BAB I
PENDAHULUAN
A. Sejarah
Hukum Internasional
Hukum
internasional dalam pengertian modern baru berumur sekitar empat abad, tetapi
akar-akarnya telah terdapat semenjak zaman Yunani kuno dan zaman Romawi. Di
zaman Yunani kuno, ahli-ahli pikir seperti Aristoteles, Socrates dan Plato
telah mengemukakan gagasan-gagasan mengenai wilayah, masyarakat, dan individu.
Di
zaman kekaisaran Romawi, berbeda dengan zaman Yunani kuno, hubungan
internasional sudah ditandai dengan adanya negara-negara dalam arti kata yang
sebenarnya. Dengan negara-negara lain, kerajaan Romawi membuat bermacam-macam
perjanjian seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, persekutuan dan
perdamaian.
Hukum
internasional dalam arti sekarang, baru berkembang mulai abad ke-16 dan 17.
Setelah lahirnya negara-negara dengan sistem modern di Eropa. Perkembanngan
hukum internasional pada waktu itu sangat banyak dipengaruhi oleh karya-karya
tokoh-tokoh kenamaan di Eropa yang dapat dibagi atas dua aliran utama, yaitu
golongan naturalis dan golongan positivis.
Golongan
Naturalis
Menurut
golongan naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan
berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku
secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui dengan akal sehat.
Hukum harus dicari dan bukan dibuat. Itulah yang dinamakan golongan naturalis
yang merumuskan prinsip-prinsip atas dasar hukum bersumberkan pada ajaran
Tuhan.
Golongan
naturalis ini mempunyai pengaruh yang sangat menentukan dan dapatlah dikatakan
bahwa teori hukum dalam waktu itu diterima sepenuhnya oleh negara-negara.
Selanjutnya, teori hukum alam sekarang ini hampir tidak berpengaruh lagi karena
pada umunya negara-negara melihat hukum internasional hanya sebagai hasil
perumusan kehendak bersama yang disebut sebagai hukum positif.
Golongan
Positivis
Menurut
golongan positivis, hukum yang mengatur hubungan antarnegara adalah
prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri.
Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang
diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.
Di abad ke-19,
hukum internasional berkembanng dengan cepat karena beberapa faktor:
- Negara-negara Eropa sesudah Kongres Wina 1815 berjanji untuk selalu memakai prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain.
- Banyak dibuat perjanjian-perjanjian seperti dibidang perang dan netralitas, peradilan dan arbitrasi.
- Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang sering melahirkan ketentuan-ketentuan hukum yang baru.
Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan hukum internasional mengalami
perkembangan pesat pada abad ke-20, yaitu sebagai berikut:
- Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.
- Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
- Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global.
- Bermunculannya organisasi-organisasi internasional seperti PBB dengan berbagai organ subsidernya, serta Badan-Badan Khusus dalam kerangka PBB yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. [1]
B. Hubungan
Hukum Internasional Dengan Masyarakat
Hukum
isinya adalah peraturan, maka bila ada hukum internasional di situ juga ada
masyarakat yang diatur oleh hukum tersebut. Masyarakat dalam hukum
internasional sebagai landasan sosiologis, artinya hukum itu ada dan berlaku
jika ada masyarakat. Dengan kata lain masyarakat internasional adalah landasan sosiologis bagi berlakunya hukum
internasional. Untuk dapat dikatakan ada masyarakat internasional, ada sejumlah
syarat atau unsur tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mencakup
baik syarat materiil maupun non-materiil.
Syarat
materiil dari adanya hukum internasional adalah berupa fakta-fakta eksitensi
fisik yaitu:
(a) Adanya negara-negara yang merdeka dan berdaulat.
Pada saat ini terdapat ratusan negara merdeka dan berdaulat. Dengan
demikian, syarat adanya negara-negara merdeka dan berdaulat sudah menjadi fakta
yang tidak mungkin dibantah.
(b) Adanya hubungan yang tetap dan berkelanjutan antar
negara-negara yang merdeka dan berdaulat tersebut.
Syarat ini pun sudah merupakan fakta yang tidak dapat dibantah. Dalam
kehidupan dunia saat ini, tak ada satu pun negara yang mengisolasi dirinya dari
pergaulan internasional. Sebab, suka atau tidak, negara-negara itu harus
mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dengan kata lain, mereka saling bergantung satu dengan yang lain dalam memenuhi
kebutuhannya.
C.
Tujuan
1. Sejarah Hukum Internasional.
2. Hubungan Hukum Internasional Dengan Masyarakat.
3. Perkembangan Hukum Internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum
internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu,
perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional adalah hukum
bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa
dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional
merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara antara:
Ø
Negara dengan Negara
Ø
Negara dengan subyek hukum bukan Negara atau
subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
·
Adanya masyarakat-masyarakat Internasional
sebagai landasan sosiologis hukum
internasional.
- Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
- Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
- Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara
dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau
ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan
tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada
kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
- Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
- Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep
kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan
lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam
arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat
Internasional yang teratur.
- Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat
Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan
peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini
sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia.
Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu
dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
- Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan
teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang
melintasi batas negara. Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai
organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari
negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada
para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya
suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan
asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan
demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu
komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.
Ciri-ciri masyarakat Internasional
- Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
- Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
- Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
- Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
- Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
- Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
- Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.[3]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Hukum internasional dalam pengertian modern baru
berumur sekitar empat abad, tetapi akar-akarnya telah terdapat semenjak zaman
Yunani kuno dan zaman Romawi. Di zaman Yunani kuno, ahli-ahli pikir seperti
Aristoteles, Socrates dan Plato telah mengemukakan gagasan-gagasan mengenai
wilayah, masyarakat, dan individu.Di zaman kekaisaran Romawi, berbeda dengan
zaman Yunani kuno, hubungan internasional sudah ditandai dengan adanya
negara-negara dalam arti kata yang sebenarnya. Hukum internasional itu sendiri
banyak di pengaruhi oleh karya-karya tokoh ternama di eropa, yaitu golongan naturalis
dan positivis.
- Menurut golongan naturalis, hukum bersumber dari Tuhan.
- Menurut golongan positivis Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan kebiasaan internasional.
2. Masyarakat
dalam hukum internasional sebagai landasan sosiologis, artinya hukum itu ada
dan berlaku jika ada masyarakat. Dengan kata lain masyarakat internasional adalah landasan sosiologis bagi
berlakunya hukum internasional.
- Hukum internasional sudah ada sejak zaman Romawi kuno dan Yunani
kuno, namun pada zaman tersebut hubungan antar negara masih sangat minim
belum seperti sekarang. Hukum itu sifatnya dinamis, artinya hukum
mengikuti perkembangan zaman. Di abad ke-19 hukum internasional berkembang
dengan cepat sesudah kongres Wina 1815, negara eropa selalu memakai
prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain dan
banyak perjanjian-perjanjian di bidang perang dan netralitas, peradilan
dan arbitrase. Namun hukum internasional mengalami perkembangan yang
signifikan terjadi di abad ke-20 karena beberapa faktor :
- Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.
- Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
- Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global.
- Bermunculannya organisasi-organisasi internasional seperti PBB serta Badan-Badan Khusus dalam kerangka PBB yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar