pun
Anda pasti akan terkena dampak negatif berupa kerugian finansial.
Menghadapi musibah seperti di atas Anda dapat meminimalkan risiko dengan cara
menerapkan standar dalam setiap kegiatan-kegiatan, agar tidak terjadi
penyimpangan yang dapat mengakibatkan kebakaran. Tetapi walaupun sudah diatur sebaik
mungkin, musibah tersebut masih mungkin terjadi, dan yang Anda dapat lakukan
adalah dengan memindahkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.
Sejarah Asuransi di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke
Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut
Nederlands Indie.Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat
berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri
jajahannya.Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak
diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam
dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah
Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara
Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah
perkembangan.Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada
zaman penjajahan itu adalah :
·
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
·
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan
Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia
Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada
kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa
lainnya.Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh
masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.Jenis asuransi yang telah
diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan
sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.Asuransi
kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor
masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing
lainnya.Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi
kerugian satupun.Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di
Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan
asuransi milik Belanda dan Inggris.
·
Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan
Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini.Sampai
tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan
Asing, terutama Belanda dan Inggris.Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia
mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie”
(BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan
asuransi secara
kolektif.Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU
memperoleh share tertentu.Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu
belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.Pada tahun 1950 berdiri
sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV.
Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI
PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional
yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi
asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.Dengan
berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional
tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan
perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh
Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar
premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta
nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di
Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga
masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954
sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM
INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah. Lembaga yang
tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk
perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan
reasuransi nasional.Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini
memberikan hasil yang diharapkan.Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada
tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.Pada saat PT. Reasuransi
Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian
nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan
yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.Pada waktu
perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah
melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda.Perusahaan-perusahaan Inggris
dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.
Fungsi utama dari
asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer
mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak
lain (penanggung).Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan
misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial
(financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi
tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam
jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin
dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu
kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini
perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia
menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan
imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang
No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud denganasuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Agar
suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable)
maka harus memiliki karakteristik:
1.
Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian,
2.
Kerugian harus dibatasi,
3.
Kerugian harus signifikan,
4.
Rasio kerugian dapat terprediksi dan
5.
Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Ada dua bentuk perjanjian
dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas
(contract of indemnity).
Kontrak nilai adalah perjanjian
dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka.Misal, nilai Uang
Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa.
Kontrak indemnitas
adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian
finansial yang sesungguhnya.Misal, biaya perawatan rumah sakit.Dalam hal
perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar,
maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut
reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.Selain
kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan
asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi.Insurable
interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima
santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan
asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain
pemilik gedung yang diasuransikan.
Insurable interest dalam
contoh ini adalah kepemilikan terhadap sesuatu yang diasuransikan.Begitu pula
hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk
insurable interest.Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada
adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat
resiko diatas rata-rata.Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk
atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk
mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat
mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses
identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau
seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan
asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas
rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya
sub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih
tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.
·
Macam-macam
Asuransi :
1. Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran
adalah asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan harta dan/atau benda
akibat kebakaran dan penyebab lainnya
yang di jamin dalam polis.Perusahaan asuransi di Indonesia pada umumnya mengacu
pada Polis Standar Asuransi Kebakaran
Indonesia (PSAKI).Risiko-risiko yang di jamin dalam PSAKI antara lain
kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang menjamin kerugian kendaraan bermotor
yang diakibatkan kecelakaan atau pencurian, dan tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga.
3. Asuransi Jiwa
Dalam asuransi jiwa yang
dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death).Kematian tersebut
mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga
tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak
pada unsur waktu (time), oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang
meninggal dunia.
4. Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan Diri
Asuransi
kesehatan merupakan salah satu jenis produk
asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para
nasabah asuransi tersebut apabila mereka mengalami gangguan kesehatan atau
mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang
ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat jalan dan
rawat inap .
Rawat Jalan
Asuransi
rawat jalan meliputi biaya dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya yang
ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing
komponen per kunjungan/per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu
tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum
sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila
pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan yang terdaftar. Asuransi
rawat jalan biasanya hanya merupakan manfaat tambahan dari asuransi rawat inap.
Dengan kata lain, harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap.
Rawat Inap
Asuransi
rawat inap meliputi biaya rawat inap di rumah sakit, yang meliputi biaya kamar,
jasa dokter, obat-obatan, laboratorium/penunjang diagnostik, pembedahan, dll.
Penggolongan asuransi rawat inap biasanya dilakukan berdasarkan kelas kamar.
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal
Accident Insurance ) adalah produk asuransi jiwa kecelakaan yang
memberikan perlindungan apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang
mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap seluruh atau sebagian anggota
badan.
·
Apabila anda meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa
pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang
Pertanggungan.
·
Jika anda mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dalam masa
pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang
Pertanggungan.
·
Jika anda mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam
masa pertanggungan, akan diberikan santunan sebesar persentase dari Uang
Pertanggungan (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
·
Jika anda mengalami rawat inap karena kecelakaan dalam masa
pertanggungan, maka akan diberikan santunan rumah sakit hingga maksimum 10%
dari Uang Pertanggungan untuk setiap terjadinya kecelakaan. Total maksimum
pembayaran manfaat adalah 50% dari Uang Pertanggungan dalam 1 tahun polis untuk
beberapa kali kecelakaan
5. Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risks Insurance (PAR/IAR) adalah jenis Asuransi
yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya,
karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang
tercantum dalam pengecualian.
Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:
-
Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara.
-
Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air.
-
Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
-
Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah.
6. Asuransi Kredit
Asuransi
kredit terdiri dari produk asuransi (termasuk asuransi kredit perdagangan untuk
barang dan jasa) yang ditawarkan kepada penjual Indonesia untuk mendorong
penjualan domestik untuk pembeli layak kredit agar mendapat kredit dengan
mengurangi risiko pembayaran counterparty.Asuransi kredit memberikan
perlindungan kepada bank terhadap cidera janji debitur dalam melakukan
pembayaran kembali terhadap fasilitas pinjaman.Dalam asuransi kredit,
persentase ganti rugi berkisar antara 70% sampai 80%.Beberapa jenis Asuransi
Kredit yang disediakan oleh PT ASEI, termasuk modal kerja dan asuransi kredit
proyek / investasi.
7. Asuransi Ekspor
Asuransi Ekspor adalah jenis asuransi yang
memberikan perlindungan kepada eksportir dalam bentuk
pertanggungan terhadap risiko tidak diterimanya pembayaran lunas (non
payment) dari pembeli di luar negeri, sehubungan dengan ekspor barang
yang dilakukan eksportir kepada pembeli tersebut. Eksportir yang dapat
menggunakan asuransi ekspor adalah eksportir yang dalam melakukan transaksi
ekspor menggunakan terms of payment “penjualan dengan
kredit” baik yang dijamin dengan L/C (Usance L/C) ataupun yang tidak
dijamin (documents against acceptance, open account).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan
ekspor dengan terms of payment “penjualan dengan
kredit” akan menyebabkan eksportir terlebih dahulu menyerahkan barang-barang kepada
pembeli, sedang pembayaran dari pembeli akan dilaksanakan kemudian sesuai waktu
yang disepakati. Hal ini berarti eksportir menghadapi
risiko tidak menerima pembayaran lunas dari pembeli setelah menyerahkan barang
kepada pembeli. Eksportir yang dalam melakukan transaksi ekspor
menggunakan terms of payment “penjualan tunai” (cash
and carry) baik yang dijamin L/C (Sight L/C) ataupun yang tidak
dijamin L/C (Documents Against Payment, Cash Against Document),
dapat juga memanfaatkan asuransi ekspor untuk memperoleh perlindungan terhadap
risiko pembeli menolak untuk membayar dengan cara menolak barang yang telah
diserahkan eksportir.
B.
Rumusan Masalah
1. Resiko apa yang di tanggung di dalam
Polis Standar Asuransi Kebakaran dan yang tidak di tanggung ? Uraikan dengan
detail !
2. Jelaskan mekanisme perubahan resiko
dan Pindah Tangan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia ?
3. Jelaskan mekanisme cara penyelesaian
dan ganti rugi dan penyelesaian sengketa dalam asuransi kebakaran standar
indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
Megetahui resiko yang di tanggung di dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran
Indonesia dan resiko apa saja yang tidak di tanggung di dalamnya.
2.
Untuk
mengetahui mekanisme perubahan resiko dan pindah tangan dalam Polis Standar
Asuransi Kebakaran Indonesia.
3.
Untuk
mengetahui cara penyelesaian sengketa dan ganti rugi dalam Polis Standar
Asuransi Kebakaran Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Kebakaran
merupakan suatu musibah yang tidak diinginkan semua pihak dan mempunyai
akibat negatif bagi pihak-pihak yang terkait. Kerugian material pun pasti
menjadi salah satu akibatnya. Bagi Anda pemilik rumah tempat tinggal, seluruh
barang-barang yang terdapat di dalam rumah dapat habis terbakar, bahkan dari
sisi konstruksi akan sangat mungkin bahwa rumah tempat tinggal tersebut menjadi
tidak layak untuk ditinggali. Bagi Anda yang tergabung dalam suatu bisnis yang
melibatkan gudang, pabrik, serta perkantoran juga akan menghadapi hal yang
sama, bahkan nilai kerugian menjadi lebih besar lagi karena umumnya pada tempat
tersebut terdapat barang-barang berharga berupa dokumen yang tidak dapat
tergantikan. Siapa pun Anda pasti akan terkena dampak negatif berupa kerugian
finansial. Menghadapi musibah seperti di atas Anda dapat meminimalkan
risiko dengan cara menerapkan standar dalam setiap kegiatan-kegiatan, agar
tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengakibatkan kebakaran. Tetapi walaupun
sudah diatur sebaik mungkin, musibah tersebut masih mungkin terjadi, dan yang
Anda dapat lakukan adalah dengan memindahkan risiko tersebut pada perusahaan
asuransi.
Asuransi
Kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta
benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang
terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang
hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung,
tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab
timbulnya kebakaran.
Risiko-risiko yang
dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar
Asuransi Kebakaran.
B. Jaminan Tambahan
atau Perluasan
·
Polis
Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi
syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus rnenyebutkan syarat-syarat khusus
yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di dalam Pasal 287 KUHD, Untuk mengetahui semua
syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam polis asuransi
kebakaran, berikut ini disajikan si kedua pasal KUHD tersebut:
(1) Hari dan tanggal kapan
asuransi kebakaran itu diadakan.
(2) Nama tertanggung yang
mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak
ketiga.
(5) Bahaya-bahaya (evenemen)
penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
(6) Waktu bahaya-bahaya
(evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
(8) Janji-janji khusus yang
diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan
untuk kepentingan penanggung.
(9) Letak dan perbatasan
benda yang diasuransikan.
(10) Pemakaian untuk apa
benda yang diasuransikan.
(11) Sifat dan pemakaian
gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang
menjadi beban penanggung.
(12) Harga benda yang
diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(13) Letak dan perbatasan
gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak
yang diasuransikan.
Kerugian dihitung menurut harga barang-barang
pada waktu kebakaran terjadi.Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yang
dijamin ditentukan dengan tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi
kebakaran Indonesia, risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis
ini. menjaminn kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
(1) KEBAKARAN, yang terjadi
karena kekurang hati-hatian atau ke salahan, pelayan atau karyawan tertanggurg,
tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain
sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari:
(a) Menjalarnya api yang
timbul sendirii (self combustion), hubungan arus pendek (short
circuit), atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice);
(b) Kebakaran yang terjadi
karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air dan atau
alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran,
demikian juga kerugian yang di sebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau
sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah
yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(2) PETIR, kerusakan yang
secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan
listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila
petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
(3) LEDAKAN, pengertian
ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang
disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap.
pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek
terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba
di dalam maupun di luar bejana.Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai
akibat reaksi kimia setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti
kerugian sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.Kerugian yang di sebabkan
oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh polis.Kerugian pada mesin
pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada
bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan
polis jenis lain yang khusus untuk itu, penanggungan hanya menanggung kerugian
akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain
itu.
(4) KEJATUHAN PESAWAT
TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang
jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
(5) ASAP, yaitu asap yang
timbul dari kebakaran harta benda yang di pertanggungkan pada polis ini.
Sedangkan risiko-risiko yang tidak di jamin oleh
polis standar asuransi kebakaran Indonesia yaitu polis ini tidak menjamin
kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang di
pertanggungkan yang secara langsung di sebabkan oleh atau akibat dari :
-
Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya
peristiwa yang di jamin polis;
-
Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas
perintah Tertanggung;
-
Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali
dapat di buktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
-
Kesalahan atau kelalaian yang di sengaja oleh Tertanggung atau
wakil Tertanggung;
-
Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
-
Segala macam bahan peledak;
-
Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,
ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu
terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana di simpan harta benda dan atau
kepentingan yang di pertanggungkan;
-
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
-
Segala macam bentuk gangguan usaha.
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan
pada harta benda dan atau kepentingan yang di pertanggungkan yang secara
langsung atau tidak langsung di sebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari
risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas di jamin dengan
perluasan jaminan khusus untuk itu :
-
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat,
Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi,
Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan,
Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau
perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang
dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan
sebaliknya;
-
Tertabrak kendaraan, asap industry, tanah longsor, banjir,
genangan air, angin topan, atau badai;
-
Biaya pembersihan puing-puing.
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh
peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang
dicetak miring dan di garis bawahi di artikan sebagaimana di uraikan berikut
ini :
1.
Kerusuhan adalah tindakan suatu
kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam
melaksanakansuatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum
dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang
lain, yang belum di anggap sebagai suatu huru-hara.
2.
Pemogokan adalah tindakan
pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua
belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana
biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau
dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang di
berlakukan oleh majikan.
3.
Penghalangan bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja di lakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak
12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah
seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja
yang di berhentikan atau di halangi bekerja oleh majikan.
4.
Perbuatan Jahat adalah tindakan
seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam,
dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang di lakukan oleh
seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau
yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh
pencuri/perampok/penjarah.
5.
Pencegahan adalah tindakan pihak
yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak
atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang di jamin.
6.
Huru-hara adalah keadaan di satu
kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam
kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan
masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan
pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul
ketakutan umum, yang di tandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan
normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam
secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut.
7.
Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian
besar rakyat di ibukota Negara, atau di tiga atau lebih ibukota provinsi dalam
kurun waktu 12 (dua belas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah
de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap
pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum di anggap sebagai suatu
Pemberontakan.
8.
Pengambilalihan
Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa pemerintah yang sah de
jure atau de facto telah di gulingkan dan di gantikan oleh suatu kekuatan yang
memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka
sendiri.
9.
Revolusi adalah gerakan rakyat
dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap system
ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan pemerintah
yang sah de jure atau de facto, yang belum di anggap sebagai suatu
pemberontakan.
10. Pemberontakan adalah tindakan terorganisir dari suatu
kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap
pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan
senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan pemerintah
yang sah de jure atau de facto.
11. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam
maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan
kekerasan untuk menggulingkan pemerintah de jure atau de facto atau menimbulkan
suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
12. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu Negara memasuki wilayah
Negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau
tetap.
13. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau
antar faksi politik dalam batas territorial suatu Negara dengan tujuan
memperebutkan legitimasi kekuasaan.
14. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik
dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua Negara atau
lebih, termasuk latihan perang suatu Negara atau latihan perang gabungan antar
Negara.
15. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau
sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang
di arahkan pada penggulingan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau
de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
16. Terorisme adalah tindakan termasuk
tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman
dari padanya, yang di lakukan oleh orang atau sekelompok orang-orang, apakah
bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau
pemerintah, dengan tujuan politik, agama, idiologi atau tujuan sejenis termasuk
maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan politik.
17. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan
kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan yang di
lakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat
umum berlatar belakang politik.
18. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh
seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk di
kuasai atau di miliki secara melawan hukum.
Dalam Polis Asuransi Kebakaran Standar Indonesia
Pasal 3 (tiga) bahwa dalam halnya terjadi perubahan resiko yaitu Tertanggung
wajib memberitahukan kepada penanggung setiap keadaan yang memperbesar resiko
yang di jamin polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
apabila :
4.
Terjadi perubahan atas harta benda yang di pertanggungkan;
5.
Terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang di pertanggungkan
di simpan;
6.
Terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau
seluruh bangunan yang di sebutkan dalam ikhtisar Pertanggungan;
7.
Terdapat barang lain yang di simpan di dalam bangunan yang di
sebutkan dalam ikhtisar pertanggungan.
Sehubungan dengan perubahan resiko pada ayat (3.1) Polis Standar
Asuransi Kebakaran Indonesia, penanggung berhak :
-
Menetapkan pertanggungan ini di teruskan dengan suku premi yang
sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
-
Menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi
sebagaimana di atur pada pasal 22 ayat (22.2) Polis Standar Asuransi Kebakaran
Indonesia.
-
Objek asuransi kebakaran
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran
dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak
seperti kendaraan bermotor.kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam
atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Misal gedung
perkantoran dan benda bergerak perlengkapan kantor, kendaraan ben motor dan
benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah
tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa
yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan
harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek
asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah
di ketahui harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu
berlakunya asuransi kebakaran.Oleh karena itu, penentuan harga benda objek
asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walau pun dalam
Pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Hal yang penting adalah
berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan Pasal 289 ayat (1) KUHD yang
membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini harus tercantum
dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus
jelas terletakdi mana dan berbatasan
dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagai mana sifat dan
pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada dan sejauh mana pengaruhnya
terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung.Jika benda objek
asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak dan
perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat
pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan
penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasa 293 KUHD).Akibatnya.jika
terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti
kerugian.
Keterangan yang jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada
hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan.Risiko tersebut menjadi
dasar penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko yang
ditanggung, makin besar jumlah premi yang dibayar Jika tenjadi pemberatan risiko
karena perubahan tujuan penggunaan. maka perlu diberitahukan kepada penanggung
apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi kebakaran
tersebut.
Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko
Dalam ketentuan syarat umum mengenai asuransi
rangkap, penanggung menetapkan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa
pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung harus memberitahukan kepada
penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang
sama. Jika kemudian tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda
dan atau kepentin yang sama. hal itu pun wajib diberitahukannya kepada
penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya kepada
penanggung? Segala kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban
pemberitahuan menjadi beban tertanggung.
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga
memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan
atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda
yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk
keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga di sana, sehingga
risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan tertanggung tahu atau
seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, tertanggung harus memberitahukannya
kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
ada perubahan tersebut. Sehubungan dengan perubahan risiko seperti yang telah
disebutkan di atas, penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan
dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan
pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pentanggungan
ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan
kepada tertanggung secara prorata.
Janji-janji Khusus
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik
berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
a. kerugian yang timbul
pada gedung hak milik supaya diganti; atau
b. gedung itu supaya
dibangun kembali; atau
c. gedung itu supaya
diperbaiki.
Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu
maksimum sampai sebesar jumlah asuransi (Pasal 288 ayat (1) KUHD).Dalam hal
penggantian kerugian, harus dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi
evenemen dengan nilai gedung sesudah terjadi evenemen.Ganti kerugian itu harus
dibayar secara tunai (Pasal 288 ayat (2) KUHD).
Dalam hal ada janji pembangunan kembali
tertanggung wajib membangnnya kembali atau memperbaiki gedungnya dengan biaya
penanggung.Penanggung berhak mengawasi agar uang yang diberikan penanggung itu
dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar benar digunakan
untuk membangun gedung yang terbakar itu.Atas permintaan penanggung, hakim
bahkan dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana
ada alasan untuk itu (Pasal 288 ayat (3) KUHD).
Menurut ketentuan Pasal 289 KUHD, asuransi
kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan.
Dalam hal diadakan janji untuk membangun kembali jika terjadi kebakaran,
tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan
kembali itu akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, biaya pembanguna kembali
itu tidak boleh melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi.
Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila dijanjikan,
bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan biaya yang jumlahnya
tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.”
Si asurador berwenang untuk mengawas-awasinya
guna mengetahui apakah uang yang ia beri kepada terjamin, betul-betul
dipergunakan oleh terjamin untuk membangun kembali dalam waktu tertentu, yang
kalau perlu ditetapkan lamannya oleh Hakim.
Dalam hal ini.Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador,
meminta jaminan si terjmin, kalau memang ada alasan untuk itu.
Pasal 289 berbunyi:
1) Asuransi kebakaran dapat
diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin.
2) Apabila diadakan
perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula, bahwa biaya yang
diperlukan untuk membangun kembali itu, harus diganti oleh asurador.
3) Dalam hal ada perjanjian
seperti ini jumlah uang yang dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun
kembali itu.
Kata-kata dan ayat-ayat pasal ini, menimbulkan
banyak pertanyaan yang oleh Noist Trenite dalam bukunya tentang
Brandverzekering halaman 270 s/d 281 diteliti sarnpai mendalam.
Bagi saya cukup untuk mengutarakan kesimpulan
yang dapat ditarik dari kata-kata dalam pasal itu, yang menurut hemat saya ada
maksud yang terkandung oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan itu sebagai
berikut:
Menurut hemat saya, si tenjamin tidak hanya
berhak, melainkan ber kewajiban untuk membangun kembali. Dan untuk ini ia harus
menenima sejumlah uang tunai dari asurudor.Uang tunai harus betul-betul
dipergunakan untuk membangun kembali.Dan asurador berwewenang untuk
mengawas-awasi itu.Dalarn hal ini dapat ditentukan tenggang waktu tertentu
pembangunan kembali itu harus se1esai.Hakim dapat turut menetapkan tenggang
waktu ini kalau ada perselisihan.
Apabila perlu, yaitu apabila dikhawatirkan,
bahwa si terjamin tida akan membayar kewajibannya untuk membangun kembali dalam
waktu yang telah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador dapat menuntut si
terjami untuk mengadakan jaminan.
Jaminan ini dapat berupa
uang tunai yang oleh terjamin harus dibayarkan kepada suatu Bank dan tentunya
ditujukan untuk kalau perlu, digunak bagi ganti kerugian kepada asurador,
apabila tidak dilakukan pembangunan kembali dan oleh karenanya asurador
menderita kerugian.
Menurut Polis Standar
Asuransi Kebakaran Indonesia yaitu Kewajiban Untuk Mengungkapkan Fakta
- Tertanggung WajibMengungkapkan fakta
material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi
pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutup asuransi dan dalam menetapkan suku
premi apabila permohonan dimaksud ditrima, membuat pernyataan yang benar
tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi, yang disampaikan baik
pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu
pertanggungan.
- Jika tertanggung tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana yang diatur dalam
ayat (1.1) diatas, penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan
berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan
premi.ketentuan pada pasal 1 ayat (1.2.) Polis Standar Asuransi Kebakaran
Indonesia diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan
atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh
penanggung, namun penanggung namun penanggung tidak mempergunakan haknya untuk
menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 hari setelah penanggung mengetahui
pelanggaran tersebut.
·
Perubahan Resiko
- Tertanggung wajib memberitahukan kepada
penanggung setiap keadaan yang memperbesar resiko yang dijamin polis,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender apabila:
- Terjadi perubahan atas
harta benda yang dipertanggungkan;
- Terjadi perubahan lokasi
di mana harta benda yang dipertanggungan disimpan;
- Terjadi perubahan okupasi
dan atau konstruksi atas sebagaian atau seluruh bangungnan yang disebutkan
dalam ikhtisar pertanggungan;
- Terdapat barang-barang
lain yang disimpan di dalam bangungnan yang disebutkan dalam ikhtisar
pertanggungan.
- Sehubungan dengan
perubahan resiko pada ayat (3.1.) di atas, penanggung berhak :
- Menetapkan pertanggungan
ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang
lebih tinggi, atau
- Menghentikan
pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada
pasal 22 ayat (22.2.)
-
Perubahan Risiko
a.Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang di pertanggungkan
atau atas tempat dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian
atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain
disimpan juga disana sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan
Tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, Tertanggung
harus memberitahukan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender sejak ada perubahan tersebut.
b.Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat 1 diatas, Penanggung berhak
menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan
premi yang lebih tinggi, atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika
Penanggung menolak meneruskan pertanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk
jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada Tertanggung secara prorata.
-
Pindah Tempat dan Pindah tangan
a.
Pertanggungan tidak berlaku terhadap prabot rumah
tangga atau barang-barang lain yang dipertanggungkan apabila barang-barang itu
dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan lain daripada yang
disebutkan dalam polis, kecuali apabila Penanggung sebelumnya menyetujui hal
tersebut dan mencan-tumkannya dalam lampiran polis.
b.
Apabila harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan pindah tangan baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena
Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 KUHD, polis ini
batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan
tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkan.
-
Pembayaran Premi
a.Menyimpang dari pasal 257 KUHD, dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur
pada ayat 2 dibawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung
atas jaminan asuransiberdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus
sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak
Penanggung :
i. Jika jangka
waktu pertanggungan tersebut 45 (empat puluh lima)
hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender dihitung
dari tanggal mulai berlakunya polis.
ii.Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang
dari 45 (empat puluh lima) hari kalender, maka pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang
disebutkan dalam Polis.
b.Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksudkan diatas tidak dibayar sesuai
cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 tersebut
diatas, Polis ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya
tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab
sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi jaminan asuransi yang telah menjadi
tanggung jawab Penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi
kewajiban Tertanggung atas pembayaran premi untuk jangka waktu tersebut sebesar
25 (dua puluh lima ) pct dari premi satu tahun.
Besarnya premi antar rumah, ruko dan kantor berbeda2, tergantung
daritingkat risikonya. Contoh:
-
rumah yang
disebelahnya ada POM Bensin / Pangkalan minyak tanahpasti akan membayar premi
lebih mahal dibandingkan dengan rumah yang adadi perumahan cluster.
-
Tempat usaha
pemotongan kayu membayar premi lebih mahaldibandingkan tempat usaha
pergudangan.
-
kantor (plus
tempat tinggal yang ada kompor/dapur-nya) membayarpremi lebih mahal
dibandingkan kantor biasa (tidak ada kompor).
jadi biasanya property
yang akan diasuransikan akan di survey (olehasuransi) terlebih dahulu, jika
lokasi amat jauh dan tidak memungkinkanuntuk di survey maka pihak asuransi akan mengirimkan formulir
yangwajib di isi oleh calon nasabah, data tersebut yang nantinya akandijadikan
referensi jika terjadi klaim atas property yang diasuransikan. Jikalau
pengisian formulir tersebut tidak sesuai denganpenggunaannya (misalnya padahal
rumah tinggal including tempat kost dantempat usaha, tetapi hanya dibilang
rumah tinggal saja) maka bisa sajaAsuransi menolak klaim yang diajukan.Untuk menilai
isi pertanggungan sepenuhnya diserahkan kepada calonnasabah, tetapi yang harus
diingat adalah jika memberikan nilaipertanggungan yang rendah, maka asuransi
akan mengganti sebatas maksimumnilai tersebut, dan terkena
"under-insured"
Contoh:
Bapak mengasuransikan rumah seharga Rp. 200 juta.Kemudian terjadi bencana
kebakaran, yang menghanguskan sebagian rumahtersebut. Setelah dihitung ternyata
biaya untuk membangun kembalisebesar Rp. 50 juta. Tetapi saat kejadian bencana
ternyata harga rumah
bapak adalah Rp. 220 juta.
Maka asuransi menggantinya sbb :
(200 juta / 220 juta) x 50 juta = 45,45 juta
Sisanya yang 4,55 juta bapak yang bayar, karena saat melakukan
appraisalrumah nilai yang diasuransikan tidak maksimal.Begitu juga dengan
barang dagangan kurang lebih sama, sedangkan untukmesin/peralatan dijamin dalam
polis yang lain (polis Machinery
breakdown)Besarnya premi asuransi tergantung dari besarnya nilai
pertanggungan,
rumusnya :
Premi asuransi = rate asuransi x nilai pertanggungan
·
Kerugian atas Barang yang dapat di Pindahkan
-
Kerugian atas barang yang dapat di pindahkan Untuk kerugian atas
barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas) hari
kalender Tertanggung wajib memberikan:
-
Dalam hal perabot rumah tangga : daftar nama
barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi
satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum
peristiwakerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang
itu;
-
Dalam hal bahan-bahan dan
barang-barang dagangan : daftar
khusus berisi penilaian tentang
segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwakerugian atau
kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;
-
Buku-buku, catatan administrasi
dan surat-surat terkait jika
dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat
membuktikan kerugian itu.
-
Barang-barang umum.
-
Dalam hal barang -
barang yang dipertanggungkan
dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan
umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin
- mesin”, “harta benda”, “bahan -
bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot
rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang
- barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau
belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 10
Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barangbarang yang
tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan
Tertanggung dapat diberlakukan.
-
Jika jenis barang
- barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam
ayat (9.2.1.)dalam Polis Standar
Asuransi Kebakaran Indonesia hanya berlaku apabila barang-barang tersebut
berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
- CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN
GANTI RUGI
Kewajiban penanggung yang merupakan hak tertanggung, untuk
menuntutnya baru timbul apabila peristiwa yang diperjanjikan terjadi. Akan
tetapi, meskipun peristiwa yang dimaksud terjadi, penanggung kemungkinan bebas
dari pelaksanaan kewajubanya, yaitu apabila olehnya dapat dibuktikan, antara
lain:
a. Peristiwa itu terjadi
tetapi karena kesalahan tertanggung sendiri
(eigen schuld).
Mengenai hal ini, secara umum, pengaturanya
terdapat pada pasal 276 KUHD dan secara khusus untuk asuransi kebakaran dalam
pasal 294 KUHD, dalam asuransi kebakaran, kesalahan sendiri saja dari
tertanggung, belum cukup untuk membebaskan penananggung dari kewajibanya member
ganti kerugian, selama ia belum dapat membuktikan kesalahan yang
sungguh-sungguh atau kelalaian yang tertanggung sendiri. Keharusan membuktikan
oleh penanggung, seperti disyaratkan dalam pasal 294 KUHD, tidak disebutkan
dalam pasal 276 KUHD. Berkaitan dengan hal tersebut, tepat apabila Emmy
Pangaribuan Simanjuntak (1980:83), mengatakan bahwa pasal 294 KUHD lebih sempit
dari pada pasal 276 KUHD.
b. Peristiwa terjadi
disebabkan oleh cacat atau busuk sendiri atau karena sifat dan macam barang
yang diasuransikan (eigen gebrek)
Mengenai hal ini diatur
dalam pasal 249 KUHD bahwa untuk kerusakan atau kerugian yang timbul dari suatu
cacat, kebusukan sendiri, atau yang langsung timbul dari sifat dan macam barang
yang diasuransikan sendiri, tidak sekali-kali penanggung bertanggung jawab, kecuali
dengan tegas telah diasuransikan juga untuk itu.
Dari pasal tersebut,
diketahui bahwa sebenernya terdapat tiga hal yang membebaskan penanggung,
yaitu:
1.
Cacat sendiri (eigen gebrek)
2.
Busuk sendiri (eigen bederf)
3.
Sifat dan kodrat dari barang yang diasuransikan (uitde aard en de
natuur van de verzekerde zaak).
Akan tetapi, dalam
bidang ilmu hukum, biasanya, ketiga hal tersebut dipergunakan istilah cacat
sendiri (eigen gebrek) saja (burg, 1973: 67 dan 125; wery, 1984:58; wirjono
prodjodikoro, 1986:54). Oleh sebab itu, dala, uraian ini, pengertian cacat sendiri,
harus diartikan dalam arti yang luas, sehingga termasuk pula busuk sendiri dan
sifat serta kodrat dari barang yang diasuransikan.
Peristiwa kerugian yang terjadi karena cacat
sendiri, sebenernya merupakan peristiwa yang tidak pasti, kecuali apabila dari
semula sudah cacat. Oleh karna itu, kemungkinan kerugian demikian dapat
diasuransikan apabila ada pengaturan dalam pasal 249 KUHD. Akan tetapi,
kerugian karena peristiwa cacat sendiri, penananggung menjadi tidak bertangung
jawab.
C. Peristiwa kerugian terjadi karena molest.
Perkataan molest semula dipergunakan dalam
pengertian sempit, yaitu mengenai tindakan paksa dalam dalam waktu perang oleh
alat-alat pemerintah dari Negara yang sedang berperang. Pengertian sempit ialah
yang semula dipikirkan dalam praktik asuransi sebagai salah satu alasan yang
dapat membebaskan tanggung jawab penanggung. Akan tetapi, dewasa ini sudah
memjadi pendapat umum, bahwa apabila dalam polis disebutkan bebas dari molest,
pengertin tersebut dipakai dalam arti luas, yaitu meliputi juga
perbuatan-perbuatan paksa yang dilakukan dalam waktu damai seperti pembajakan
laut atau segala tindakan dari pemerintah yang bersifat memaksa, misalnya
penyitaan kapal.
-
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
Penanggung berhak menentukan pilihannya
untuk melakukan ganti rugi dengan cara :
Ø pembayaran uang tunai;
-
Perbaikan kerusakan, di
mana perhitungan besarnya kerugian
adalah sebesar biaya untuk memperbaiki
kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
kerusakan;
-
penggantian kerusakan, di
mana perhitungan besarnya kerugian adalah
sebesar biaya penggantian dengan
barang sejenis dengan kondisi yang sama
seperti sesaat sebelum terjadinya
kerugian atau kerusakan; membangun
kembali, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar
biaya membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan. Biaya-biaya
tersebut di atas setelah memperhitungkanunsur
depresiasi teknis.
-
Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap
harta benda yang dipertanggungkan
setinggi - tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.
-
Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar
selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga
sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.
-
Nilai sisa barang yang mengalami kerusakan, diperhitungkan
untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.
- Biaya yang di ganti
-
Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian
dan tenaga ahli yang di tunjuk penanggung, menjadi beban penanggung.
-
Biaya yang wajar yang di keluarkan oleh tertanggung guna mencegah
atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana di maksud pada pasal 5 ayat
(5.2.1.) dan (5.2.2.) mendapat ganti rugi dari penanggung meskipun usaha yang
di lakukan itu tidak berhasil.
- Pembayaran Ganti Rugi
-
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu
30 (Tiga Puluh) hari kelender sejak adanya kesepakatan tertulis antara
penanggung dan tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus
di bayar.
- Hilangnya Hak Ganti Rugi
-
Hak tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang
dengan sendirinya apabila :
ü Tidak mengajukan
tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.) Polis
Asuransi Standar Kebakaran Indonesia.
ü Tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum
lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
ü Tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran ini.
ü Hak tertanggung untuk
menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar dari pada yang telah di
setujui penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan
keberatan secara tertulis.
·
Pertanggungan di Bawah Harga
ü
Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang di sebabkan
oleh resiko yang dijamin polis ini, di mana harga pertanggungan keseluruhan
harta benda lebih kecil dari pada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda
yang dapat dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakaan,
maka tergantung dianggap dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas
selisishnya dan menanggung sebagaian kerugian yang dihitung secara
proporsional.
ü
Jika polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan
ini berlaku untuk masing masing jenis barang tersebut secara terpisah.
·
Pertanggungan lain
ü Pada waktu pertanggungan
ini dibuat, tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung
pertanggung-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama,
jika ada.
ü Jika setelah
pertanggungan ini dibuat, tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainya
atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itu pun wajib
diberitahukan kepada penanggung.
·
Resiko Sendiri
ü
Untuk setiap kerugian yang terjadi, tertanggung menanggung
terlebih dahulu jumlah resiko sendiri yang tercantum pada polis. Apabila
terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana di atur pada pasal 12, maka
perhitungan resiko sendiri dilakukan setelah perhitungan di bawah harga.
·
Penghentian pertanggungan
ü Selain hal hal yang
diatur pada pasal 1 ayat (1.2), penanggung dan tertanggung masing-masing berhak
setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat
tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak
lainya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala
kewajiban berdasarkan polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal
pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.
·
Perselisihan
Dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
belum di tentukan pilihan hukum bagi penanggung dan tertanggung apabila terjadi
perselisihan akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti
kerugian, namun penanggung dan tertanggung dapat menentukan sendiri pilihan
hukumnya yaitu apakah melalui Pengadilan atau dengan cara melalui Arbitrase.
BAB III
KESIMPULAN
Kebakaran merupakan suatu musibah
yang tidak diinginkan semua pihak dan mempunyai akibat negatif bagi
pihak-pihak yang terkait. Kerugian material pun pasti menjadi salah satu
akibatnya. Bagi Anda pemilik rumah tempat tinggal, seluruh barang-barang yang
terdapat di dalam rumah dapat habis terbakar, bahkan dari sisi konstruksi akan
sangat mungkin bahwa rumah tempat tinggal tersebut menjadi tidak layak untuk
ditinggali. Bagi Anda yang tergabung dalam suatu bisnis yang melibatkan gudang,
pabrik, serta perkantoran juga akan menghadapi hal yang sama, bahkan nilai
kerugian menjadi lebih besar lagi karena umumnya pada tempat tersebut terdapat
barang-barang berharga berupa dokumen yang tidak dapat tergantikan. Siapa pun
Anda pasti akan terkena dampak negatif berupa kerugian finansial.
Menghadapi musibah seperti di atas Anda dapat meminimalkan risiko dengan cara
menerapkan standar dalam setiap kegiatan-kegiatan, agar tidak terjadi
penyimpangan yang dapat mengakibatkan kebakaran. Tetapi walaupun sudah diatur
sebaik mungkin, musibah tersebut masih mungkin terjadi, dan yang Anda dapat
lakukan adalah dengan memindahkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.
Dalam Polis Asuransi Kebakaran
hal-hal atau resiko yang di tanggung oleh Asuransi antara lain :
(1) KEBAKARAN
(2) PETIR
(3) LEDAKAN
(4) KEJATUHAN PESAWAT
TERBANG
(5) ASAP
Sedangkan hal-hal atau
resiko yang tidak di tanggung oleh polis asuransi yaitu :
1. Kerusuhan
2. Pemogokan
3. Penghalangan bekerja
4. Perbuatan Jahat
5. Pencegahan
6. Huru-hara
7. Pembangkitan Rakyat
8. Pengambilalihan
Kekuasaan
9. Revolusi
10. Pemberontakan
11. Kekuatan Militer
12. Invasi
13. Perang Saudara
14. Perang dan Permusuhan
15. Makar
16. Terorisme
17. Sabotase
18. Penjarahan
Dalam polis Standar Asuransi Keakaran Indonesia
pun, tidak semua resiko dapat di ganti artinya tertanggung harus mengganti
kerusakan tersebut sendiri dengan tidak di cover oleh asuransi. Itu yang di
namakan ke dalam resiko sendiri dengan ada batas maksimal harga yang harus
diganti oleh tertanggung dan apabila tertanggung sudah menggunakan asuransi
kebakarannya untuk mengganti kerusakan rumah yang di deritanya, maka harga
pertanggungan polis asuransi kebakaran tersebut tidak menjadi 100% (seratus
persen) lagi karena sudah di gunakan dan tertanggung harus memulihkan lagi
harga pertanggungannya menjadi 100% (seratus persen) lagi.
Hilangnya Hak Ganti Rugi yaitu Hak tertanggung atas ganti rugi
berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila :
ü Tidak mengajukan
tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.) Polis
Asuransi Standar Kebakaran Indonesia.
ü Tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum
lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
ü Tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran ini.
ü Hak tertanggung untuk
menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar dari pada yang telah di
setujui penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan
keberatan secara tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar