BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia pada dasarnya sudah memiliki
hak dan kewajiban sejak didalam kandungan ibu yang berada diwilayah yang
berbeda-beda tersebat diseluruh Belahan Bumi ini. Pada bagian tiap belahan bumi
ini memiliki Wilayah kekuasaan Negara dan dalam setiap negara memiliki budaya
dan hukum tersendiri dan kedaulatan sebuah negara tidak bisa di intervensi oleh
negara lain salah satunya mengenai ketentuan atau aturan Kewarganegaraan setiap
warga negaranya, Khususnya Negara Indonesia pun memiliki aturan tersendiri
dalam menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia
atau Warga Negara Asing karena setiap orang berhak menentukan sikapnya dan/atau
menentukan pilihan dan haknya dalam urusan kewarganegaraan.
Dalam hal mengenai
Kewarganegaraan negara Indonesia diatur dalam
ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 dan mengenai aturan pelaksanaan
mengenai memperoleh, melepaskan, dan kehilangan Kewarganegaraan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Negara Indonesia pada dasarnya tidak mengenal dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan
ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride) sebagaimana yang tertuang dalam
ketentuan umum Penjelasan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau pun
tanpa kewarganegaraan (apatride)[1].
Salah satu contoh mengenai Kasus Dwi
Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda yang berpolemik yakni Kasus Mantan
Menteri ESDM Arcandra Tahar yang diangkat tanggal 27 Juli 2016 dan diberhentikan
tanggal 15 Agustus 2016 yang diketahui mempunyai Kewarganegaraan Amerika
Serikat dan Indonesia. Arcandra Tahar diduga memiliki Kewarganegaraan ganda
yakni Kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia karena Archandra memiliki
Paspor Amerika Serikat. Hal tersebut telah mencederai Warga Negara Indonesia
karena Arcandra Tahar yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut menduduki
posisi strategis dalam Pemerintahan Republik Indonesia yakni sebagai Menteri
ESDM. Arcandra seharusnya telah kehilangan Kewarganegaraan Indonesia-nya
dikarenakan yang bersangkutan tidak melepas kewarganegaraannya, padahal
mempunyain kesempatan tersebut dan yang bersangkutan memiliki paspor dari
negara lain atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku atas nama dirinya sendiri[2]
dan secara otomatis Kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar telah hilang.
Hal tersebut dinilai dari Kelalaian
yang sangat fatal bagi tim seleksi calon Pejabat Negara karena sudah jelas
dalam ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,
seseorang dapat diangkat menjadi Pejabat Negara (dalam hal ini Menteri) adalah
yang bersangkutan tersebut harus berkewarganegaraan Indonesia[3]
karena mengapa seseorang yang tidak setia dengan Republik Indonesia yang harus
dijadikan Pejabat Negara. Apakah sudah tidak ada lagi putra-putri bangsa di
Negara Indonesia yang tidak memiliki kemampuan untuk menjadi Pejabat Negara
yang sudah jelas dan nyata memiliki loyalitas terhadap negerinya sendiri.
Meskipun Arcandra telah menyerahkan
Paspor Amerika Serikatnya tanggal 12 Agustus 2016 dan telah terbit sertifikat
kehilangan kewarganegaraannya dari kementerian luar negeri Amerika Serikat. Hal
tersebut tidak berpengaruh terhadap Status Kewarganegaraan Indonesianya yang
telah hilang karena sejak diketahui memiliki Paspor Amerika Serikat dan
Indonesia sebelum dirinya diumumkan sebagai Menteri ESDM. Kewarganegaraan
Arcandra telah hilang secara otomatis dan bagi seseorang yang telah kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia tidak mudah untuk mendapatkan kembali status
Kewarganegaraan Indonesianya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Demi Tegaknya Supremasi
Hukum di Negara Republik Indonesia yang adil dan sama bagi semua Warga Negara
Indonesia, maka Arcandra sudah seharusnya dan selayaknya kehilangan
Kewarganegaraan Indonesianya dan diberhentikan sebagai Pejabat Negara.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Tinjauan Yuridis bagi Mantan Menteri
Arcandra Tahar yang memiliki Dwi Kewarganegaraan ?
2. Bagaimana Tinjauan
Sosiologis bagi Mantan Menteri Arcandra Tahar yang memiliki status Dwi
Kewarganegaraan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tinjauan Yuridis Dwi Kewarganegaraan
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Pengertian
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu . Sedangkan Kewarganegaraan adalah
hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara[4]. Negara Republik Indonesia dikenal dalam menentukan
status kewarganegaraan seseorang melihat asas-asas yang kewarganegaraan umum
atau universal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia yakni:[5]
1. Asas
ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran.
2. Asas
ius soli (law of the soil) secara
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang Di berlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal
adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.
Asas
Dwi Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan
Ganda
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
Sedangkan Dwi Kewarganegaraan atau
Kewarganegaraan Ganda bagi Negara Indonesia hanya berlaku bagi anak-anak yang
belum mencapai usia dewasa dan apabila sudah mencapai usia yang dianggap dewasa
dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, anak tersebut
diwajibkan untuk memilih satu kewarganegaraannya karena Indonesia tidak
mengenal mengenai Kewarganegaraan Ganda atau Dwi Kewarganegaraan. Menurut
Aliran Positivisme Hukum yang dikemukakan oleh John Austin dalam bukunya yang
berjudul “The Province of Jurisprudence
Determined” dan “Lectures on
Jurisprudenxe” berkata bahwa hukum merupakan perintah dari pemegang
kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Lebih lanjut Austin
berkata bahwa hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur mahluk
berpikir, perintah yang dilakukan oleh mahluk berpikir yang memegang dan
mempunyai kekuasaan[6].
Artinya Kekuasaan yang dipegang oleh Pemegang Kekuasaan Tertinggi dalam hal ini
negara Indonesia ada Rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
diimplementasikan dengan Pemerintahan yang berdaulat dan berdasarkan Pada
Peraturan-perundangan yang memiliki hierarki sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal
tersebut sejalan dengan Pendapat John Austin yang mengatakan juga Hukum dibuat
oleh Penguasa seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintahan dan lain-lain[7]
Mengenai Mantan Menteri Arcandra Tahar yang memiliki Dwi
Kewarganegaraan yakni Amerika Serikat dan Indonesia, secara Yuridis sudah jelas
dan tegas Negara Indonesia tidak mengenal Kewarganegaraan Ganda apalagi
Kewarganegaraan tersebut dimiliki oleh Pejabat Negara dalam hal ini Arcandra
Tahar yang diangkat menjadi Menteri ESDM adalah sebuah kekeliruan yang nyata
dan telah melanggar ketentuan dari Pasal 23 huruf (b) dan (h) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang pada
intinya menjelaskan bahwa Arcandra Tahar telah kehilangan Kewarganegaraan-nya
akibat dirinya mempunyai paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan asing dan dalam jabatan-nya sebagai Menteri ESDM sudah
seharusnya apabila secara Yuridis kewarganegaraan seseorang telah hilang maka
Arcandra sudah tidak memiliki Hak untuk diangkat menjadi Menteri ESDM karena
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 22
ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian
negara, Syarat seseorang dapat diangkat menjadi menteri adalah memiliki
Kewarganegaraan Indonesia.[8]
Tindakan Arcandra Tahar
yang dapat memiliki dua kewarganegaraan berbeda tersebut dapat dikategorikan
melanggar Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dengan Sanksi Pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)[9] karena bagaimana Arcandra dapat memiliki dua
kewarganegaraan yang berbeda apabila dalam pengurusan dokumen kewarganegaraan
Indonesianya ada yang dimanipulasi atau dibuat seolah-olah hanya memiliki satu
kewarganegaraan saja.
B.
Tinjauan Sosiologis Dwi Kewarganegaraan
Tinjauan Sosiologis yang dimaksud disini ialah suatu kebiasaan didalam
masyarakat Indonesia terkait dengan pelanggaran moral yang dilakukan oleh
pelakunya adalah cemoohan atau kritikan terhadap pelakunya, dalam hal ini
mengenai Arcandra Tahar yang diangkat menjadi menteri ESDM yang memiliki
kewarganegaraan ganda yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya
bangsa Indonesia karena sangat tidak pantas seorang pejabat negara yang
menjabat posisi strategis dalam pemerintahan negara Indonesia sebagai Menteri
ESDM yang mengetahui mengenai seluruh sumber daya alam yang dimiliki Indonesia
yang nantinya akan digunakan untuk memakmurkan negara asing yang seharusnya seluruh
sumber daya alam yang terkandung didalam negara Indonesia dipergunakan dan
dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia[10]
sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Berkaitan dengan hal tersebut
Aristoteles mengemukakannya dalam teori keadilan distributif tentang pembagian
kehormatan pada masing-masing orang sesuai dengan statusnya dalam masyarakat.
Keadilan ini menghendaki agar orang-orang yang mempunyai kedudukan yang sama
memperoleh perlakuan yang sama pula dihadapan hukum[11]
karena masih banyak putera-puteri Indonesia yang pantas menduduki jabatan
menteri ESDM tersebut yang setia membangun negaranya daripada Arcandra yang
menduduki jabatan menteri tersebut yang jelas-jelas dan nyata tidak setia
kepada bumi pertiwi Indonesia dan Arcandra yang diketahui memiliki
Kewarganegaraan Ganda tidak pantas diberikan jabatan sebagai Menteri ESDM di Republik
ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara Yuridis pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM yang
memiliki Kewarganegaraan Ganda dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara karena didalam
peraturan perundang-undangan tersebut jelas dikatakan bahwa masyarakat
Indonesia hanya boleh memiliki 1(satu) Kewarganegaraan saja dan untuk dapat
diangkat menjadi menteri harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Arcandra
tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi seorang Menteri karena
secara otomatis Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya dengan
memiliki surat yang diakui sebagai tanda kewarganegaraan asing yakni paspor
Amerika Serikat.
Sedangkan, secara Sosiologis Arcandra Tahar yang diangkat menjadi menteri
ESDM telah melanggar rasa keadilan bagi warga negara Indonesia lainnya karena
mengapa seorang yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat diangkat menjadi
seorang pejabat negara dalam hal ini Menteri ESDM dan warga negara Indonesia
lain yang benar-benar murni memiliki kewarganegaraan tunggal tidak ditunjuk
untuk memangku jabatan Menteri ESDM. Maka, pencopotan Arcandra Tahar sebagai
menteri ESDM terbilang suatu tindakan yang tepat yang diambil oleh Pemerintah
Indonesia yang memang jangankan memenuhi syarat seorang menteri, memiliki
kewarganegaraan Indonesia saja tidak.
B.
SARAN
Dalam kasus
Arcandra Tahar yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda dan diangkat menjadi Menteri ESDM dan tidak
ada sanksi hukum yang diberikan kepada Arcandra Tahar ini. Terlihat masih
terdapat kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian
negara karena dalam Undang-Undang tersebut tidak ada sanksi apapun yang
dijatuhkan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan dari peraturan
perundang-undangan tersebut yang telah dilanggar oleh Arcandra Tahar yang telah
kehilangan kewarganegaran Indonesia dan tidak memnuhi syarat agar dapat
diangkat menjadi Menteri Negara dan aturan dalam Undang-undang nomor 12 tahun
2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia masih terbilang lemah atas
sanksi yang diberikan terhadap pelanggar peraturan perundang-undangan tersebut
yang memiliki kewarganegaraan ganda.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU
Achmad Ali, Menguak
Tabir Hukum, Cet. Ke-2, (Jakarta, Toko Gunung Agung, 2002)
Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum dan Teori Hukum, Cet ke-12, (Bandung,
Citra Aditya Bakti, 2012)
Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara
Internet
http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html;
diakses tanggal 11 November 2016
[4] http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html;
diakses tanggal 11 November 2016.
[6] Lili Rasjidi
dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar-dasar
Filsafat Hukum dan Teori Hukum, Cet ke-12, (Bandung, Citra Aditya Bakti,
2012), hlm. 58.
[10] Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar