Sabtu, 06 Desember 2014

Tugas sejarah hukum internasional

BAB I
PENDAHULUAN



A. Sejarah Hukum Internasional
Hukum internasional dalam pengertian modern baru berumur sekitar empat abad, tetapi akar-akarnya telah terdapat semenjak zaman Yunani kuno dan zaman Romawi. Di zaman Yunani kuno, ahli-ahli pikir seperti Aristoteles, Socrates dan Plato telah mengemukakan gagasan-gagasan mengenai wilayah, masyarakat, dan individu.
Di zaman kekaisaran Romawi, berbeda dengan zaman Yunani kuno, hubungan internasional sudah ditandai dengan adanya negara-negara dalam arti kata yang sebenarnya. Dengan negara-negara lain, kerajaan Romawi membuat bermacam-macam perjanjian seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, persekutuan dan perdamaian.
Hukum internasional dalam arti sekarang, baru berkembang mulai abad ke-16 dan 17. Setelah lahirnya negara-negara dengan sistem modern di Eropa. Perkembanngan hukum internasional pada waktu itu sangat banyak dipengaruhi oleh karya-karya tokoh-tokoh kenamaan di Eropa yang dapat dibagi atas dua aliran utama, yaitu golongan naturalis dan golongan positivis.

Golongan Naturalis
Menurut golongan naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui dengan akal sehat. Hukum harus dicari dan bukan dibuat. Itulah yang dinamakan golongan naturalis yang merumuskan prinsip-prinsip atas dasar hukum bersumberkan pada ajaran Tuhan.
Golongan naturalis ini mempunyai pengaruh yang sangat menentukan dan dapatlah dikatakan bahwa teori hukum dalam waktu itu diterima sepenuhnya oleh negara-negara. Selanjutnya, teori hukum alam sekarang ini hampir tidak berpengaruh lagi karena pada umunya negara-negara melihat hukum internasional hanya sebagai hasil perumusan kehendak bersama yang disebut sebagai hukum positif.
Golongan Positivis
Menurut golongan positivis, hukum yang mengatur hubungan antarnegara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.
Di abad ke-19, hukum internasional berkembanng dengan cepat karena beberapa faktor:
  1. Negara-negara Eropa sesudah Kongres Wina 1815 berjanji untuk selalu memakai prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain.
  2. Banyak dibuat perjanjian-perjanjian seperti dibidang perang dan netralitas, peradilan dan arbitrasi.
  3. Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang sering melahirkan ketentuan-ketentuan hukum yang baru.
Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan hukum internasional mengalami perkembangan pesat pada abad ke-20, yaitu sebagai berikut:
  1. Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.
  2. Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
  3. Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global.
  4. Bermunculannya organisasi-organisasi internasional seperti PBB dengan berbagai organ subsidernya, serta Badan-Badan Khusus dalam kerangka PBB yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. [1]
B. Hubungan Hukum Internasional Dengan Masyarakat
Hukum isinya adalah peraturan, maka bila ada hukum internasional di situ juga ada masyarakat yang diatur oleh hukum tersebut. Masyarakat dalam hukum internasional sebagai landasan sosiologis, artinya hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat. Dengan kata lain masyarakat internasional adalah landasan sosiologis bagi berlakunya hukum internasional. Untuk dapat dikatakan ada masyarakat internasional, ada sejumlah syarat atau unsur tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mencakup baik syarat materiil maupun non-materiil.
            Syarat materiil dari adanya hukum internasional adalah berupa fakta-fakta eksitensi fisik yaitu:
(a)    Adanya negara-negara yang merdeka dan berdaulat.
Pada saat ini terdapat ratusan negara merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, syarat adanya negara-negara merdeka dan berdaulat sudah menjadi fakta yang tidak mungkin dibantah.
(b)   Adanya hubungan yang tetap dan berkelanjutan antar negara-negara yang merdeka dan berdaulat tersebut.
Syarat ini pun sudah merupakan fakta yang tidak dapat dibantah. Dalam kehidupan dunia saat ini, tak ada satu pun negara yang mengisolasi dirinya dari pergaulan internasional. Sebab, suka atau tidak, negara-negara itu harus mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, mereka saling bergantung satu dengan yang lain dalam memenuhi kebutuhannya.
(c)    Adanya hukum yang mengatur hubungan tetap antar negara-negara merdeka dan berdaulat itu.[2]
C. Tujuan
1. Sejarah Hukum Internasional.
2. Hubungan Hukum Internasional Dengan Masyarakat.
3. Perkembangan Hukum Internasional.

BAB II
PEMBAHASAN
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
Ø  Negara dengan Negara
Ø  Negara dengan subyek hukum bukan Negara atau subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
·         Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum     internasional.
  1. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.

  1. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
  1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
  • Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara. Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Ciri-ciri masyarakat Internasional

  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.[3]
BAB III
KESIMPULAN
1.      Hukum internasional dalam pengertian modern baru berumur sekitar empat abad, tetapi akar-akarnya telah terdapat semenjak zaman Yunani kuno dan zaman Romawi. Di zaman Yunani kuno, ahli-ahli pikir seperti Aristoteles, Socrates dan Plato telah mengemukakan gagasan-gagasan mengenai wilayah, masyarakat, dan individu.Di zaman kekaisaran Romawi, berbeda dengan zaman Yunani kuno, hubungan internasional sudah ditandai dengan adanya negara-negara dalam arti kata yang sebenarnya. Hukum internasional itu sendiri banyak di pengaruhi oleh karya-karya tokoh ternama di eropa, yaitu golongan naturalis dan positivis.
      • Menurut golongan naturalis, hukum bersumber dari Tuhan.
      • Menurut golongan positivis Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan kebiasaan internasional.
2.   Masyarakat dalam hukum internasional sebagai landasan sosiologis, artinya hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat. Dengan kata lain masyarakat internasional adalah landasan sosiologis bagi berlakunya hukum internasional.
    1. Hukum internasional sudah ada sejak zaman Romawi kuno dan Yunani kuno, namun pada zaman tersebut hubungan antar negara masih sangat minim belum seperti sekarang. Hukum itu sifatnya dinamis, artinya hukum mengikuti perkembangan zaman. Di abad ke-19 hukum internasional berkembang dengan cepat sesudah kongres Wina 1815, negara eropa selalu memakai prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain dan banyak perjanjian-perjanjian di bidang perang dan netralitas, peradilan dan arbitrase. Namun hukum internasional mengalami perkembangan yang signifikan terjadi di abad ke-20 karena beberapa faktor            :
  • Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.
  • Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerja sama antarnegara di berbagai bidang.
  • Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global.
  • Bermunculannya organisasi-organisasi internasional seperti PBB serta Badan-Badan Khusus dalam kerangka PBB yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang.



[1] my-world-ly2k.blogspot.com
[2] www.fl.unud.ac.id

[3] id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar