PERJANJIAN JASA KONSULTAN HUKUM
Perjanjian ini dibuat Pada hari tanggal ( ) Agustus
tahun 2016 (dua
ribu enam belas) oleh dan
antara :
1.
Nama :
Tempat/tglLahir :
JenisKelamin :
Laki-Laki
Pekerjaan :
Alamat :
NIK :
Selanjutnya
disebut, sebagai=======================“PIHAK
PERTAMA”
1.
.................................., SH
2. ..................................................................., SH., MH.
Keduanya merupakan Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Firm ..............................................................
Selanjutnya
disebut, sebagai===========================”PIHAK
KEDUA”
P E
N D A H U L U A N
1.
Bahwa Pihak Pertama, adalah ahli waris
dari Alm. ........................., selanjutnya diberikan hak untuk
melakukan perbuatan hukum, berkaitan dengan harta warisan Alm. ............... sebidang
tanah waris seluas Kurang Lebih 400 M2 yang terletak di ...............................................................................................................;
2.
Bahwa Pihak Kedua, telah ditetapkan sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa
yang telah di tanda tangani pada tanggal
Agustus 2016.
Selanjutnya, berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat, satu
dengan lainnya untuk menandatangani Perjanjian Jasa
Konsultan Hukum, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
P a s a l 1
Bahwa
berdasarkan Surat Kuasa yang di tanda tangani oleh Ahli Waris Alm. ......................,Penerima
Kuasa memiliki wewenang untuk menjalankan Profesi sesuai dengan isi surat kuasa
tanggal Agustus 2106.
P a s a l 2
Bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak kedua sampai
Pembayaran atas tanah milik Alm. ...................... dinyatakan selesai atau dilunasi.
P a
s a l 3
Bahwa
Pihak Pertama Sepakat akan memberikan Lawyer Fee sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
kepada Pihak Kedua;
P a
s a l 4
1.
Bahwa Pihak Pertama akan menerima Laporan dari Pihak kedua, setiap ada perkembangan dalam
menyelesaikan masalah berkaitan dengan Tanah (alm) .......................... sesuai
dengan surat kuasa pada tanggal
Agustus 2016;
2.
Bahwa Pihak Pertama wajib memberikan Informasi yang
didapat berkaitan dengan tanah milik Alm. ............................... kepada Pihak
Kedua;
P a s a l 5
1.
Bahwa apabila setiap Pembayaran atas tanah milik Alm. ....................... diterima oleh Pihak Pertama. Maka, Pihak Pertama Wajib
memberikan Fee sebesar 25% kepada Pihak Kedua dalam setiap Pembayarannya;
2.
Bahwa Pembayaran Fee Pihak kedua tersebut diterima paling
lama 2(dua) hari setelah diterima pembayaran atas tanah tersebut oleh Pihak
Pertama.
P a s a l 6
1.
Bahwa Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya pada saat
berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini yaitu apabila Kedua Belah Pihak telah
menyatakan Perjanjian ini dinyatakan BERAKHIR;
2.
Bahwa PIHAK PERTAMA tidak berhak
untuk mengakhiri Perjanjian ini sewaktu-waktu tanpa Persetujuan dari Pihak
Kedua;
3.
Bahwa apabila Pihak Pertama
mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak. Maka, Pihak Pertama Wajib
menyelesaikan Kewajibannya kepada Pihak kedua sesuai dengan Pasal 3 dan
Kewajiban Pihak Kedua dianggap telah selesai.
P a s a l 7
Apabila Pelaksanaan
Perjanjian ini tertunda atau terhalang baik sebagian maupun keseluruhannya
dikarenakan oleh terjadinya hal-hal diluar kekuasaan dan kendali manusia,
huru-hara, kerusuhan massal, pemberontakan, Perang, Larangan atau pengaturan
dari Pemerintah, permasalahan buruh, banjir, kebakaran, gempa bumi, badai, dan
hal-hal lain yang terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan kedua belah pihak,
maka waktu pelaksanaan Perjanjian ini diperpanjang sampai hal-hal tersebut di
atas berakhir.
P a s a l 8
1.
Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan
tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka pihak
pertama telah melakukan wanprestasi, dan begitu pula sebaliknya Apabila PARA PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas-tugasnya
sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak Kedua telah
melakukan wanprestasi;
2.
Apabila satu pihak melakukan
Wanprestasi, maka pihak lain akan memberikan Surat Peringatan kepada Pihak yang telah melakukan Wanprestasi
agar menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian
ini;
P a s a l 9
1.
Segala perselisihan yang
timbul antara para pihak dalam Perjanjian ini sepanjang mengenai Perjanjian ini
baik sebagian maupun keseluruhannya, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikannya dengan cara musyawarah;
2.
Apabila jalan musyawarah
sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Tangerang;
P a s a l 10
Setiap ketentuan-ketentuan pelengkap, persetujuan atau
perjanjian lisan dan setiap perubahan dari Perjanjian ini, harus dianggap tidak
mengikat, kecuali ditegaskan secara tertulis dengan dibubuhi tanda tangan dari
kedua belah pihak.
P a s a l 11
1.
Perjanjian ini sepenuhnya merupakan kesepakatan antara
Para Pihak dengan itikad baik dan ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam
keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari Pihak manapun;
2.
Perjanjian ini terdiri dari 11(sebelas) Pasal dan dibuat
rangkap 2 (dua) dengan dilekatkan materai yang cukup dan dibubuhi tanda tangan
kedua belah pihak dan memiliki Kekuatan Hukum yang sama. Perjanjian mulai
berlaku sejak penandatanganan Perjanjian
ini.
PIHAK
PERTAMA
................................
|
PIHAK
KEDUA
...........................................
|
SAKSI-SAKSI :
1.
.................................................
2.
................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar