Senin, 11 Maret 2019

Resume Tugas Hukum dan Perancangan Kontrak Bisnis Magister


PENGERTIAN KONTRAK
a)      Persoalan istilah dalam perancangan kontrak
Istilah kontrak kurang tepat apabila dipakai pada Kontrak sewa-menyewa karena akan memberikan konsekuensi hukum yang kurang menguntungkan bagi pihak yang menyewakan. Hal ini berbeda apabila didalam judul sebuah akad sewa-menyewa diberikan judul “perjanjian sewa-menyewa” karena dalam perjanjian jelas mengenai batas waktu berakhirnya sedangkan didalam kontrak tidak memiliki kepastian berakhirnya batas waktu kontrak.
b)      Dalam pengertian luas, perjanjian tidak sama artinya dengan perikatan
Kata perjanjian dan kata perikatan merupakan istilah-istilah yang telah dikenal dalam KUH Perdata dalam menggambarkan tercapainya suatu kesepakatan antara pihak untuk saling mengikatkan diri satu sama lain. Dalam menyikapi konsekuensi hukum dari kesepakatan untuk saling mengikatkan diri tersebut, ternyata pengertian perjanjian tidak selalu mempunyai pengertian yang sama dengan perikatan. Sehingga perlulah lebih dahuhlu dikaji dalam hal apa pengertian dari perjanjian dapat disamakan dengan perjanjian dan dalam juga dalam hal apa pengertian perjanjian dan perikatan dapat dibedakan. Perikatan dalam KUH Perdata dapat ditemukan dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Menurut Prof. Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian” membedakan pengertian dari perikatan dengan perjanjian. Beliau memberikan definisi dari perikatan sebagai berikut :
      “suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak,       berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain,         dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”
Adapun perjanjian didefinisikan sebagai berikut :
      “suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada           seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan          sesuatu hal”
Dalam dunia bisnis. Dikenal istilah pra-kontrak yang bermaksud agar sebelum terjadi kontrak diantara para pihak yang membuat dan menandatangani kontrak memperoleh kesepahaman antara satu sama lain dan pra-kontrak tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum apabila salah satu pihak tidak menyetujuinya. Istilah-istilah pra kontrak antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Memorandum Of Understanding (M.O.U)
Memorandum of undersanding dalam pengertian idealnya sebenarnya merupakan suatu bentuk perjanjian ataupun kesepakatan awal menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihak untuk melangkah kemudian pada penandatangan suatu kontrak. Kesepakatan untuk membangun kesamaan pengertian antara para pihak sebelum masuk jauh kedalam hubungan bisnis sangat sering terjadi dalam aktifitas bisnis nasional dan internasional.

2.      Letter Of Intent (L.O.I)
Istilah Letter Of Intent sama seperti memorandum of understanding, yang secara teori dimaksudkan sebagai kesepakatan yang tidak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat. Dengan kalimat lain letter of intent ini sering diberikan sebagai langkah awal untuk memulai negosiasi untuk menuju kepada pembentukan kontrak.

3.      Letter Of Compfort (L.O.C)
Sesuai dengan istilahnya, letter of comfort secara umum dipahami sebagai surat ataupun dokumen yang berisikan penyataan sikap mendukung (Expression of policy) ataupun bentuk penilaian positif dari seseorang (pribadi ataupun badan hukum) terhadap seseorang lainnya (umumnya, antara lain: penerima pinjaman atau debitur, kontraktor, penerima fasilitas baik dalam bentuk pinjaman ataupun penanaman modal) yang diberikan kepada pihak lain yang membutuhkan dengan tujuan agar dukungan pengenalan ataupun rekomendasi tersebut dapat semakin menambah keyakinan bagi pihak penerima Letter Of Comfort tersebut untuk memutuskan apakah meneruskan atau tidak menghentikan hubungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar