Contoh PERJANJIAN SEWA-BELI MOBIL
ANTARA
TN. KARIM DAN PT. ANDALAS MOTOR
Perjanjian ini dibuat di
Jakarta, pada Tanggal 30
Bulan Januari
Tahun 2014,
oleh dan antara:
- Tn. Karim bertempat tinggal di Jl. Gatot Subroto Kav.
11, Jakarta Pusat dengan nomor
KTP : 18934893011012089.
(Selanjutnya disebut sebagai : “PIHAK
PERTAMA”)
- Bapak Isran M. Said, Manajer Marketing berdasarkan SK dari Direktur Utama No.
003/Dirut/PT. Andalas Motor/XII/2012 pada tanggal 15 Desember 2012 dalam hal ini bertindak mewakili PT. Andalas Moto, sebuah Perseroan Terbatas yang Anggaran
Dasarnya terakhir kali dimuat dalam Berita Negara Nomor 2917 Tahun 2003, dan Berkedudukan hukum di Jl.
Kalimalang No.23, Bekasi,
dengan Nomor KTP : 22219061321053456
(Selanjutnya disebut sebagai: “PIHAK
KEDUA”)
Dengan ini kedua belah pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal
berikut ini:
1. PIHAK PERTAMA merupakan orang atau pribadi, dalam hal
ini berkeinginan untuk membeli 2 (dua) buah mobil Daihatsu Luxio
Pick Up dengan tahun pembuatan 2009 dan
2010 dari Pihak
Kedua.
2. PIHAK KEDUA mengirimkan mobil tersebut ke alamat Pihak Pertama di Jl. Gatot Subroto Kav. 11,
Jakarta Pusat.
3. PIHAK KEDUA merupakan perusahaan penjual mobil, dan dalam
perjanjian ini melakukan penjualan kepada Pihak Pertama.
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyetujui Perjanjian
jual-beli Mobil Daihatsu Luxio Pick Up berdasarkan syarat dan
kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN DAN
JANGKA WAKTU
1. Pihak Kedua menjual kepada Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama
membeli dari Pihak Kedua dua buah Mobil Daihatsu Luxio Pick Up tahun 2009 dan 2010 milik Pihak Kedua dengan spesifikasi kendaraan
sebagai berikut :
-
Mobil Pertama (tahun 2009)
bernomor rangka 19837462X4390, No. Mesin 39876d05, bahan bakar Bensin, Warna
Hitam, Plat no. B 3984 BED.
-
Mobil Kedua (Tahun 2010) bernomor
rangka 8371625E81935, No. Mesin 28946h98, bahan bakar Bensin, Warna Putih
Silver, Plat No. B 4398 FDW.
2. Para Pihak sepakat menetapkan
Jangka Waktu Perjanjian ini selama 3(tiga) Tahun (35 Bulan).
PASAL 2
Harga Mobil dan Uang Muka
1.
Perjanjian jual-beli mobil ini dilakukan dengan harga sebagai
berikut :
-
Mobil Daihatsu Luxio Pick Up Tahun 2009 seharga Rp.
93.000.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah).
-
Mobil Daihatsu Luxio Pick Up Tahun 2010 seharga Rp.
107.000.000 (Seratus Tujuh Juta Rupiah).
2.
Uang muka secara keseluruhan untuk kedua mobil Rp.
60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang harus sudah dibayar oleh Pihak Pertama
secara tunai kepada Pihak Kedua pada saat ditanda tanganinya perjanjian ini.
3.
Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah
mencapai nilai jual yang telah disepakati.
4.
Perjanjian jual beli ini berlaku setelah ditanda tanganinya
perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya
kepada Pihak Pertama.
PASAL 3
Asuransi, Pengiriman, dan Penarikan
1. Pihak Pertama menanggung pembayaran Premi asuransi kedua Mobil Daihatsu
Luxio Pick up ke “Total Loss Only” sekaligus untuk 3 (Tiga) Tahun senilai Rp.
3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan tertanggung atas nama PT.
ANDALAS MOTOR.
2. Pengiriman di lakukan dengan cara mengantarkan kedua mobil tersebut ke
alamat Pihak Pertama oleh Pihak Kedua paling lambat 3 (Tiga) hari setelah di
bayarkan Uang Muka dan Premi Asuransi oleh Pihak Pertama.
3. Penarikan kendaraan di lakukan oleh pihak kedua apabila pihak pertama
tidak membayar cicical kedua mobil dalam 2(dua) bulan berturut-turut.
4. Hal-hal yang timbul selama
pengiriman Mobil dari Garasi Pihak Kedua ke
Alamat rumah Pihak Pertama merupakan
tanggung jawab Pihak Kedua.
5. Tanggung jawab sebagaimana
dimaksud Ayat 3 Pasal ini berakhir setelah Kedua Mobil tersebut sampai di
alamat rumah Pihak Pertama.
6. Keterlambatan atau kelalaian pengiriman melewati waktunya sebagaimana di
maksud pada ayat 3 pasal ini, Pihak Pertama di bebaskan tidak membayar cicilan selama 3 (Tiga) bulan yaitu sebesar
Rp. 17.763.000 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
7. Pihak Kedua menjamin kedua mobil tersebut masih safety dan sesuai dengan pesanan pihak
Pertama.
8. Apabila kedua Mobil tersebut
tidak sesuai dengan pesanan Pihak Pertama maka pihak Pertama di bebaskan tidak membayar cicilan selama 1 (satu) bulan yaitu
sebesar Rp. 5.921.000 (lima juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Pasal 4
Total Harga
Pembelian dan Tata Cara Pembayaran
1. Harga Penjualan kedua Mobil adalah sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
2. Pihak Pertama berkewajiban untuk
membayar uang muka sebagaimana di maksud dalam Pasal
2 ayat 2 Perjanjian ini.
3. Pembayaran cicilan setiap bulan atau jatuh tempo untuk kedua mobil
sebesar Rp. 5.921.000 (lima juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah)
pertanggal 10(sepuluh) setiap bulannya.
4. Semua pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Ayat 3 Pasal ini dibayarkan ke rekening Milik Pihak
Kedua di :
Bank BCA
cabang Depok
No. 001.234.354.77 atas nama PT. Andalas
Motor
5. Setiap keterlambatan pembayaran
akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) perhari keterlambatan.
PASAL 5
BIAYA DAN PAJAK
1) Biaya-biaya yang timbul dalam
Perjanjian ini merupakan tanggung jawab Para Pihak
2) Biaya kerusakan perbaikan kedua mobil menjadi tanggung jawab pihak
pertama dan wajib menggunakan spare part yang asli.
3) Pajak perpanjangan biaya STNK menjadi tanggung jawab pihak pertama.
PASAL 6
DENDA dan OVER KREDIT
1.
Apabila Pihak Pertama mempercepat
pelunasan akan di kenakan denda Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah) untuk setiap kendaraan, dengan perhitungan nilai cicilan
sebagaimana di maksud Pasal 4 ayat 3 di kali sisa pelunasan.
2.
Total denda yang harus di
bayarkan pihak pertama sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah) untuk dua mobil.
3.
Selama dalam cicilan, pihak
pertama di larang mengover kredit atau mengulang sewakan kedua mobil tersebut.
4.
Apabila dalam ayat 3 pasal ini
terjadi, pihak kedua akan memberikan denda sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta
rupiah) kepada pihak pertama.
PASAL 7
WANPRESTASI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas-tugasnya
sebagai PENJUAL sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka pihak
kedua telah melakukan wanprestasi, dan begitu pula sebaliknya Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai PEMBELI sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian
ini, maka pihak kedua telah melakukan wanprestasi .
2. Apabila satu pihak melakukan
Wanprestasi, maka pihak lain akan memberikan Surat Peringatan kepada Pihak yang telah melakukan Wanprestasi
agar menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
PASAL 8
FORCE MAJEURE
Apabila Pelaksanaan Perjanjian
ini tertunda atau terhalang baik sebagian maupun keseluruhannya dikarenakan
oleh terjadinya hal-hal diluar kekuasaan dan kendali manusia, huru-hara,
kerusuhan massal, pemberontakan, Perang, Larangan atau pengaturan dari
Pemerintah, permasalahan buruh, banjir, kebakaran, gempa bumi, badai, dan
hal-hal lain yang terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan kedua belah pihak,
maka waktu pelaksanaan Perjanjian ini diperpanjang sampai hal-hal tersebut di
atas berakhir.
PASAL 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya pada saat
berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini yaitu pada tanggal 30 Januari 2017 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, kecuali apabila Perjanjian ini
diakhiri sebelum tanggal berakhirnya.
2. Apabila cicilan di bayarkan oleh pihak pertama sesuai dengan kesepakatan,
maka kedua mobil tersebut menjadi milik pihak pertama dan biaya ganti nama
menjadi tanggung jawab pihak pertama.
3. PIHAK KEDUA berhak
untuk mengakhiri Perjanjian ini sewaktu-waktu apabila:
1) PIHAK PERTAMA lalai untuk
melaksanakan segala kewajiban sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
2) PIHAK PERTAMA tidak mampu
membayar.
3) PIHAK PERTAMA melakukan
hal-hal lain yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Pengakhiran Perjanjian ini
dikecualikan dari berlakunya pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul
antara para pihak dalam Perjanjian ini sepanjang men genai
Perjanjian ini baik sebagian maupun keseluruhannya, kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikannya dengan cara
musyawarah.
PASAL 11
PERUBAHAN PERJANJIAN
Setiap ketentuan-ketentuan
pelengkap, persetujuan atau perjanjian lisan dan setiap perubahan dari
Perjanjian ini, harus dianggap tidak mengikat, kecuali ditegaskan secara
tertulis dengan dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak.
PASAL 12
PENUTUP
1. Perjanjian ini sepenuhnya
merupakan kesepakatan antara Para Pihak dengan itikad baik untuk mengadakan
hubungan Jual-beli Mobil.
2. Perjanjian ini terdiri dari 12 (dua belas)
pasal 9 (sembilan) halaman
yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan dilekatkan materai yang cukup dan
dengan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak. Perjanjian mulai berlaku
sejak penandatanganan Perjanjian ini.
Jakarta, 30 Januari 2014
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
Karim
Pembeli
|
Isran
M. Said
Manajer Marketing, PT. Andalas Motor
|
Disaksikan oleh:
Saksi PIHAK PERTAMA
|
Saksi PIHAK KEDUA
|
1. Shella Mitha, SE
|
1. Annisa Nurul Fauziah
|
2. Ismadina
Nurani, S.Ikom
|
2. Rekaiasa Wijaya, S.Ikom
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar