1.
Insentif
Teori insentif menjelaskan motivasi dalam kaitannya dengan
stimuli atau penghargaan eksternal. Berbeda dengan dorongan atau teori
pengurangan penggerak, para psikolog telah mengajukan teori insentif karena
stimulus eksternal dianggap menarik seseorang untuk beberapa tujuan. (Iram,
2008). Teori ini mengatakan bahwa seseorang akan bergerak atau mengambil
tindakan karena ada insentif yang akan di dapatkan. Misalnya, seseorang mau
bekerja dari pagi sampai sore karena tahu bahwa ia akan mendapatkan intensif
berupa gaji, jika seseorang tahu akan mendapatkan penghargaan, maka ia pun akan
bekerja lebih giat lagi dalam bekerja (Mustopa, 2011), atau contoh insentif yang paling umum dan paling
dikenal oleh anak-anak misalnya jika anak naik kelas akan dibelikan sepeda baru
oleh orangtua, maka anak akan belajar dengan tekun untuk mendapatkan sepeda
baru tersebut.
Insentif adalah salah satu cara bagi
pimpinan perusahaan untuk mendorong dan mengarahkan aktifitas-aktifitas para
bawahan kearah yang diinginkan. Insentif adalah penghargaan atau ganjaran yang
diberikan untuk memotivasi para pekerja agar produktivitas kerjanya tinggi.
Insentif adalah bagian dari keuntungan, terutama diberikan pada pekerja yang
bekerja secara baik atau berprestasi.
Menurut Hariandja
(2002) : “Insentif diartikan sebagai bentuk pembayaran langsung yang didasarkan
atau dikaitkan langsung dengan kinerja dan bagi hasil, yang juga dikaitkan
dengan kinerja dan bagi hasil, yang juga dikaitkan dengan kinerja dan diartikan
sebagai pembagian keuntungan bagi pegawai akibat peningkatan produktifitas atau
penghematan biaya”.
Insentif ini
termasuk ke dalam kategori PROAKTIF karena
insentif itu berupa Gaji.
2.
Biospori
Biospori merupakan
solusi dari banjir tersebut. Biospori adalah lubang yang membantu tanah untuk
menyerap air 2 kali atau lebih cepat dari sebelumnya. Lubang ini terbentuk
akibat berbagai macam aktivitas suatu organisme. Dengan meningkatnya kemampuan
tanah dalam menyerap air akan memperkecil peluang terjadinya banjir di daerah
tersebut.
Lubang resapan biospori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal kedalam tanah dengan diameter kurang dan lebih 10 cm dan ke dalam sekitar 100 cm. Semakin besar diameter dan kedalamannya maka semakin besar pula dayanya menyerap air. Seperti namanya Biospori atau bios dan pori. Bios artinya tanah dan Pori artinya lubang pertukaran suatu zat. Lubang ini bagaikan pori-pori bumi kita. Dengan merawat bumi kita, kita sudah terlibat dalam aksi go green yang mengasyikan itu. Cara pembuatan biospori ini juga cukup mudah. Kita dapat menggunakan bahan-bahan seadanya saja. Jika kita kreatif kita dapat membuat lubang ini dari limbah organik rumah tangga yang ada.
Pertama, buat lubang vertikal ke dalam tanah dengan diameter +/- 10 cm. Kita bisa menggunakan botol soft-drink kemasan 1,5 L, pipa paralon atau mangkuk sereal untuk membuatnya.
Selanjutnya, kita potong kedua sisi bahan tadi untuk memperkuat lubang tanah dari gangguan fisik lainnya. Tahap ketiga, kita isi lubang dengan sampah organik seperti daun dan sebagainya.
Tahap keempat merupakan tahap yang dikerjakan oleh organisme lain yaitu cacing dan sebagainya. Cacing tersebut akan memakan sampah organik dan membuat lubang kecil di sekeliling lubang biospori.
Lubang resapan biospori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal kedalam tanah dengan diameter kurang dan lebih 10 cm dan ke dalam sekitar 100 cm. Semakin besar diameter dan kedalamannya maka semakin besar pula dayanya menyerap air. Seperti namanya Biospori atau bios dan pori. Bios artinya tanah dan Pori artinya lubang pertukaran suatu zat. Lubang ini bagaikan pori-pori bumi kita. Dengan merawat bumi kita, kita sudah terlibat dalam aksi go green yang mengasyikan itu. Cara pembuatan biospori ini juga cukup mudah. Kita dapat menggunakan bahan-bahan seadanya saja. Jika kita kreatif kita dapat membuat lubang ini dari limbah organik rumah tangga yang ada.
Pertama, buat lubang vertikal ke dalam tanah dengan diameter +/- 10 cm. Kita bisa menggunakan botol soft-drink kemasan 1,5 L, pipa paralon atau mangkuk sereal untuk membuatnya.
Selanjutnya, kita potong kedua sisi bahan tadi untuk memperkuat lubang tanah dari gangguan fisik lainnya. Tahap ketiga, kita isi lubang dengan sampah organik seperti daun dan sebagainya.
Tahap keempat merupakan tahap yang dikerjakan oleh organisme lain yaitu cacing dan sebagainya. Cacing tersebut akan memakan sampah organik dan membuat lubang kecil di sekeliling lubang biospori.
Biospori temasuk ke
dalam kategori Preventif karena
biospori ini di buat saat sudah terjadinya bencana.
3.
Green
Label
Serba hijau menjadi trend masa
kini. Mulai dari green label , green product , green
packaging , green producers , green consumer , green
business dan sebagainya. Semua ini sangat erat kaitannya dengan
masalah pengelolaan lingkungan yang telah menjadi tuntutan pasar demi
keselamatan dan kelestarian lingkungan. Pendekatan yang dilakukan oleh pelaku
bisnis untuk mempertahankan kesinambungan dalam aktivitasnya yang berwawasan
lingkungan dikenal dengan bisnis hijau. Pada awalnya strategi pengelolaan lingkungan didasarkan
pada pendekatan “carrying capacity approach”, akibat terbatasnya daya dukung
lingkungan alamiah untuk menetralisir pencemaran yang terus meningkat, maka
upaya untuk mengendalikan pencemaran berubah dari pendekatan “end of pipe
treatment’ menjadi “pollution prevention”; dimana pelaku industri dituntut untuk
melakukan peran aktif dalam pengelolaan lingkungan, bahkan dengan meningkatnya
kesadaran industri akan pentingnya pengelolaan lingkungan, mereka bertindak
proaktif didalam mengupayakan pengendalian pencemaran untuk menghasilkan suatu
produk aman dan ramah lingkungan, dimana salah satu pendekatan tersebut adalah
konsep “greening business”. Sustainable Business Development
lnteraksi antara bisnis dan lingkungan adalah dalam
penggunaan sumberdaya alam pada setiap tahapan aktivitas seperti, produksi,
distribusi, pemasaran, dan konsumsi akhir dari barang dan jasa. Interaksi ini
dapat dilihat sebagai simbiosa yang akan memberikan keuntungan bagi kedua belah
pihak apabila dilakukan aktivitas positif, yaitu tidak hanya lingkungan yang
menjadi sumber eksploitasi tetapi juga bagaimana mengelola dampak lingkungan
yang terbentuk akibat aktivitas bisnis. Lingkungan merupakan suatu tantangan
bagi dunia bisnis, dimana bank, asuransi atau investor dapat diyakinkan apabila
perusahaan telah mempunyai surat keterangan yang menyatakan tentang resiko
lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh suatu aktivitas bisnisnya. Untuk
mencapai keunggulan bersaing, maka dunia bisnis harus mempertimbangkan faktor
lingkungan disamping faktor ekonomi dan sosial. Eksploitasi yang berlebihan dari
sumber daya alam akan mengakibatkan terganggunya rantai penyediaan bahan baku
suatu aktivitas bisnis yang selanjutnya akan menghambat pembangunan
berkelanjutan.
Green Label ini termasuk ke dalam kategori yang Proaktif karena setiap ingin membangun
suatu tempat usaha, harus mempehatikan lingkungan hidup sekitar tempat usahanya
tersebut.
4. Proses
Perizinan
Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin lingkungan: diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin
usaha dan/atau kegiatan Izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH): diterbitkan sebagai
persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup
Proses Perizinan ini termasuk kedalam kategori Preemtif karena sebelum mendapatkan
izin usaha, harus memperoleh perizinan agar lingkungan hidup di sekitarnya
tetap terpelihara dengan baik.
5. UKL/UPL
Apa itu UKL-UPL? UKL adalah singkatan
dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan UPL adalah singkatan untuk
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL muncul terkait dengan PP No. 27/1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dan atau
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL.
Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen LH No. 11/2006 tentang
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib
menyusun dokumen UKL-UPL. Detail
dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi pemrakarsa untuk
dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan
tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL
secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait)
untuk memberikan izin beraktivitas pemrakarsa apakah, terkait dengan pemantauan
dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya. Dengan
begitu, baik pemrakarsa usaha/kegiatan diawal-awal aktivitasnya sudah
berkewajiban memberikan “penggambaran umum” pada pemerintah seperti apakah
kegiatannya akan berlangsung (terkait dengan LH).
Sedangkan dari sisi pemerintah dokumen UKL-UPL menjadi acuan pertama
dalam mengawasi kebenaran berlangsungnya kegiatan pemrakarsa yang tidak
menimbulkan dampak terhadap LH. Salah satu bagian dari dokumen UKL-UPL yang
tergolong penting tetapi tidak masuk dalam peraturan mutlak adalah rona lingkungan awal.
Informasi mengenai rona lingkungan awal ini perlu karena penjabarannya justru
kelak akan berguna terutama bagi pemrakarsa kegiatan apabila di kemudian hari
mendapatkan tuntutan terkait dengan LH. Adapun yang dicantumkan dalam bagian
ini secara umum adalah kondisi topografi dan geografi, pola kepemilikan dan
pemanfaatan lahan, kondisi sosial ekonomi, dan kondisi kesehatan masyarakat.
UKL/UPL
ini termasuk kedalam kategori Preemtif karena
termasuk pencegahan sebelum terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
6. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
(Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan). “…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;
dibuat pada tahap perencanaan…” Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan
dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan
mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan
bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan
wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin
usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL ini masuk dalam kategori Preemtif karena AMDAL mencegah sebelum terjadinya pencemaran
lingkungan.
7. Audit
Lingkungan
Audit lingkungan hidup merupakan suatu instrument
penting bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk meningkatkan
efisiensi kegiatan dan kinerjanya dalam menaati persyaratan lingkungan hidup
yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian ini, audit
lingkungan hidup dibuat secara sukarela untuk memverifikasi ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku, serta dengan
kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan secara internal oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Audit Lingkungan ini termasuk ke dalam kategori Proaktif dan Preventif karena audit lingkungan ini adalah Laporan dari
penanggung jawab usaha yang lingkungan hidup di sekitarnya di audit dan untuk
menjadi tolak ukur kinerja apabila lingkungan hidup di sekitarnya tercemar atau
tidak sehat bagi masyarakat sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar