PERJANJIAN
KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
Nomor: 056/Kontrak /PT.Arif Indah Permata/III/2013
Pada hari ini, Kamis tanggal 14
Maret 2013, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Mochammad Fazli, S.ip. ,bertindak
untuk dan atas nama PT. Arif Indah Permata, beralamat di Jalan Kebon
Sirih No.6 Jakarta Pusat, sebuah perusahaan berbentuk Badan Hukum Perseroan
Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang Pengadaan
Alat-alat Berat, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 187/SK/Notaris/XI/2008
yang dibuat di hadapan Notaris Yeni Susilawati, S.H. tanggal 11 November
2008, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan surat keputusannya tanggal 8 Februari 2009 Nomor:
1189/SK/KEMENKUMHAM/II/2009, dan telah mengalami beberapa kali perubahan
Anggaran Dasar, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PERUSAHAAN;
2. Setiawan, beralamat di Jl.
Akasia No.5 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor:
3276012107710004, selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut KARYAWAN.
PERUSAHAAN dan KARYAWAN secara
bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PERUSAHAAN adalah sebuah perusahaan Badan Hukum
Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang Pengadaan
Alat-alat Berat;
- Bahwa, untuk menjalankan kegiatan usahanya tersebut,
PERUSAHAAN membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dibidang
Tekhnisi Alat-alat Berat untuk
melaksanakan program “Proyek Pembangunan Gedung”;
- Bahwa, KARYAWAN memiliki keahlian dibidang Pengoperasian
dan Tekhnisi;
- Bahwa, PERUSAHAAN dalam rangka menjalankan Proyek Pembangunan
Gedung tersebut bermaksud untuk mempekerjakan KARYAWAN sebagai karyawan
tidak tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
sebagaimana yang akan diatur dalam perjanjian ini, dan KARYAWAN telah
sepakat untuk bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
tersebut bagi PERUSAHAAN.
Selanjutnya, untuk maksud seperti
yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat perjanjian ini
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu
1.PERUSAHAAN
dengan ini sepakat untuk mempekerjakan KARYAWAN sebagai karyawan tidak tetap
dan KARYAWAN dengan ini sepakat untuk bekerja bagi PERUSAHAAN sebagai karyawan
tidak tetap dalam suatu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu sebagaimana yang akan diatur dalam Perjanjian ini (selanjutnya disebut
“Perjanjian Kerja”);
2.Perjanjian
Kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yaitu mulai tanggal 14
Maret 2013 sampai dengan tanggal 14 Maret 2014, kecuali KARYAWAN diberhentikan
oleh PERUSAHAAN sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dan/atau PERUSAHAAN
mengangkat KARYAWAN menjadi Karyawan Tetap sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja
ini.
3.Selain terikat pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, Perjanjian Kerja ini juga
terikat pada Peraturan Perusahaan dengan syarat selama dinyatakan secara tegas.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
1.Hak dan Kewajiban PERUSAHAAN
a. PERUSAHAAN berhak untuk menerima
hasil pekerjaan dari KARYAWAN dengan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana yang
diatur dalam pasal 4 Perjanjian Kerja ini;
b. PERUSAHAAN berhak untuk membuat
Keputusan Perusahaan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Kerja ini;
c. PERUSAHAAN berkewajiban untuk
memberikan Gaji dan tunjangan kepada KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam pasal 6 Perjanjian Kerja ini.
2.Hak dan Kewajiban KARYAWAN
a KARYAWAN berhak untuk
menerima Gaji dan tunjangan dari PERUSAHAAN dengan ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam pasal 6 Perjanjian Kerja ini;
b KARYAWAN berkewajiban untuk
melaksanakan Ruang Lingkup Pekerjaan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam pasal 4 Perjanjian Kerja ini;
Pasal 4
Ruang Lingkup Pekerjaan
1.KARYAWAN berkewajiban untuk
melakukan pekerjaan dalam Proyek Pembangunan Gedung yang dilaksanakan oleh
PERUSAHAAN dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PERUSAHAAN kepada
KARYAWAN .
2.Ruang lingkup pekerjaan KARYAWAN
sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pekerjaan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Jabatan
: Staff Tekhnisi;
b.
Departemen
: Pembetulan Alat-alat Berat;
c. Tugas
Pokok
: Membenarkan Alat-alat Berat yang ada di Lapangan;
d. Deskripsi
Pekerjaan : Memperhatikan
alat-alat berat yang ada di lapangan bila terjadi kerusakan, harap segera di benarkan
agar pekerjaan pembangunan gedung bisa berjalan dengan baik.
3.Selain melakukan pekerjaan
berdasarkan ruang lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2),
KARYAWAN juga sepakat untuk melaksanakan pekerjaan tambahan diluar ruang
lingkup tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) yang ditugaskan oleh PERUSAHAAN
sepanjang untuk kepentingan ruang lingkup pekerjaan tersebut;
4.Dalam melaksanakan pekerjaan
tambahan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2), KARYAWAN berhak untuk
memperoleh Upah Lembur yang besarnya sesuai dengan Peraturan Perusahaan;
Pasal 5
Waktu Kerja
Waktu kerja KARYAWAN
ditentukan sebagai berikut:
1. Dalam 1 (satu) minggu, waktu
kerja KARYAWAN adalah hari Senin sampai dengan hari Jum’at;
2.Dalam (1) hari, waktu kerja KARYAWAN
dimulai pukul 08.00 (delapan nol nol) sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas
nol nol);
3.KARYAWAN berhak memperoleh waktu
istirahat kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Waktu istirahat kerja hari
Senin sampai dengan hari Kamis adalah pukul 12.00 (dua belas nol nol) sampai
dengan pukul 13.00 (tiga belas nol nol);
b. Waktu istirahat kerja hari
Jum’at adalah pukul 11.30 (sebelas tiga puluh) sampai dengan pukul 13.00 (tiga
belas nol nol).
4.Dalam hal diperlukan, PERUSAHAAN
dapat menugaskan KARYAWAN untuk bekerja diluar waktu kerja sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2) diatas dengan ketentuan sepanjang untuk kepentingan ruang
lingkup pekerjaan tersebut sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Perjanjian Kerja ini dengan memperoleh Upah Lembur yang besarnya sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan perusahaan.
Pasal 6
Renumerasi dan Tunjangan
1.KARYAWAN berhak memperoleh Gaji
Pokok dari PERUSAHAAN yang besarnya Rp.
3.000.000,-(Tiga Juta rupiah) per-bulan yang pembayarannya dilakukan
oleh PERUSAHAAN kepada KARYAWAN pada setiap akhir bulan.
2. KARYAWAN
berhak memperoleh tunjangan dinas luar kantor yang besarnya sebagaimana yang
ditentukan dalam Peraturan Perusahaan.
3. KARYAWAN
berhak memperoleh uang makan dan uang transportasi yang besarnya sebagaimana
yang ditentukan dalam Peraturan Perusahaan.
4. KARYAWAN
berhak diikutsertakan dalam program Jamsostek oleh PERUSAHAAN;
5. KARYAWAN
berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya yang besarnya diperhitungkan secara
pro-rata berdasarkan lamanya waktu kerja dikali 1 (satu) bulan Gaji.
Pasal 7
Berakhirnya Perjanjian
1. PERUSAHAAN berhak mengakhiri
Perjanjian Kerja ini secara sepihak dalam hal:
a. KARYAWAN menjadi tersangka
dalam suatu tindak pidana;
b. KARYAWAN melakukan
perbuatan yang merugikan PERUSAHAAN;
c. KARYAWAN melakukan
perbuatan yang mencemarkan nama baik PERUSAHAAN;
d. KARYAWAN membocorkan
rahasia PERUSAHAAN yang seharusnya dijaga dengan baik oleh KARYAWAN kecuali
demi kepentingan Negara.
2. Dalam hal PERUSAHAAN mengakhiri
perjanjian ini secara sepihak dengan alasan sebagaimana dimaksud ayat (2)
diatas, PERUSAHAAN tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
hak-hak lainnya kepada KARYAWAN;
3. Dalam hal KARYAWAN mengakhiri Perjanjian
Kerja ini secara sepihak dan/atau melakukan pengunduran diri sebagai KARYAWAN,
maka KARYAWAN berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada PERUSAHAAN sebesar
jumlah Gaji sisa waktu kerja yang masih harus dilaksanakan oleh KARYAWAN.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul perselisihan diantara
PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK
sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan apabila
penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan,
maka PARA PIHAK sepakat untuk melibatkan pihak ketiga melalui mediasi, dan jika
penyelesaian melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan
Hubungan Industrial.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam
rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, PARA PIHAK masing-masing mendapat satu
rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA
PIHAK
PERUSAHAAN,
KARYAWAN,
_____________________
_______________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar