Selasa, 16 Desember 2014

Tugas Perjanjian sewa-beli mobil

Contoh PERJANJIAN SEWA-BELI MOBIL
 ANTARA
TN. KARIM DAN PT. ANDALAS MOTOR
Perjanjian ini dibuat di Jakarta, pada Tanggal 30 Bulan Januari Tahun 2014, oleh dan antara:
  1. Tn. Karim bertempat tinggal di Jl. Gatot Subroto Kav. 11, Jakarta Pusat dengan nomor KTP : 18934893011012089.
(Selanjutnya disebut sebagai : “PIHAK PERTAMA”)
  1. Bapak Isran M. Said, Manajer Marketing berdasarkan SK dari Direktur Utama No. 003/Dirut/PT. Andalas Motor/XII/2012 pada tanggal 15 Desember 2012  dalam hal ini bertindak mewakili PT. Andalas Moto, sebuah Perseroan Terbatas yang Anggaran Dasarnya terakhir kali dimuat dalam Berita Negara Nomor 2917 Tahun 2003, dan Berkedudukan hukum di Jl. Kalimalang No.23, Bekasi, dengan Nomor KTP : 22219061321053456
(Selanjutnya disebut sebagai: “PIHAK KEDUA”)

Dengan ini kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal  berikut ini:
1.      PIHAK PERTAMA merupakan orang atau pribadi, dalam hal ini berkeinginan untuk membeli 2 (dua) buah mobil Daihatsu Luxio Pick Up  dengan tahun pembuatan 2009 dan 2010 dari Pihak Kedua.
2.      PIHAK KEDUA mengirimkan mobil tersebut ke alamat Pihak Pertama di Jl. Gatot Subroto Kav. 11, Jakarta Pusat.
3.      PIHAK KEDUA merupakan perusahaan penjual mobil, dan dalam perjanjian ini melakukan penjualan kepada Pihak Pertama. 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyetujui Perjanjian jual-beli Mobil Daihatsu Luxio Pick Up berdasarkan syarat dan kondisi  sebagai berikut:

PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN DAN JANGKA WAKTU
1.      Pihak Kedua menjual kepada Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama membeli dari Pihak Kedua dua buah Mobil Daihatsu Luxio Pick Up tahun 2009 dan 2010  milik Pihak Kedua dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
-          Mobil Pertama (tahun 2009) bernomor rangka 19837462X4390, No. Mesin 39876d05, bahan bakar Bensin, Warna Hitam, Plat no. B 3984 BED.
-          Mobil Kedua (Tahun 2010) bernomor rangka 8371625E81935, No. Mesin 28946h98, bahan bakar Bensin, Warna Putih Silver, Plat No. B 4398 FDW.
2.      Para Pihak sepakat menetapkan Jangka Waktu Perjanjian ini selama 3(tiga) Tahun (35 Bulan).


PASAL 2
Harga Mobil dan Uang Muka
1.      Perjanjian jual-beli mobil ini dilakukan dengan harga sebagai berikut :
-          Mobil Daihatsu Luxio Pick Up Tahun 2009 seharga Rp. 93.000.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah).
-          Mobil Daihatsu Luxio Pick Up Tahun 2010 seharga Rp. 107.000.000 (Seratus Tujuh Juta  Rupiah).
2.      Uang muka secara keseluruhan untuk kedua mobil Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang harus sudah dibayar oleh Pihak Pertama secara tunai kepada Pihak Kedua pada saat ditanda tanganinya perjanjian ini.  
3.      Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.
4.      Perjanjian jual beli ini berlaku setelah ditanda tanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada Pihak Pertama.
PASAL 3
Asuransi, Pengiriman, dan Penarikan
1.      Pihak Pertama menanggung pembayaran Premi asuransi kedua Mobil Daihatsu Luxio Pick up ke “Total Loss Only” sekaligus untuk 3 (Tiga) Tahun senilai Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan tertanggung atas nama PT. ANDALAS MOTOR.
2.      Pengiriman di lakukan dengan cara mengantarkan kedua mobil tersebut ke alamat Pihak Pertama oleh Pihak Kedua paling lambat 3 (Tiga) hari setelah di bayarkan Uang Muka dan Premi Asuransi oleh Pihak Pertama.
3.      Penarikan kendaraan di lakukan oleh pihak kedua apabila pihak pertama tidak membayar cicical kedua mobil dalam 2(dua) bulan berturut-turut.
4.      Hal-hal yang timbul selama pengiriman Mobil dari Garasi Pihak Kedua ke Alamat rumah Pihak Pertama merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
5.      Tanggung jawab sebagaimana dimaksud Ayat 3 Pasal ini berakhir setelah Kedua Mobil tersebut sampai di alamat rumah Pihak Pertama.
6.      Keterlambatan atau kelalaian pengiriman melewati waktunya sebagaimana di maksud pada ayat 3 pasal ini, Pihak Pertama di bebaskan tidak membayar  cicilan selama 3 (Tiga) bulan yaitu sebesar Rp. 17.763.000 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
7.      Pihak Kedua menjamin kedua mobil tersebut masih safety dan sesuai dengan pesanan pihak Pertama.
8.      Apabila kedua Mobil tersebut tidak sesuai dengan pesanan Pihak Pertama maka pihak Pertama di bebaskan tidak membayar cicilan selama 1 (satu) bulan yaitu sebesar Rp. 5.921.000 (lima juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).



Pasal 4
Total Harga Pembelian dan Tata Cara Pembayaran
1.      Harga Penjualan kedua Mobil adalah sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
2.      Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar uang muka sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini.
3.      Pembayaran cicilan setiap bulan atau jatuh tempo untuk kedua mobil sebesar Rp. 5.921.000 (lima juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) pertanggal 10(sepuluh) setiap bulannya.
4.      Semua pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Ayat 3 Pasal ini dibayarkan ke rekening Milik Pihak Kedua di :
Bank BCA cabang Depok
No. 001.234.354.77 atas nama PT. Andalas Motor
5.      Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) perhari keterlambatan.

PASAL 5
BIAYA DAN PAJAK
1)      Biaya-biaya yang timbul dalam Perjanjian ini merupakan tanggung jawab Para Pihak
2)      Biaya kerusakan perbaikan kedua mobil menjadi tanggung jawab pihak pertama dan wajib menggunakan spare part yang asli.
3)      Pajak perpanjangan biaya STNK menjadi tanggung jawab pihak pertama.

PASAL 6
DENDA dan OVER KREDIT
1.      Apabila Pihak Pertama mempercepat pelunasan akan di kenakan denda Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kendaraan, dengan perhitungan nilai cicilan sebagaimana di maksud Pasal 4 ayat 3 di kali sisa pelunasan.
2.      Total denda yang harus di bayarkan pihak pertama sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk dua mobil.
3.      Selama dalam cicilan, pihak pertama di larang mengover kredit atau mengulang sewakan kedua mobil tersebut.
4.      Apabila dalam ayat 3 pasal ini terjadi, pihak kedua akan memberikan denda sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada pihak pertama.

PASAL 7
WANPRESTASI
1.      Apabila  PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas-tugasnya sebagai PENJUAL sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka pihak kedua telah melakukan wanprestasi, dan begitu pula sebaliknya Apabila  PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan tugas-tugasnya sebagai PEMBELI sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka pihak kedua telah melakukan wanprestasi .
2.      Apabila satu pihak melakukan Wanprestasi, maka pihak lain akan memberikan Surat Peringatan  kepada Pihak yang telah melakukan Wanprestasi agar menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
PASAL 8
FORCE MAJEURE
Apabila Pelaksanaan Perjanjian ini tertunda atau terhalang baik sebagian maupun keseluruhannya dikarenakan oleh terjadinya hal-hal diluar kekuasaan dan kendali manusia, huru-hara, kerusuhan massal, pemberontakan, Perang, Larangan atau pengaturan dari Pemerintah, permasalahan buruh, banjir, kebakaran, gempa bumi, badai, dan hal-hal lain yang terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan kedua belah pihak, maka waktu pelaksanaan Perjanjian ini diperpanjang sampai hal-hal tersebut di atas berakhir.
PASAL 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1.      Perjanjian ini  berakhir dengan sendirinya pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini yaitu pada tanggal 30 Januari 2017 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, kecuali apabila Perjanjian ini diakhiri sebelum tanggal berakhirnya.
2.      Apabila cicilan di bayarkan oleh pihak pertama sesuai dengan kesepakatan, maka kedua mobil tersebut menjadi milik pihak pertama dan biaya ganti nama menjadi tanggung jawab pihak pertama.

3.      PIHAK KEDUA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini sewaktu-waktu apabila:
1)      PIHAK PERTAMA lalai untuk melaksanakan segala kewajiban sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
2)      PIHAK PERTAMA tidak mampu membayar.
3)      PIHAK PERTAMA melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
4.      Pengakhiran Perjanjian ini dikecualikan dari berlakunya pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul antara para pihak dalam Perjanjian ini sepanjang men genai Perjanjian ini baik sebagian maupun keseluruhannya, kedua belah pihak sepakat untuk  menyelesaikannya dengan cara musyawarah.

PASAL 11
PERUBAHAN PERJANJIAN
Setiap ketentuan-ketentuan pelengkap, persetujuan atau perjanjian lisan dan setiap perubahan dari Perjanjian ini, harus dianggap tidak mengikat, kecuali ditegaskan secara tertulis dengan dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak.


PASAL 12
PENUTUP
1.      Perjanjian ini sepenuhnya merupakan kesepakatan antara Para Pihak dengan itikad baik untuk mengadakan hubungan Jual-beli Mobil.
2.      Perjanjian ini terdiri dari 12 (dua belas) pasal 9 (sembilan) halaman  yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan dilekatkan materai yang cukup dan dengan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak. Perjanjian mulai berlaku sejak  penandatanganan Perjanjian ini.
Jakarta, 30 Januari 2014
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA


Karim
Pembeli


Isran M. Said
Manajer Marketing, PT. Andalas Motor

Disaksikan oleh:

Saksi PIHAK PERTAMA
Saksi PIHAK KEDUA

1.      Shella Mitha, SE

1.      Annisa Nurul Fauziah
       

        2. Ismadina Nurani, S.Ikom


2. Rekaiasa Wijaya, S.Ikom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar