PENGERTIAN KONTRAK
a)
Persoalan istilah dalam perancangan kontrak
Istilah
kontrak kurang tepat apabila dipakai pada Kontrak sewa-menyewa karena akan
memberikan konsekuensi hukum yang kurang menguntungkan bagi pihak yang
menyewakan. Hal ini berbeda apabila didalam judul sebuah akad sewa-menyewa
diberikan judul “perjanjian sewa-menyewa” karena dalam perjanjian jelas
mengenai batas waktu berakhirnya sedangkan didalam kontrak tidak memiliki
kepastian berakhirnya batas waktu kontrak.
b)
Dalam pengertian luas, perjanjian tidak sama artinya dengan perikatan
Kata perjanjian dan kata
perikatan merupakan istilah-istilah yang telah dikenal dalam KUH Perdata dalam
menggambarkan tercapainya suatu kesepakatan antara pihak untuk saling
mengikatkan diri satu sama lain. Dalam menyikapi konsekuensi hukum dari
kesepakatan untuk saling mengikatkan diri tersebut, ternyata pengertian
perjanjian tidak selalu mempunyai pengertian yang sama dengan perikatan.
Sehingga perlulah lebih dahuhlu dikaji dalam hal apa pengertian dari perjanjian
dapat disamakan dengan perjanjian dan dalam juga dalam hal apa pengertian
perjanjian dan perikatan dapat dibedakan. Perikatan dalam KUH Perdata dapat
ditemukan dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Menurut Prof. Subekti dalam bukunya “Hukum
Perjanjian” membedakan pengertian dari perikatan dengan perjanjian. Beliau
memberikan definisi dari perikatan sebagai berikut :
“suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua
orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan itu”
Adapun perjanjian
didefinisikan sebagai berikut :
“suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang
berjanji kepada seseorang lain
atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”
Dalam dunia bisnis. Dikenal
istilah pra-kontrak yang bermaksud agar sebelum terjadi kontrak diantara para
pihak yang membuat dan menandatangani kontrak memperoleh kesepahaman antara
satu sama lain dan pra-kontrak tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum
apabila salah satu pihak tidak menyetujuinya. Istilah-istilah pra kontrak
antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Memorandum Of Understanding (M.O.U)
Memorandum of undersanding dalam pengertian
idealnya sebenarnya merupakan suatu bentuk perjanjian ataupun kesepakatan awal
menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihak untuk
melangkah kemudian pada penandatangan suatu kontrak. Kesepakatan untuk
membangun kesamaan pengertian antara para pihak sebelum masuk jauh kedalam
hubungan bisnis sangat sering terjadi dalam aktifitas bisnis nasional dan
internasional.
2.
Letter Of Intent (L.O.I)
Istilah Letter Of Intent
sama seperti memorandum of understanding, yang secara teori dimaksudkan sebagai
kesepakatan yang tidak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat. Dengan
kalimat lain letter of intent ini sering diberikan sebagai langkah awal untuk
memulai negosiasi untuk menuju kepada pembentukan kontrak.
3.
Letter Of Compfort (L.O.C)
Sesuai dengan istilahnya, letter of comfort
secara umum dipahami sebagai surat ataupun dokumen yang berisikan penyataan
sikap mendukung (Expression of policy) ataupun bentuk penilaian positif
dari seseorang (pribadi ataupun badan hukum) terhadap seseorang lainnya
(umumnya, antara lain: penerima pinjaman atau debitur, kontraktor, penerima
fasilitas baik dalam bentuk pinjaman ataupun penanaman modal) yang diberikan
kepada pihak lain yang membutuhkan dengan tujuan agar dukungan pengenalan
ataupun rekomendasi tersebut dapat semakin menambah keyakinan bagi pihak
penerima Letter Of Comfort tersebut untuk memutuskan apakah meneruskan atau
tidak menghentikan hubungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar