Minggu, 12 Juni 2016

Contoh Memori Peninjauan Kembali Perdata

MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. .............................. Jo .............................. Jo .............................. Tanggal ..............................

DALAM PERKARA ANTARA
.............................. DKK
SEMULA TERGUGAT/ PEMBANDING/ PEMOHON KASASI/ SEKARANG PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI

MELAWAN

.............................. DKK
SEMULA PENGGUGAT/TERBANDING/TERMOHON KASASI/ SEKARANG TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI

 

.............................., ..............................
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat

Melalui :
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..............................
Cq.
Majelis Hakim Agung yang Memeriksa Perkara ini
..............................

Dengan Hormat,

Kami Yang bertanda tangan dibawah ini:
.............................. Adalah Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum ..............................” beralamat di ............................... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal .............................. (Terlampir), sebagai Kuasa Hukum dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
1.      Nama                  : ..............................
            Pekerjaan           : ..............................
            Alamat               : ..............................
            No. KTP             : ..............................

2.      Nama                  : ..............................
            Pekerjaan           : ..............................
            Alamat               :..............................
            No. KTP             : ..............................

3.      Nama                  : ..............................
            Pekerjaan           : ..............................
            Alamat               :..............................
            No. KTP             : ..............................

4.      Nama                  : ..............................
            Pekerjaan           : ..............................
            Alamat               : ..............................
            No. KTP             : ..............................

Yang dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya, dan untuk semuanya Selanjutnya disebut sebagai ”PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PEMOHON PK)”


MELAWAN

.............................., bertempat tinggal di .............................., Kecamatan ..... Kabupaten .....;
2.      .............................., bertempat tinggal di .............................. untuk sementara bertempat tinggal di .............................., Kecamatan ..... Kabupaten .....;
3.     .............................., bertempat tinggal di ...., Kecamatan .... Kabupaten ....;
4.      .............................., bertemoat tinggal di ........, Kecamatan ..... Kabupaten ......;
5.      .............................., bertempat tinggal di ......, Kecamatan ...... dan untuk sementara bertempat tinggal di ......, Kecamatan ...... Kabupaten ......;
6.     
Untuk Semuanya Selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (TERMOHON PK)”.

Bertindak untuk dan atas nama klien kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus (Terlampir) sebagai PEMOHON PK. Dengan ini mengajukan MEMORI PENINJAUAN KEMBALI atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. .............................. Jo .............................. Jo .............................. yang diputus Tanggal ...............................

I.                   PENDAHULUAN
Pertama-tama izinkanlah kami selaku Penasehat Hukum dari PEMOHON Peninjauan Kembali, dahulu TERGUGAT/PEMBANDING/PEMOHON KASASI/ SEKARANG PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI menyampaikan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan Karunia-nya pada hari ini kita dapat melaksanakan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri ............................... Pada Kesempatan ini kami selaku Penasehat Hukum PEMOHON PK, dahulu TERGUGAT/PEMBANDING/PEMOHON KASASI/ SEKARANG PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI juga mengucapkan Terima Kasih Kepada Majelis Hakim/Hakim Peninjauan Kembali yang telah memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum PEMOHON PK, dahulu TERGUGAT/PEMBANDING/PEMOHON KASASI/ SEKARANG PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. .............................. Jo .............................. Jo .............................. yang diputus Tanggal ...............................

1.      Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus Putusan Kasasi pada tanggal .............................. dengan Nomor :  .............................. Jo .............................. Jo .............................., yang pada pokoknya Amar Putusannya berbunyi sebagai berikut  :
Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. : .............................. Tanggal ..............................
Mengadili :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :


DALAM POKOK PERKARA :

DALAM REKONPENSI :

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

Putusan Pengadilan Tinggi .............................. No. .............................. Tanggal ..............................
Mengadili :

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : .............................. Tanggal ..............................
Mengadili :
Menolak Permohonan Kasasi dari para Pemohon kasasi :

Bahwa sebelum PEMOHON PK mengajukan Memori Peninjauan Kembali , kiranya PEMOHON PK akan menguraikan legalitas dari pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. .............................. Jo .............................. Jo .............................. tanggal .............................. sebagai berikut :

I.                   LEGAL STANDING PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
1.      Bahwa Peninjauan Kembali (PK) adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf C Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.3/2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :

“Mahkamah Agung Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”

2.      Menurut Pasal 67 huruf b dan f Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berbunyi :
Pasal 67
Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Perkara Perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a.      ...............................;
b.     Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.       .....................;
d.     .....................;
e.      .....................;
f.       Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

3.      Menurut Pasal 2 hufur b Jo Pasal 8 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1982 yang merupakan Penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1980 berbunyi :
Pasal 2
            Permohonan Peninjauan Kembali atas suatu Putusan perdata yang telah            meperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a.      ..............................;
b.     Apabila setelah perkara-perkara diputus, diketemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan. Pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.

Pasal 8
Tenggang/jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali yang didasarkan         atas alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan ini adalah   sebagai berikut :
a.      ..............................;
b.     Untuk yang tersebut pada huruf (b) selama 6 (enam) bulan sejak diketahui atau diketemukannya suatu Novum yang hari serta tanggalnya dapat dibuktikan secara tertulis.

4.      Adanya Kekhilafan atau Kekeliruan yang nyata dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : .............................. Jo .............................. Jo .............................. yang diputus Tanggal ...............................

II.                Alasan Peninjauan Kembali PEMOHON PK
A.    DALAM POKOK PERKARA
Bahwa alasan Peninjauan Kembali PEMOHON PK adalah sebagai berikut :
Bahwa Putusan Kasasi Hakim Agung Nomor : .............................. Jo .............................. Jo .............................. tersebut memperlihatkan adanya Kekhilafan yang nyata dari Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili Perkara Peninjauan Kembali ini yaitu pada Pokoknya sebagai berikut :

1.      Bahwa Judex Jurist telah secara jelas dan nyata melakukan Kekhilafan dan/atau melakukan Kekeliruan dalam Memeriksa dan Menjatuhkan Putusan Kasasi  dengan nomor register perkara No. .............................. yang diputus tanggal ..............................;

2.      Bahwa PEMOHON PK digugat oleh TERMOHON PK atas dasar Penyerobotan Tanah yang dilakukan oleh PEMOHON PK yang beralamat di ....., Wilayah Desa .............................., Kecamatan .............................. berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : .. tanggal ..............................;

3.      Bahwa PEMOHON PK TIDAK MENGETAHUI adanya Gugatan Perdata dari TERMOHON PK dalam Perkara Perdata No. : .............................. atau mendapat RELAAS PANGGILAN untuk menghadiri Persidangan dari Pengadilan Negeri ...... atau setidak-tidaknya pemberitahuan dari Pengadilan karena alamat PEMOHON PK jelas dan nyata beralamat di .............................. atau PEMOHON PK TIDAK PERNAH membuat atau memberikan jawaban atau Gugatan Balik (Rekonpensi) atas Gugatan yang diajukan oleh TERMOHON PK. Maka Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. : .............................. dinilai CACAT ADMINISTRATIF dan CACAT FORMIL, oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri ...... No. :.............................. TIDAK SAH SECARA HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT (In Kracht Van Gewijsde);

4.      Bahwa PEMOHON PK tidak pernah membuat Jawaban dan Gugatan Balik (Rekonpensi) atau mengkuasakan kepada pihak siapapun dalam Perkara Perdata No. : .............................. yang seperti dibuat oleh seorang yang ahli dan mengerti dibidang HUKUM, lalu bagaimana dan siapa yang membuat Jawaban dan Gugatan Balik (Rekonpensi) tersebut, sedangkan PEMOHON PK tidak mengetahui atau mendapat relaas panggilan mengenai Perkara tersebut ?
5.      Bahwa atas Putusan No. .............................. tersebut. Muncul Putusan Pengadilan Tinggi .............................. dengan nomor register perkara No: ..............................;

6.      Bahwa jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding adalah 14(empat belas) hari sejak Putusan Pengadilan Negeri ...... dibacakan. Sedangkan Putusan Pengadilan Negeri ...... No. .............................. diputus dan dibacakan tanggal .............................., namun upaya hukum banding diajukan hampir satu tahun setelah Putusan PN ...... dibacakan yakni dengan diPutus dan dibacakan Putusan Pengadilan Tinggi ...... No. : .............................. tanggal ..............................;

7.      Bahwa menurut Pasal 199 ayat (1) Rbg berbunyi :
Pasal 199
1.      (s.d.u. dg. S. 1939-715) Dalam hal dimungkinkan pemeriksaan dalam tingkat banding, maka pemohon banding yang ingin menggunakan kesempatan itu, mengajukan permohonan untuk itu yang, bila dipandangnya perlu, disertai dengan suatu risalah banding dan surat-surat lain yang berguna untuk itu atau permohonan itu dapat diajukan oleh seorang kuasa seperti dimaksud dalam ayat (3) Pasal 147 dengan suatu surat kuasa khusus kepada panitera dalam waktu 14 hari terhitung mulai hari diucapkannya keputusan pengadilan negeri, sedangkan tenggang waktu itu adalah empat belas hari setelah putusan diberitahukan menurut pasal 190 kepada yang bersangkutan, jika ia tidak hadir pada waktu Putusan diucapkan. (RB9. 147 2; S. 1922-522)

8.      Bahwa PEMOHON PK TIDAK PERNAH mengajukan upaya banding atau  mengkuasakan kepada pihak siapapun dan membuat atau mendaftarkan Memori Banding berdasarkan Surat Pernyataan tanggal ..............................; (Terlampir)
===========================================================BUKTI P-1

9.      Bahwa berdasarkan surat pernyataan dari PEMOHON PK diatas. Lalu siapa yang mengajukan upaya Hukum Banding yang mengatasnamakan dan membuat dan mendaftarkan Memori Banding atas nama PEMOHON PK ?;

10.  Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi .............................. yang memeriksa Penerapan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. : .............................. TIDAK SAH SECARA HUKUM, maka secara Mutatis-Mutandis Putusan Pengadilan Tinggi .............................. Nomor : .............................. TIDAK SAH DEMI HUKUM dan TIDAK MENDASAR dan PEMOHON PK sama sekali tidak mengajukan upaya hukum Banding karena sejatinya Putusan Pengadilan Negeri .............................. Nomor : .............................. telah Mengandung CACAT ADMINISTRATIF dan CACAT FORMIL. Maka sekali lagi jelas dan terang Judex Factie telah melakukan Kekhilafan/Kekeliruan dalam memeriksa Perkara dan Kami Mohon Kepada Hakim Agung yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk MENYATAKAN TIDAK SAH PUTUSAN Pengadilan Tinggi ...... No. ..............................;

11.  Bahwa PEMOHON PK tidak pernah menerima Salinan Putusan Perkara No. : .............................. dari Pengadilan Negeri ............................... Bahwa menurut Pasal 205 Rbg berbunyi :
Pasal 205
Segera setelah ketua Pengadilan Negeri menerima putusan pengadilan tinggi. Maka ia memerintahkan agar para pihak diberitahu tentang sampainya keputusan pengadilan tinggi tersebut padanya, dan bahwa mereka diperbolehkan melihatnya dan atas biayanya dapat memperoleh turunannya dikepaniteraan Pengadilan Negeri (Rv. 358; IR. 174)

12.  Bahwa setelah Putusan PT .............................. No. .............................. yang diajukan oleh PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB. Muncul kembali Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. .............................. yang memeriksa apakah Penerapan Hukum yang dilakukan oleh Judex Factie telah salah/keliru dalam memutus perkara tersebut yang mengatasnamakan PEMOHON PK. Sedangkan PEMOHON PK TIDAK PERNAH mengajukan upaya hukum Kasasi dan tidak pernah mengkuasakan kepada siapapun dan TIDAK PERNAH membuat atau mendaftarkan Memori Kasasi berdasarkan Surat Pernyataan dalam Poin 8 Memori Peninjauan Kembali ini;

13.  Bahwa karena Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. .............................. dan Putusan Pengadilan Tinggi .............................. No. .............................. TIDAK SAH DEMI HUKUM, CACAT FORMIL, dan TIDAK MENDASAR serta Tidak Jelas Pihak yang Mengajukannya. Maka, Putusan Kasasi No. .............................. secara Mutatis-Mutandis TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT(in kracht van gewijsde). Maka telah jelas dan nyata Judex Jurist telah melakukan Kekhilafan/dan atau Kekeliruan dalam Memutus Perkara Kasasi No. ............................... Kami Mohon Kepada Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk MENYATAKAN TIDAK SAH PUTUSAN Kasasi Mahkamah Agung No. ..............................;

14.  Bahwa dalam Putusan Kasasi No. .............................. ada beberapa Pihak yang bukan merupakan warga yang tinggal atau menetap atau memiliki dan mempunyai rumah tinggal atau tempat tinggal di Desa/Kel. .............................. Kab. .............................. Prov. .............................. antara lain .............................. berdasarkan Surat Keterangan Nomor : .............................. tanggal .............................. yang dikeluarkan dari Kelurahan .............................. karena Nama-nama tersebut bukan Warga atau Masyarakat yang menetap di Kelurahan ..............................; (Vide : Putusan Kasasi Hal. 1)
===========================================================BUKTI P-2

15.  Bahwa didalam Putusan Pengadilan Tinggi No. .............................. dan Putusan Kasasi No. .............................. ada nama para pihak yang bernama ............................... Padahal TIDAK PERNAH ada Warga atau masyarakat yang bernama .............................. yang tinggal atau menetap di Kel/Desa .............................. Prov. .............................., yang ada adalah warga atau Pihak yang bernama .............................. yang tinggal di Kel/Desa .............................. berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ............................... Sekali Lagi ditegaskan bahwa .............................. tidak pernah mendaftarkan atau membuat Memori kasasi atau mengkuasakan kepada siapapun sesuai dengan surat pernyataan yang ada pada poin 8 Memori PK ini;
===========================================================BUKTI P-3

16.  Bahwa dalam Salinan Keputusan Mahkamah Agung R.I No. .............................. tercatat bahwa Permohonan Kasasi diajukan oleh sdr. .............................., DKK, sedangkan menurut INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG yang diakses melalui Web Mahkamah Agung R.I. dengan alamat http;//kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e7ea63c0-a1fd-11fd-da1c-30393434 tanggal .............................. tercatat Pemohon PK adalah sdr. .............................., DKK;
===========================================================BUKTI P-4

17.  Bahwa sekali lagi Judex Jurist telah salah/keliru dalam memutus Perkara Kasasi No. .............................. karena Pihak yang mengajukan Permohonan Kasasi berbeda antara Salinan Keputusan Mahkamah Agung R.I dengan Informasi Perkara Mahkamah Agung dan TIDAK PERNAH ADA PIHAK YANG BERPERKARA TERSEBUT BERNAMA ..............................;

18.  Bahwa terdapat KEJANGGALAN ATAU KEGANJILAN terhadap Putusan Pengadilan Tinggi .............................. No. .............................. dan Putusan Kasasi No. .............................. karena PEMOHON PK tidak pernah mengajukan atau mendaftarkan memori banding dan kasasi atau TIDAK PERNAH menerima RELAS PANGGILAN dari Pengadilan Negeri .............................. atau dalam hal ini tidak mengetahui adanya perkara No. .............................. dan No. .............................. tersebut;

19.  Bahwa PEMOHON PK TIDAK PERNAH diberikan TURUNAN PUTUSAN PERKARA No. : .............................. dan No. .............................. Sebagai para Pihak yang Berperkara;

20.  Bahwa menurut Pasal 388 ayat (1) Jo Pasal 390 ayat (1) Herizein Inlandsch Reglement (H.I.R) atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata berbunyi sebagai berikut :


Pasal 388
1.      Semua Jurusita dan suruhan yang dipekerjakan pada majelis Pengadilan dan pegawai umum pemerintah mempunyai hak yang sama dan diwajibkan untuk menjalankan panggilan, pemberitahuan dan semua jurusita yang lain juga menjalankan perintah hakim dan keputusan-keputusan.


Pasal 390
1.      Tiap-tiap Surat jurusita, kecuali yang akan disebut dibawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri ditempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai disitu, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.

21.  Bahwa berdasarkan Pasal 388 ayat (1) dan Pasal 390 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, maka Putusan Pengadilan Tinggi .............................. No. .............................. dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. .............................. tidak SAH SECARA HUKUM dan TIDAK MENGIKAT karena terdapat aturan hukum yang dilanggar;

22.  Bahwa pada Tanggal .............................. ada Pemberitahuan Eksekusi dari Pengadilan Negeri .............................. dengan nomor redaksi surat No : .............................. kepada PEMOHON PK berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No :.............................. tanggal .............................. tentang Perintah Eksekusi Perkara Perdata No. : .............................. Jo .............................. Jo .............................. dalam perkara antara .............................. Melawan .............................. dan Perkara Perdata No. : .............................. dalam Perkara antara .............................. Melawan ..............................;


23.  Bahwa PEMOHON PK tidak merasa Pernah berperkara Perdata No. .............................. dengan TERMOHON PK. Namun PEMOHON PK pernah berperkara perdata dengan TERMOHON PK dengan Putusan No. : .............................. yang diputus tanggal .............................. sesuai dengan Salinan Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. : ............................... Maka Mohon Hakim Agung menyatakan TIDAK SAH SECARA HUKUM Surat Pemberitahuan Eksekusi tanggal .............................. No. : .............................. dan MENYATAKAN TIDAK SAH SECARA HUKUM Putusan Pengadilan Negeri No. : ..............................
===========================================================BUKTI P-5

24.  Bahwa dalam Putusan Kasasi No. .............................. bukan pihak dari PEMOHON PK, namun Pihak lain yang bernama ..............................;
===========================================================BUKTI P-6

25.  Bahwa karena semua Putusan Pengadilan No. : .............................. Jo .............................. Jo .............................. tidak sah secara hukum, maka Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No :.............................. tentang Perintah Eksekusi Perkara Perdata di NYATAKAN TIDAK SAH DEMI HUKUM;

26.  Bahwa dasar yang digunakan untuk melakukan eksekusi yakni Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .............................. No :.............................. dengan dasar Putusan No. : .............................. TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM karena Putusan Kasasi .............................. bukan para pihak yang berperkara yaitu .............................., DKK melainkan orang lain, lantas Jurusita Pengadilan Negeri .............................. ingin meng-eksekusi SIAPA PIHAKNYA dan DIMANA LOKASI SENGKETANYA ?;

27.  Bahwa dalam Pemberitahuan Eksekusi tersebut, digabung Pemberitahuan mengenai Perkara Perdata No. : .............................. antara .............................. melawan ..............................;
28.  Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Eksekusi tersebut terdapat dua kesalahan penulisan nama yaitu ............................... Nama sebenarnya adalah .............................. dan .............................. sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk .............................., dan beberapa nama yang tidak tinggal atau menetap di Kel./Desa .............................. antara lain .............................. berdasarkan Surat Keterangan Nomor : .............................. tanggal ..............................;

29.  Bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali No. : .............................. TIDAK PERNAH mengajukan atau mendaftarkan atau mengkuasakan kepada siapapun untuk mengajukan Permohonan  Peninjauan Kembali;

30.  Bahwa atas Putusan PK .............................. yang merupakan PIHAK YANG MENGAJUKAN PK TERSEBUT merasa telah ditipu dan dirugikan karena namanya telah dicatut dan dipalsukan oleh seseorang dan sdr. .............................. TIDAK PERNAH mengajukan atau mendaftarkan atau mengkuasakan kepada siapapun untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali. Menurut Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI), catut memiliki arti yakni “Mencari Keuntungan dengan jalan tidak sah dan menyalahgunakan antara lain kekuasaan, nama orang, jabatan, dan sebagainya untuk mencari keuntungan diri sendiri/orang lain/kelompok;

31.  Bahwa karena merasa namanya telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, lalu sdr. .............................. membuat Laporan Kepolisian di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah .............................. dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : .............................. atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan dan Penipuan tanggal ..............................;


32.  Bahwa Putusan .............................. yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Pada Peradilan Tingkat Pertama Dengan HAKIM TUNGGAL,TIDAK SAH SECARA HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM Karena menurut Pasal 40 dan Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagai            berikut :

Pasal 40
1.      Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim;
2.      Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Penjelasan Pasal 40
1.      Apabila Majelis bersidang dengan lebih dari 3(tiga) orang Hakim jumlahnya harus selalu ganjil;
2.      Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini BATAL DEMI HUKUM.

B.     KESIMPULAN

Bahwa sebagaimana hal-hal dan alasan-alasan diatas, maka PEMOHON PK mohon kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri .............................. cq. Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. .............................. antara .............................. Semula Tergugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi/ Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali Melawan .............................. Semula Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Sekarang Termohon Peninjauan Kembali, memutuskan dan menetapkan :
1.      Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. : .............................. TIDAK SAH SECARA HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
2.      Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi ..............................No. : .............................. TIDAK SAH SECARA HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
3.      Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. : .............................. TIDAK SAH SECARA HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
4.      Menyatakan TIDAK SAH DEMI HUKUM Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No :..............................;
5.      Menyatakan Surat Pemberitahuan Eksekusi tanggal .............................. TIDAK SAH SECARA HUKUM;
6.      Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: ..............................;
7.      Membebankan semua Biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada TERMOHON PK.
Demikian Memori Peninjauan Kembali ini terhadap Putusan Kasasi No. : .............................. Tanggal .............................. disampaikan dan kiranya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam memutus Perkara Peninjauan Kembali ini.

HORMAT KAMI,
KUASA HUKUM PEMOHON PK



..............................

3 komentar: