Minggu, 07 Desember 2014

Tugas Analisa Polis Asuransi Kebakaran

HUKUM ASURANSI
“Polis Asuransi Kebakaran









NAMA : .........
 




Fakultas Hukum
Universitas .............




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kebakaran merupakan suatu musibah yang tidak diinginkan  semua pihak dan mempunyai akibat negatif bagi pihak-pihak yang terkait. Kerugian material pun pasti menjadi salah satu akibatnya. Bagi Anda pemilik rumah tempat tinggal, seluruh barang-barang yang terdapat di dalam rumah dapat habis terbakar, bahkan dari sisi konstruksi akan sangat mungkin bahwa rumah tempat tinggal tersebut menjadi tidak layak untuk ditinggali. Bagi Anda yang tergabung dalam suatu bisnis yang melibatkan gudang, pabrik, serta perkantoran juga akan menghadapi hal yang sama, bahkan nilai kerugian menjadi lebih besar lagi karena umumnya pada tempat tersebut terdapat barang-barang berharga berupa dokumen yang tidak dapat tergantikan. Siapa pun Anda pasti akan terkena dampak negatif berupa kerugian finansial.  Menghadapi musibah seperti di atas Anda dapat meminimalkan risiko dengan cara menerapkan standar dalam setiap kegiatan-kegiatan, agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengakibatkan kebakaran. Tetapi walaupun sudah diatur sebaik mungkin, musibah tersebut masih mungkin terjadi, dan yang Anda dapat lakukan adalah dengan memindahkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.

Sejarah Asuransi di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie.Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
·                     Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
·                     Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya.Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya.Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

·         Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini.Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif.Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu.Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah. Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional.Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan.Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda.Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.
·         Pengertian Asuransi
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung).Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999). 

Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud denganasuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 
1.                  Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 
2.                  Kerugian harus dibatasi,
3.                  Kerugian harus signifikan, 
4.                  Rasio kerugian dapat terprediksi dan 
5.                  Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.

Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). 

Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka.Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. 

Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya.Misal, biaya perawatan rumah sakit.Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi.Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.

Insurable interest dalam contoh ini adalah kepemilikan terhadap sesuatu yang diasuransikan.Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest.Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata.Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.
·         Macam-macam Asuransi :
1.      Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan harta dan/atau benda akibat kebakaran dan penyebab lainnya yang di jamin dalam polis.Perusahaan asuransi di Indonesia pada umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).Risiko-risiko yang di jamin dalam PSAKI antara lain kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
2.      Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang menjamin kerugian kendaraan bermotor yang diakibatkan kecelakaan atau pencurian, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
3.      Asuransi Jiwa
Dalam asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death).Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu (time), oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia.
4.      Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan Diri
Asuransi kesehatan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para nasabah asuransi tersebut apabila mereka mengalami gangguan kesehatan atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh  perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat jalan dan rawat inap .
Rawat Jalan
Asuransi rawat jalan meliputi biaya dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya yang ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan/per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan yang terdaftar. Asuransi rawat jalan biasanya hanya merupakan manfaat tambahan dari asuransi rawat inap. Dengan kata lain, harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap.

Rawat Inap
Asuransi rawat inap meliputi biaya rawat inap di rumah sakit, yang meliputi biaya kamar, jasa dokter, obat-obatan, laboratorium/penunjang diagnostik, pembedahan, dll. Penggolongan asuransi rawat inap biasanya dilakukan berdasarkan kelas kamar.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance ) adalah produk asuransi jiwa kecelakaan yang memberikan perlindungan apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap seluruh atau sebagian anggota badan.

Manfaat dan Perlindungan Jenis Asuransi Kecelakaan (Personal Accident Insurance)

·                     Apabila anda meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
·                     Jika anda mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
·                     Jika anda mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan diberikan santunan sebesar persentase dari Uang Pertanggungan (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
·                     Jika anda mengalami rawat inap karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan diberikan santunan rumah sakit hingga maksimum 10% dari Uang Pertanggungan untuk setiap terjadinya kecelakaan. Total maksimum pembayaran manfaat adalah 50% dari Uang Pertanggungan dalam 1 tahun polis untuk beberapa kali kecelakaan
5.      Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risks Insurance (PAR/IAR) adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.
Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:
-          Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara.
-          Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air.
-          Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
-          Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah.

6.      Asuransi Kredit
Asuransi kredit terdiri dari produk asuransi (termasuk asuransi kredit perdagangan untuk barang dan jasa) yang ditawarkan kepada penjual Indonesia untuk mendorong penjualan domestik untuk pembeli layak kredit agar mendapat kredit dengan mengurangi risiko pembayaran counterparty.Asuransi kredit memberikan perlindungan kepada bank terhadap cidera janji debitur dalam melakukan pembayaran kembali terhadap fasilitas pinjaman.Dalam asuransi kredit, persentase ganti rugi berkisar antara 70% sampai 80%.Beberapa jenis Asuransi Kredit yang disediakan oleh PT ASEI, termasuk modal kerja dan asuransi kredit proyek / investasi.
7.      Asuransi Ekspor
Asuransi Ekspor adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan kepada eksportir dalam bentuk pertanggungan terhadap risiko tidak diterimanya pembayaran lunas (non payment) dari pembeli di luar negeri, sehubungan dengan ekspor barang yang dilakukan eksportir kepada pembeli tersebut.  Eksportir yang dapat menggunakan asuransi ekspor adalah eksportir yang dalam melakukan transaksi ekspor menggunakan terms of payment “penjualan dengan kredit” baik yang dijamin dengan L/C (Usance L/C) ataupun yang tidak dijamin (documents against acceptance, open account). 

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ekspor dengan terms of payment “penjualan dengan kredit” akan menyebabkan eksportir terlebih dahulu menyerahkan barang-barang kepada pembeli, sedang pembayaran dari pembeli akan dilaksanakan kemudian sesuai waktu yang disepakati. Hal ini berarti eksportir menghadapi risiko tidak menerima pembayaran lunas dari pembeli setelah menyerahkan barang kepada pembeli. Eksportir yang dalam melakukan transaksi ekspor menggunakan terms of payment “penjualan tunai” (cash and carry) baik yang dijamin L/C (Sight L/C) ataupun yang tidak dijamin L/C (Documents Against Payment, Cash Against Document), dapat juga memanfaatkan asuransi ekspor untuk memperoleh perlindungan terhadap risiko pembeli menolak untuk membayar dengan cara menolak barang yang telah diserahkan eksportir.

B.     Rumusan Masalah
1.      Resiko apa yang di tanggung di dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran dan yang tidak di tanggung ? Uraikan dengan detail !
2.      Jelaskan mekanisme perubahan resiko dan Pindah Tangan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia ?
3.      Jelaskan mekanisme cara penyelesaian dan ganti rugi dan penyelesaian sengketa dalam asuransi kebakaran standar indonesia ?



C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk Megetahui resiko yang di tanggung di dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dan resiko apa saja yang tidak di tanggung di dalamnya.
2.      Untuk mengetahui mekanisme perubahan resiko dan pindah tangan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
3.      Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa dan ganti rugi dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
Kebakaran merupakan suatu musibah yang tidak diinginkan  semua pihak dan mempunyai akibat negatif bagi pihak-pihak yang terkait. Kerugian material pun pasti menjadi salah satu akibatnya. Bagi Anda pemilik rumah tempat tinggal, seluruh barang-barang yang terdapat di dalam rumah dapat habis terbakar, bahkan dari sisi konstruksi akan sangat mungkin bahwa rumah tempat tinggal tersebut menjadi tidak layak untuk ditinggali. Bagi Anda yang tergabung dalam suatu bisnis yang melibatkan gudang, pabrik, serta perkantoran juga akan menghadapi hal yang sama, bahkan nilai kerugian menjadi lebih besar lagi karena umumnya pada tempat tersebut terdapat barang-barang berharga berupa dokumen yang tidak dapat tergantikan. Siapa pun Anda pasti akan terkena dampak negatif berupa kerugian finansial.  Menghadapi musibah seperti di atas Anda dapat meminimalkan risiko dengan cara menerapkan standar dalam setiap kegiatan-kegiatan, agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengakibatkan kebakaran. Tetapi walaupun sudah diatur sebaik mungkin, musibah tersebut masih mungkin terjadi, dan yang Anda dapat lakukan adalah dengan memindahkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.

Asuransi Kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.

Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
·         Polis
Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus rnenyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di dalam Pasal 287 KUHD, Untuk mengetahui semua syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan si kedua pasal KUHD tersebut:
(1) Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
(2) Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
(3) Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yangdi asuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(4) Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(5) Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
(6) Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
(7) Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
(8) Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
(9) Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
(10) Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
(11) Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
(12) Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(13) Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.

Kerugian dihitung menurut harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi.Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yang dijamin ditentukan dengan tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini. menjaminn kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

(1) KEBAKARAN, yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau ke salahan, pelayan atau karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari:
(a) Menjalarnya api yang timbul sendirii (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice);

(b) Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yang di sebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

(2) PETIR, kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

(3) LEDAKAN, pengertian ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap. pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti kerugian sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.Kerugian yang di sebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh polis.Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan polis jenis lain yang khusus untuk itu, penanggungan hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain itu.

(4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

(5) ASAP, yaitu asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang di pertanggungkan pada polis ini.
Sedangkan risiko-risiko yang tidak di jamin oleh polis standar asuransi kebakaran Indonesia yaitu polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang di pertanggungkan yang secara langsung di sebabkan oleh atau akibat dari :
-          Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang di jamin polis;
-          Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
-          Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat di buktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
-          Kesalahan atau kelalaian yang di sengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
-          Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
-          Segala macam bahan peledak;
-          Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana di simpan harta benda dan atau kepentingan yang di pertanggungkan;
-          Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
-          Segala macam bentuk gangguan usaha.

Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang di pertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung di sebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas di jamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
-          Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
-          Tertabrak kendaraan, asap industry, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, atau badai;
-          Biaya pembersihan puing-puing.

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring dan di garis bawahi di artikan sebagaimana di uraikan berikut ini :
1.      Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakansuatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum di anggap sebagai suatu huru-hara.

2.      Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang di berlakukan oleh majikan.

3.      Penghalangan bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja di lakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang di berhentikan atau di halangi bekerja oleh majikan.

4.      Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang di lakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

5.      Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang di jamin.

6.      Huru-hara adalah keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang di tandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

7.      Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di ibukota Negara, atau di tiga atau lebih ibukota provinsi dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum di anggap sebagai suatu Pemberontakan.

8.      Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa pemerintah yang sah de jure atau de facto telah di gulingkan dan di gantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

9.      Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap system ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum di anggap sebagai suatu pemberontakan.

10.  Pemberontakan adalah tindakan terorganisir dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan pemerintah yang sah de jure atau de facto.

11.  Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan pemerintah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

12.  Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu Negara memasuki wilayah Negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

13.  Perang Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau antar faksi politik dalam batas territorial suatu Negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

14.  Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua Negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu Negara atau latihan perang gabungan antar Negara.

15.  Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang di arahkan pada penggulingan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

16.  Terorisme  adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dari padanya, yang di lakukan oleh orang atau sekelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, idiologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan politik.

17.  Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan yang di lakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

18.  Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk di kuasai atau di miliki secara melawan hukum.
Dalam Polis Asuransi Kebakaran Standar Indonesia Pasal 3 (tiga) bahwa dalam halnya terjadi perubahan resiko yaitu Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung setiap keadaan yang memperbesar resiko yang di jamin polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila :
4.      Terjadi perubahan atas harta benda yang di pertanggungkan;
5.      Terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang di pertanggungkan di simpan;
6.      Terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang di sebutkan dalam ikhtisar Pertanggungan;
7.      Terdapat barang lain yang di simpan di dalam bangunan yang di sebutkan dalam ikhtisar pertanggungan.

Sehubungan dengan perubahan resiko pada ayat (3.1) Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, penanggung berhak :
-          Menetapkan pertanggungan ini di teruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
-          Menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana di atur pada pasal 22 ayat (22.2) Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
-           
Objek asuransi kebakaran
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor.kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Misal gedung perkantoran dan benda bergerak perlengkapan kantor, kendaraan ben motor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah di ketahui harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran.Oleh karena itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walau pun dalam Pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Hal yang penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan Pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletakdi mana dan berbatasan dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagai mana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada dan sejauh mana pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung.Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak dan perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasa 293 KUHD).Akibatnya.jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian.

Keterangan yang jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan.Risiko tersebut menjadi dasar penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung, makin besar jumlah premi yang dibayar Jika tenjadi pemberatan risiko karena perubahan tujuan penggunaan. maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi kebakaran tersebut.

Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko
Dalam ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung menetapkan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika kemudian tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentin yang sama. hal itu pun wajib diberitahukannya kepada penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya kepada penanggung? Segala kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan menjadi beban tertanggung.
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga di sana, sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, tertanggung harus memberitahukannya kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ada perubahan tersebut. Sehubungan dengan perubahan risiko seperti yang telah disebutkan di atas, penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pentanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada tertanggung secara prorata.

Janji-janji Khusus
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
a. kerugian yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau
b. gedung itu supaya dibangun kembali; atau
c. gedung itu supaya diperbaiki.
Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sampai sebesar jumlah asuransi (Pasal 288 ayat (1) KUHD).Dalam hal penggantian kerugian, harus dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dengan nilai gedung sesudah terjadi evenemen.Ganti kerugian itu harus dibayar secara tunai (Pasal 288 ayat (2) KUHD).

Dalam hal ada janji pembangunan kembali tertanggung wajib membangnnya kembali atau memperbaiki gedungnya dengan biaya penanggung.Penanggung berhak mengawasi agar uang yang diberikan penanggung itu dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar benar digunakan untuk membangun gedung yang terbakar itu.Atas permintaan penanggung, hakim bahkan dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana ada alasan untuk itu (Pasal 288 ayat (3) KUHD).

Menurut ketentuan Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diadakan janji untuk membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, biaya pembanguna kembali itu tidak boleh melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi.
Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan biaya yang jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.”
Si asurador berwenang untuk mengawas-awasinya guna mengetahui apakah uang yang ia beri kepada terjamin, betul-betul dipergunakan oleh terjamin untuk membangun kembali dalam waktu tertentu, yang kalau perlu ditetapkan lamannya oleh Hakim.
Dalam hal ini.Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador, meminta jaminan si terjmin, kalau memang ada alasan untuk itu.
Pasal 289 berbunyi:
1) Asuransi kebakaran dapat diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin.
2) Apabila diadakan perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula, bahwa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali itu, harus diganti oleh asurador.
3) Dalam hal ada perjanjian seperti ini jumlah uang yang dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun kembali itu.
Kata-kata dan ayat-ayat pasal ini, menimbulkan banyak pertanyaan yang oleh Noist Trenite dalam bukunya tentang Brandverzekering halaman 270 s/d 281 diteliti sarnpai mendalam.

Bagi saya cukup untuk mengutarakan kesimpulan yang dapat ditarik dari kata-kata dalam pasal itu, yang menurut hemat saya ada maksud yang terkandung oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan itu sebagai berikut:

Menurut hemat saya, si tenjamin tidak hanya berhak, melainkan ber kewajiban untuk membangun kembali. Dan untuk ini ia harus menenima sejumlah uang tunai dari asurudor.Uang tunai harus betul-betul dipergunakan untuk membangun kembali.Dan asurador berwewenang untuk mengawas-awasi itu.Dalarn hal ini dapat ditentukan tenggang waktu tertentu pembangunan kembali itu harus se1esai.Hakim dapat turut menetapkan tenggang waktu ini kalau ada perselisihan.
Apabila perlu, yaitu apabila dikhawatirkan, bahwa si terjamin tida akan membayar kewajibannya untuk membangun kembali dalam waktu yang telah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador dapat menuntut si terjami untuk mengadakan jaminan.

Jaminan ini dapat berupa uang tunai yang oleh terjamin harus dibayarkan kepada suatu Bank dan tentunya ditujukan untuk kalau perlu, digunak bagi ganti kerugian kepada asurador, apabila tidak dilakukan pembangunan kembali dan oleh karenanya asurador menderita kerugian.

Menurut Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yaitu Kewajiban Untuk Mengungkapkan Fakta
- Tertanggung WajibMengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan  penutup asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud ditrima, membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi, yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

- Jika tertanggung tidak melaksanakan kewajiban  sebagaimana yang diatur dalam ayat (1.1) diatas, penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.ketentuan pada pasal 1 ayat (1.2.) Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh penanggung, namun penanggung namun penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 hari setelah penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

·         Perubahan Resiko
- Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung setiap keadaan yang memperbesar resiko yang dijamin polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender apabila:
- Terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;
- Terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungan disimpan;
- Terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagaian atau seluruh bangungnan yang disebutkan dalam ikhtisar pertanggungan;
- Terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangungnan yang disebutkan dalam ikhtisar pertanggungan.
- Sehubungan dengan perubahan resiko pada ayat (3.1.) di atas, penanggung berhak :
- Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
- Menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 22 ayat (22.2.)

-          Perubahan Risiko
a.Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang di pertanggungkan atau atas tempat dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga disana sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan Tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ada perubahan tersebut.

b.Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat 1 diatas, Penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi, atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika Penanggung menolak meneruskan pertanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada Tertanggung secara prorata.

-          Pindah Tempat dan Pindah tangan
a.    Pertanggungan tidak berlaku terhadap prabot rumah tangga atau barang-barang lain yang dipertanggungkan apabila barang-barang itu dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan lain daripada yang disebutkan dalam polis, kecuali apabila Penanggung sebelumnya menyetujui hal tersebut dan mencan-tumkannya dalam lampiran polis.

b.    Apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 KUHD, polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkan.

-          Pembayaran Premi
a.Menyimpang dari pasal 257 KUHD, dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat 2 dibawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransiberdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :

i. Jika  jangka  waktu  pertanggungan  tersebut 45 (empat puluh  lima)  hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya polis.

ii.Jika  jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 45 (empat puluh lima) hari kalender, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebutkan dalam Polis.

b.Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksudkan diatas tidak dibayar sesuai cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 tersebut diatas, Polis ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi jaminan asuransi yang telah menjadi tanggung jawab Penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban Tertanggung atas pembayaran premi untuk jangka waktu tersebut sebesar 25 (dua puluh lima ) pct dari premi satu tahun.

Besarnya premi antar rumah, ruko dan kantor berbeda2, tergantung daritingkat risikonya. Contoh:
-          rumah yang disebelahnya ada POM Bensin / Pangkalan minyak tanahpasti akan membayar premi lebih mahal dibandingkan dengan rumah yang adadi perumahan cluster.

-          Tempat usaha pemotongan kayu membayar premi lebih mahaldibandingkan tempat usaha pergudangan.

-          kantor (plus tempat tinggal yang ada kompor/dapur-nya) membayarpremi lebih mahal dibandingkan kantor biasa (tidak ada kompor).

               jadi biasanya property yang akan diasuransikan akan di survey (olehasuransi) terlebih dahulu, jika lokasi amat jauh dan tidak memungkinkanuntuk di survey maka  pihak asuransi akan mengirimkan formulir yangwajib di isi oleh calon nasabah, data tersebut yang nantinya akandijadikan referensi jika terjadi klaim atas property yang diasuransikan. Jikalau pengisian formulir tersebut tidak sesuai denganpenggunaannya (misalnya padahal rumah tinggal including tempat kost dantempat usaha, tetapi hanya dibilang rumah tinggal saja) maka bisa sajaAsuransi menolak klaim yang diajukan.Untuk menilai isi pertanggungan sepenuhnya diserahkan kepada calonnasabah, tetapi yang harus diingat adalah jika memberikan nilaipertanggungan yang rendah, maka asuransi akan mengganti sebatas maksimumnilai tersebut, dan terkena "under-insured"
 Contoh:
Bapak mengasuransikan rumah seharga Rp. 200 juta.Kemudian terjadi bencana kebakaran, yang menghanguskan sebagian rumahtersebut. Setelah dihitung ternyata biaya untuk membangun kembalisebesar Rp. 50 juta. Tetapi saat kejadian bencana ternyata harga rumah
bapak adalah Rp. 220 juta.

Maka asuransi menggantinya sbb :
(200 juta / 220 juta) x 50 juta = 45,45 juta
Sisanya yang 4,55 juta bapak yang bayar, karena saat melakukan appraisalrumah nilai yang diasuransikan tidak maksimal.Begitu juga dengan barang dagangan kurang lebih sama, sedangkan untukmesin/peralatan dijamin dalam polis yang lain (polis Machinery
breakdown)Besarnya premi asuransi tergantung dari besarnya nilai pertanggungan,
rumusnya :
Premi asuransi = rate asuransi x nilai pertanggungan

·         Kerugian atas Barang yang dapat di Pindahkan
-          Kerugian atas barang yang dapat di pindahkan Untuk kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas)  hari  kalender  Tertanggung  wajib memberikan:

-          Dalam hal perabot rumah tangga : daftar  nama  barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum  peristiwakerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;

-          Dalam hal bahan-bahan dan  barang-barang dagangan : daftar  khusus  berisi penilaian tentang segala sesuatu  yang  ada sesaat sebelum peristiwakerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;

-          Buku-buku, catatan  administrasi  dan surat-surat terkait jika  dikehendaki  oleh Penanggung;  kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat  diganti dengan  faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.

-          Barang-barang umum.

-          Dalam hal barang -  barang  yang dipertanggungkan dalam Polis  ini  dinyatakan dengan  sebutan  umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin  - mesin”,  “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau  barang  -  barang dagangan  yang pada saat terjadinya kerugian atau  kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam  Polis,  dengan tidak memandang apakah sudah  atau  belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan  tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal  10  Polis ini. Ketentuan  ini  tidak berlaku terhadap barangbarang yang tidak tergantikan untuk  mana  ketentuan  khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan.

-          Jika  jenis  barang  - barang   yang dipertanggungkan  dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat  (9.2.1.)dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

  • CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI
Kewajiban penanggung yang merupakan hak tertanggung, untuk menuntutnya baru timbul apabila peristiwa yang diperjanjikan terjadi. Akan tetapi, meskipun peristiwa yang dimaksud terjadi, penanggung kemungkinan bebas dari pelaksanaan kewajubanya, yaitu apabila olehnya dapat dibuktikan, antara lain:
a.       Peristiwa itu terjadi tetapi karena kesalahan tertanggung sendiri (eigen schuld).
Mengenai hal ini, secara umum, pengaturanya terdapat pada pasal 276 KUHD dan secara khusus untuk asuransi kebakaran dalam pasal 294 KUHD, dalam asuransi kebakaran, kesalahan sendiri saja dari tertanggung, belum cukup untuk membebaskan penananggung dari kewajibanya member ganti kerugian, selama ia belum dapat membuktikan kesalahan yang sungguh-sungguh atau kelalaian yang tertanggung sendiri. Keharusan membuktikan oleh penanggung, seperti disyaratkan dalam pasal 294 KUHD, tidak disebutkan dalam pasal 276 KUHD. Berkaitan dengan hal tersebut, tepat apabila Emmy Pangaribuan Simanjuntak (1980:83), mengatakan bahwa pasal 294 KUHD lebih sempit dari pada pasal 276 KUHD.
b.      Peristiwa terjadi disebabkan oleh cacat atau busuk sendiri atau karena sifat dan macam barang yang diasuransikan (eigen gebrek)
Mengenai hal ini diatur dalam pasal 249 KUHD bahwa untuk kerusakan atau kerugian yang timbul dari suatu cacat, kebusukan sendiri, atau yang langsung timbul dari sifat dan macam barang yang diasuransikan sendiri, tidak sekali-kali penanggung bertanggung jawab, kecuali dengan tegas telah diasuransikan juga untuk itu.
Dari pasal tersebut, diketahui bahwa sebenernya terdapat tiga hal yang membebaskan penanggung, yaitu:
1.      Cacat sendiri (eigen gebrek)
2.      Busuk sendiri (eigen bederf)
3.      Sifat dan kodrat dari barang yang diasuransikan (uitde aard en de natuur van de verzekerde zaak).
Akan tetapi, dalam bidang ilmu hukum, biasanya, ketiga hal tersebut dipergunakan istilah cacat sendiri (eigen gebrek) saja (burg, 1973: 67 dan 125; wery, 1984:58; wirjono prodjodikoro, 1986:54). Oleh sebab itu, dala, uraian ini, pengertian cacat sendiri, harus diartikan dalam arti yang luas, sehingga termasuk pula busuk sendiri dan sifat serta kodrat dari barang yang diasuransikan.
 Peristiwa kerugian yang terjadi karena cacat sendiri, sebenernya merupakan peristiwa yang tidak pasti, kecuali apabila dari semula sudah cacat. Oleh karna itu, kemungkinan kerugian demikian dapat diasuransikan apabila ada pengaturan dalam pasal 249 KUHD. Akan tetapi, kerugian karena peristiwa cacat sendiri, penananggung menjadi tidak bertangung jawab.

C. Peristiwa kerugian terjadi karena molest.
Perkataan molest semula dipergunakan dalam pengertian sempit, yaitu mengenai tindakan paksa dalam dalam waktu perang oleh alat-alat pemerintah dari Negara yang sedang berperang. Pengertian sempit ialah yang semula dipikirkan dalam praktik asuransi sebagai salah satu alasan yang dapat membebaskan tanggung jawab penanggung. Akan tetapi, dewasa ini sudah memjadi pendapat umum, bahwa apabila dalam polis disebutkan bebas dari molest, pengertin tersebut dipakai dalam arti luas, yaitu meliputi juga perbuatan-perbuatan paksa yang dilakukan dalam waktu damai seperti pembajakan laut atau segala tindakan dari pemerintah yang bersifat memaksa, misalnya penyitaan kapal.
-          Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan  atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan   pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara :

Ø  pembayaran uang tunai;
-          Perbaikan  kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian  adalah  sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang  terjadi  dengan kondisi yang sama seperti sesaat  sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 
-          penggantian  kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah  sebesar  biaya penggantian dengan barang sejenis  dengan kondisi yang sama seperti sesaat  sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; membangun  kembali, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah  sebesar  biaya membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum  terjadinya kerugian atau kerusakan. Biaya-biaya tersebut di atas setelah  memperhitungkanunsur depresiasi teknis.
-          Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan  setinggi - tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.
-          Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara  harga  sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat  setelah  terjadinya kerugian atau kerusakan.
-          Nilai  sisa  barang yang mengalami kerusakan, diperhitungkan untuk  mengurangi jumlah ganti  rugi yang dapat dibayarkan.

  • Biaya yang di ganti
-          Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang di tunjuk penanggung, menjadi beban penanggung.
-          Biaya yang wajar yang di keluarkan oleh tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana di maksud pada pasal 5 ayat (5.2.1.) dan (5.2.2.) mendapat ganti rugi dari penanggung meskipun usaha yang di lakukan itu tidak berhasil.
  • Pembayaran Ganti Rugi
-          Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari kelender sejak adanya kesepakatan tertulis antara penanggung dan tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus di bayar.

  • Hilangnya Hak Ganti Rugi
-          Hak tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila :
ü  Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.) Polis Asuransi Standar Kebakaran Indonesia.
ü  Tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
ü  Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran ini.
ü  Hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar dari pada yang telah di setujui penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis.

·         Pertanggungan di Bawah Harga
ü  Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang di sebabkan oleh resiko yang dijamin polis ini, di mana harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil dari pada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dapat dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakaan, maka tergantung dianggap dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisishnya dan menanggung sebagaian kerugian yang dihitung secara proporsional.
ü  Jika polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk masing masing jenis barang tersebut secara terpisah.

·         Pertanggungan lain
ü  Pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung pertanggung-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.
ü  Jika setelah pertanggungan ini dibuat, tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itu pun wajib diberitahukan kepada penanggung.
·         Resiko Sendiri
ü  Untuk setiap kerugian yang terjadi, tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah resiko sendiri yang tercantum pada polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana di atur pada pasal 12, maka perhitungan resiko sendiri dilakukan setelah perhitungan di bawah harga.
·         Penghentian pertanggungan
ü  Selain hal hal yang diatur pada pasal 1 ayat (1.2), penanggung dan tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.
·         Perselisihan
Dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia belum di tentukan pilihan hukum bagi penanggung dan tertanggung apabila terjadi perselisihan akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti kerugian, namun penanggung dan tertanggung dapat menentukan sendiri pilihan hukumnya yaitu apakah melalui Pengadilan atau dengan cara melalui Arbitrase.

BAB III
KESIMPULAN
Kebakaran merupakan suatu musibah yang tidak diinginkan  semua pihak dan mempunyai akibat negatif bagi pihak-pihak yang terkait. Kerugian material pun pasti menjadi salah satu akibatnya. Bagi Anda pemilik rumah tempat tinggal, seluruh barang-barang yang terdapat di dalam rumah dapat habis terbakar, bahkan dari sisi konstruksi akan sangat mungkin bahwa rumah tempat tinggal tersebut menjadi tidak layak untuk ditinggali. Bagi Anda yang tergabung dalam suatu bisnis yang melibatkan gudang, pabrik, serta perkantoran juga akan menghadapi hal yang sama, bahkan nilai kerugian menjadi lebih besar lagi karena umumnya pada tempat tersebut terdapat barang-barang berharga berupa dokumen yang tidak dapat tergantikan. Siapa pun Anda pasti akan terkena dampak negatif berupa kerugian finansial.  Menghadapi musibah seperti di atas Anda dapat meminimalkan risiko dengan cara menerapkan standar dalam setiap kegiatan-kegiatan, agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengakibatkan kebakaran. Tetapi walaupun sudah diatur sebaik mungkin, musibah tersebut masih mungkin terjadi, dan yang Anda dapat lakukan adalah dengan memindahkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.

Dalam Polis Asuransi Kebakaran hal-hal atau resiko yang di tanggung oleh Asuransi antara lain :
(1) KEBAKARAN
(2) PETIR
(3) LEDAKAN
(4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
(5) ASAP

Sedangkan hal-hal atau resiko yang tidak di tanggung oleh polis asuransi yaitu :
1.      Kerusuhan
2.      Pemogokan
3.      Penghalangan bekerja
4.      Perbuatan Jahat
5.      Pencegahan
6.      Huru-hara
7.      Pembangkitan Rakyat
8.      Pengambilalihan Kekuasaan
9.      Revolusi
10.  Pemberontakan
11.  Kekuatan Militer
12.  Invasi
13.  Perang Saudara
14.  Perang dan Permusuhan
15.  Makar
16.  Terorisme
17.  Sabotase
18.  Penjarahan
Dalam polis Standar Asuransi Keakaran Indonesia pun, tidak semua resiko dapat di ganti artinya tertanggung harus mengganti kerusakan tersebut sendiri dengan tidak di cover oleh asuransi. Itu yang di namakan ke dalam resiko sendiri dengan ada batas maksimal harga yang harus diganti oleh tertanggung dan apabila tertanggung sudah menggunakan asuransi kebakarannya untuk mengganti kerusakan rumah yang di deritanya, maka harga pertanggungan polis asuransi kebakaran tersebut tidak menjadi 100% (seratus persen) lagi karena sudah di gunakan dan tertanggung harus memulihkan lagi harga pertanggungannya menjadi 100% (seratus persen) lagi.

Hilangnya Hak Ganti Rugi yaitu Hak tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila :
ü  Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.) Polis Asuransi Standar Kebakaran Indonesia.
ü  Tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
ü  Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran ini.

ü  Hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar dari pada yang telah di setujui penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar