Minggu, 07 Desember 2014

Tugas Hukum Lingkungan

1.      Insentif
Teori insentif menjelaskan motivasi dalam kaitannya dengan stimuli atau penghargaan eksternal. Berbeda dengan dorongan atau teori pengurangan penggerak, para psikolog telah mengajukan teori insentif karena stimulus eksternal dianggap menarik seseorang untuk beberapa tujuan. (Iram, 2008). Teori ini mengatakan bahwa seseorang akan bergerak atau mengambil tindakan karena ada insentif yang akan di dapatkan. Misalnya, seseorang mau bekerja dari pagi sampai sore karena tahu bahwa ia akan mendapatkan intensif berupa gaji, jika seseorang tahu akan mendapatkan penghargaan, maka ia pun akan bekerja lebih giat lagi dalam bekerja (Mustopa, 2011), atau contoh insentif yang paling umum dan paling dikenal oleh anak-anak misalnya jika anak naik kelas akan dibelikan sepeda baru oleh orangtua, maka anak akan belajar dengan tekun untuk mendapatkan sepeda baru tersebut.
Insentif adalah salah satu cara bagi pimpinan perusahaan untuk mendorong dan mengarahkan aktifitas-aktifitas para bawahan kearah yang diinginkan. Insentif adalah penghargaan atau ganjaran yang diberikan untuk memotivasi para pekerja agar produktivitas kerjanya tinggi. Insentif adalah bagian dari keuntungan, terutama diberikan pada pekerja yang bekerja secara baik atau berprestasi.
Menurut Hariandja (2002) : “Insentif diartikan sebagai bentuk pembayaran langsung yang didasarkan atau dikaitkan langsung dengan kinerja dan bagi hasil, yang juga dikaitkan dengan kinerja dan bagi hasil, yang juga dikaitkan dengan kinerja dan diartikan sebagai pembagian keuntungan bagi pegawai akibat peningkatan produktifitas atau penghematan biaya”.
Insentif ini termasuk ke dalam kategori PROAKTIF karena insentif itu berupa Gaji.

2.      Biospori
Biospori merupakan solusi dari banjir tersebut. Biospori adalah lubang yang membantu tanah untuk menyerap air 2 kali atau lebih cepat dari sebelumnya. Lubang ini terbentuk akibat berbagai macam aktivitas suatu organisme. Dengan meningkatnya kemampuan tanah dalam menyerap air akan memperkecil peluang terjadinya banjir di daerah tersebut.

Lubang resapan biospori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal kedalam tanah dengan diameter kurang dan lebih 10 cm dan ke dalam sekitar 100 cm. Semakin besar diameter dan kedalamannya maka semakin besar pula dayanya menyerap air. Seperti namanya Biospori atau bios dan pori. Bios artinya tanah dan Pori artinya lubang pertukaran suatu zat. Lubang ini bagaikan pori-pori bumi kita. Dengan merawat bumi kita, kita sudah terlibat dalam aksi go green yang mengasyikan itu.
Cara pembuatan biospori ini juga cukup mudah. Kita dapat menggunakan bahan-bahan seadanya saja. Jika kita kreatif kita dapat membuat lubang ini dari limbah organik rumah tangga yang ada.
Pertama, buat lubang vertikal ke dalam tanah dengan diameter +/- 10 cm. Kita bisa menggunakan botol soft-drink kemasan 1,5 L, pipa paralon atau mangkuk sereal untuk membuatnya.
Selanjutnya, kita potong kedua sisi bahan tadi untuk memperkuat lubang tanah dari gangguan fisik lainnya. Tahap ketiga, kita isi lubang dengan sampah organik seperti daun dan sebagainya.
Tahap keempat merupakan tahap yang dikerjakan oleh organisme lain yaitu cacing dan sebagainya. Cacing tersebut akan memakan sampah organik dan membuat lubang kecil di sekeliling lubang biospori.
Biospori temasuk ke dalam kategori Preventif karena biospori ini di buat saat sudah terjadinya bencana.

3.      Green Label
Serba hijau menjadi trend masa kini. Mulai dari green label , green product , green packaging , green producers , green consumer , green business dan sebagainya. Semua ini sangat erat kaitannya dengan masalah pengelolaan lingkungan yang telah menjadi tuntutan pasar demi keselamatan dan kelestarian lingkungan. Pendekatan yang dilakukan oleh pelaku bisnis untuk mempertahankan kesinambungan dalam aktivitasnya yang berwawasan lingkungan dikenal dengan bisnis hijau. Pada awalnya strategi pengelolaan lingkungan didasarkan pada pendekatan “carrying capacity approach”, akibat terbatasnya daya dukung lingkungan alamiah untuk menetralisir pencemaran yang terus meningkat, maka upaya untuk mengendalikan pencemaran berubah dari pendekatan “end of pipe treatment’ menjadi “pollution prevention”; dimana pelaku industri dituntut untuk melakukan peran aktif dalam pengelolaan lingkungan, bahkan dengan meningkatnya kesadaran industri akan pentingnya pengelolaan lingkungan, mereka bertindak proaktif didalam mengupayakan pengendalian pencemaran untuk menghasilkan suatu produk aman dan ramah lingkungan, dimana salah satu pendekatan tersebut adalah konsep “greening business”. Sustainable Business Development
lnteraksi antara bisnis dan lingkungan adalah dalam penggunaan sumberdaya alam pada setiap tahapan aktivitas seperti, produksi, distribusi, pemasaran, dan konsumsi akhir dari barang dan jasa. Interaksi ini dapat dilihat sebagai simbiosa yang akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak apabila dilakukan aktivitas positif, yaitu tidak hanya lingkungan yang menjadi sumber eksploitasi tetapi juga bagaimana mengelola dampak lingkungan yang terbentuk akibat aktivitas bisnis. Lingkungan merupakan suatu tantangan bagi dunia bisnis, dimana bank, asuransi atau investor dapat diyakinkan apabila perusahaan telah mempunyai surat keterangan yang menyatakan tentang resiko lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh suatu aktivitas bisnisnya. Untuk mencapai keunggulan bersaing, maka dunia bisnis harus mempertimbangkan faktor lingkungan disamping faktor ekonomi dan sosial. Eksploitasi yang berlebihan dari sumber daya alam akan mengakibatkan terganggunya rantai penyediaan bahan baku suatu aktivitas bisnis yang selanjutnya akan menghambat pembangunan berkelanjutan.
Green Label ini termasuk ke dalam kategori yang Proaktif karena setiap ingin membangun suatu tempat usaha, harus mempehatikan lingkungan hidup sekitar tempat usahanya tersebut.

4.      Proses Perizinan
Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.  Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan  Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
Proses Perizinan ini termasuk kedalam kategori Preemtif karena sebelum mendapatkan izin usaha, harus memperoleh perizinan agar lingkungan hidup di sekitarnya tetap terpelihara dengan baik.

5.      UKL/UPL
Apa itu UKL-UPL? UKL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL muncul terkait dengan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL. Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen LH No. 11/2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.  Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi pemrakarsa untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin beraktivitas pemrakarsa apakah, terkait dengan pemantauan dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya. Dengan begitu, baik pemrakarsa usaha/kegiatan diawal-awal aktivitasnya sudah berkewajiban memberikan “penggambaran umum” pada pemerintah seperti apakah kegiatannya akan berlangsung (terkait dengan LH).
Sedangkan dari sisi pemerintah dokumen UKL-UPL menjadi acuan pertama dalam mengawasi kebenaran berlangsungnya kegiatan pemrakarsa yang tidak menimbulkan dampak terhadap LH. Salah satu bagian dari dokumen UKL-UPL yang tergolong penting tetapi tidak masuk dalam peraturan mutlak adalah rona lingkungan awal. Informasi mengenai rona lingkungan awal ini perlu karena penjabarannya justru kelak akan berguna terutama bagi pemrakarsa kegiatan apabila di kemudian hari mendapatkan tuntutan terkait dengan LH. Adapun yang dicantumkan dalam bagian ini secara umum adalah kondisi topografi dan geografi, pola kepemilikan dan pemanfaatan lahan, kondisi sosial ekonomi, dan kondisi kesehatan masyarakat.
UKL/UPL ini termasuk kedalam kategori Preemtif karena termasuk pencegahan sebelum terjadinya pencemaran lingkungan hidup.

6.      AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…” Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL ini masuk dalam kategori Preemtif karena AMDAL mencegah sebelum terjadinya pencemaran lingkungan.

7.      Audit Lingkungan
Audit lingkungan hidup merupakan suatu instrument penting bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan dan kinerjanya dalam menaati persyaratan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian ini, audit lingkungan hidup dibuat secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku, serta dengan kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan secara internal oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

Audit Lingkungan ini termasuk ke dalam kategori Proaktif dan Preventif karena audit lingkungan ini adalah Laporan dari penanggung jawab usaha yang lingkungan hidup di sekitarnya di audit dan untuk menjadi tolak ukur kinerja apabila lingkungan hidup di sekitarnya tercemar atau tidak sehat bagi masyarakat sekitarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar