Selasa, 20 September 2016

Contoh Perjanjian Jasa Konsultan Hukum

PERJANJIAN JASA KONSULTAN HUKUM

Perjanjian ini dibuat Pada hari            tanggal     (                              ) Agustus tahun  2016 (dua ribu enam belas) oleh dan antara :
1.      Nama                         :
Tempat/tglLahir       :
JenisKelamin            : Laki-Laki
Pekerjaan                  :
Alamat                      :
NIK                           : 
Selanjutnya disebut, sebagai=======================“PIHAK PERTAMA

1.      .................................., SH
2.     ..................................................................., SH., MH.
Keduanya merupakan Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Firm ..............................................................

Selanjutnya disebut, sebagai===========================”PIHAK KEDUA

P E N D A H U L U A N
1.      Bahwa Pihak Pertama, adalah ahli waris dari Alm. ........................., selanjutnya diberikan hak untuk melakukan perbuatan hukum, berkaitan dengan harta warisan Alm. ............... sebidang tanah waris seluas Kurang Lebih 400 M2 yang terletak di ...............................................................................................................;

2.      Bahwa Pihak Kedua, telah ditetapkan sebagai Kuasa Hukum berdasarkan  Surat Kuasa yang telah di tanda tangani pada tanggal    Agustus 2016.

Selanjutnya, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat, satu dengan lainnya untuk menandatangani Perjanjian Jasa Konsultan Hukum, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

P a s a l  1
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa yang di tanda tangani oleh Ahli Waris Alm. ......................,Penerima Kuasa memiliki wewenang untuk menjalankan Profesi sesuai dengan isi surat kuasa tanggal      Agustus 2106.

P a s a l  2
Bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak kedua sampai Pembayaran atas tanah milik Alm. ...................... dinyatakan selesai atau dilunasi.

P a s a l  3
Bahwa Pihak Pertama Sepakat akan memberikan Lawyer Fee sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua;


P a s a l  4
1.      Bahwa Pihak Pertama akan menerima Laporan dari Pihak kedua, setiap ada perkembangan dalam menyelesaikan masalah berkaitan dengan Tanah (alm) .......................... sesuai dengan surat kuasa pada tanggal     Agustus 2016;

2.      Bahwa Pihak Pertama wajib memberikan Informasi yang didapat berkaitan dengan tanah milik Alm. ............................... kepada Pihak Kedua;

P a s a l  5
1.      Bahwa apabila setiap Pembayaran atas tanah milik Alm. ....................... diterima oleh Pihak Pertama. Maka, Pihak Pertama Wajib memberikan Fee sebesar 25% kepada Pihak Kedua dalam setiap Pembayarannya;

2.      Bahwa Pembayaran Fee Pihak kedua tersebut diterima paling lama 2(dua) hari setelah diterima pembayaran atas tanah tersebut oleh Pihak Pertama.

P a s a l  6
1.      Bahwa Perjanjian ini  berakhir dengan sendirinya pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini yaitu apabila Kedua Belah Pihak telah menyatakan Perjanjian ini dinyatakan BERAKHIR;

2.      Bahwa PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini sewaktu-waktu tanpa Persetujuan dari Pihak Kedua;

3.      Bahwa apabila Pihak Pertama mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak. Maka, Pihak Pertama Wajib menyelesaikan Kewajibannya kepada Pihak kedua sesuai dengan Pasal 3 dan Kewajiban Pihak Kedua dianggap telah selesai.

P a s a l  7
Apabila Pelaksanaan Perjanjian ini tertunda atau terhalang baik sebagian maupun keseluruhannya dikarenakan oleh terjadinya hal-hal diluar kekuasaan dan kendali manusia, huru-hara, kerusuhan massal, pemberontakan, Perang, Larangan atau pengaturan dari Pemerintah, permasalahan buruh, banjir, kebakaran, gempa bumi, badai, dan hal-hal lain yang terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan kedua belah pihak, maka waktu pelaksanaan Perjanjian ini diperpanjang sampai hal-hal tersebut di atas berakhir.

P a s a l  8
1.      Apabila  PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka pihak pertama telah melakukan wanprestasi, dan begitu pula sebaliknya Apabila  PARA PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak Kedua telah melakukan wanprestasi;

2.      Apabila satu pihak melakukan Wanprestasi, maka pihak lain akan memberikan Surat Peringatan  kepada Pihak yang telah melakukan Wanprestasi agar menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini;

P a s a l  9
1.      Segala perselisihan yang timbul antara para pihak dalam Perjanjian ini sepanjang mengenai Perjanjian ini baik sebagian maupun keseluruhannya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah;

2.      Apabila jalan musyawarah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang;

P a s a l  10
Setiap ketentuan-ketentuan pelengkap, persetujuan atau perjanjian lisan dan setiap perubahan dari Perjanjian ini, harus dianggap tidak mengikat, kecuali ditegaskan secara tertulis dengan dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak.

P a s a l  11
1.    Perjanjian ini sepenuhnya merupakan kesepakatan antara Para Pihak dengan itikad baik dan ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari Pihak manapun;

2.    Perjanjian ini terdiri dari 11(sebelas) Pasal dan dibuat rangkap 2 (dua) dengan dilekatkan materai yang cukup dan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak dan memiliki Kekuatan Hukum yang sama. Perjanjian mulai berlaku sejak  penandatanganan Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA





................................


PIHAK KEDUA





........................................... 






SAKSI-SAKSI          :

1.      .................................................



2.      ................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar