SURAT KUASA
KHUSUS
No.: ........................................
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : .........................
Tempat/ Tgl Lahir : .........................
Pekerjaan : .........................
Alamat : .........................
NIK : .........................
Untuk selanjutnya disebut
sebagai=========================PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih domisili
hukum yang tetap dikantor kuasanya yang akan disebutkan dibawah ini, memberikan
Kuasa Sepenuhnya kepada :
Baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Masing-masing
Advokat/Asisten Advokat dan Penasehat Hukum
pada Law Firm ......................... yang berkedudukan hukum di Jl. .......................... Untuk Selanjutnya
disebut sebagai=======PENERIMA KUASA.
=============================KHUSUS=============================
Dalam hal ini
bertindak untuk mewakili kepentingan hukum atau mendampingi atau untuk
memberikan nasihat dan atau bantuan hukum untuk dan atas nama anak Pemberi Kuasa
yang bernama ........................., lahir di .........................,
berjenis kelamin ........................., beragama ........................., kewarganegaraan ........................., yang
beralamat di Jl. ......................... sebagai Tersangka atas dugaan tindak
pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun
1951 di Kejaksaan Negeri ..........................
Untuk itu penerima kuasa berhak untuk menjalankan segala acara pada semua
tingkatan pengadilan, membuat, menandatangani, menerima panggilan, memberi
keterangan/penjelasan baik tertulis maupun lisan, mengajukan jawaban-jawaban/tanggapan-tanggapan baik tertulis maupun lisan, mengajukan segala macam
alat bukti termasuk saksi-saksi ahli, menolak atau menerima jawaban/ keterangan/ tanggapan dan segala
macam alat bukti termasuk saksi dan ahli dari atau yang diajukan pihak lawan,
mengadakan perdamaian dan menandatangani akta baik di depan sidang pengadilan
maupun di luar sidang pengadilan ataupun menolak perdamaian, menerima
pembayaran dan menandatangani kuitansi-kuitansi tanda pembayaran, minta
dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan dilakukan penyitaan, meminta dilakukan
pencabutan penyitaan atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan penyitaan
dari pihak lawan, membaca dan mempelajari berkas perkara, meminta penetapan dan
putusan pengadilan, meminta salinan penetapan dan putusan pengadilan
dilaksanakan, Selanjutnya penerima kuasa diberi pula kuasa untuk menghadap dan
berbicara kepada hakim Ketua, Panitera, Juru Sita ataupun penggantinya pada
semua tingkatan peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan Pemerintah
sipil maupun Militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia yang ada
hubungannya dengan penyelesaian perkara pemberi kuasa. Surat Kuasa ini
diberikan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi), baik
sebagian maupun seluruhnya.
Demikianlah Surat Kuasa Khusus ini dibuat dengan sesungguhnya, agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang Selatan, 05
November 2018
PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar