MEMORI
PENINJAUAN KEMBALI
Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. .............................. Jo .............................. Jo .............................. Tanggal ..............................
DALAM PERKARA ANTARA
.............................. DKK
SEMULA TERGUGAT/ PEMBANDING/ PEMOHON KASASI/
SEKARANG PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI
MELAWAN
.............................. DKK
SEMULA PENGGUGAT/TERBANDING/TERMOHON KASASI/
SEKARANG TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI

.............................., ..............................
Kepada
Yth,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl.
Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat
Melalui
:
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..............................
Cq.
Majelis Hakim Agung yang Memeriksa Perkara ini
..............................
Dengan
Hormat,
Kami
Yang bertanda tangan dibawah ini:
.............................. Adalah Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “..............................” beralamat di ............................... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal .............................. (Terlampir), sebagai Kuasa Hukum dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama :
1.
Nama : ..............................
Pekerjaan : ..............................
Alamat : ..............................
No. KTP : ..............................
2.
Nama : ..............................
Pekerjaan : ..............................
Alamat :..............................
No. KTP : ..............................
3.
Nama : ..............................
Pekerjaan : ..............................
Alamat :..............................
No. KTP : ..............................
4.
Nama : ..............................
Pekerjaan : ..............................
Alamat : ..............................
No. KTP : ..............................
Yang dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya, dan untuk
semuanya Selanjutnya disebut sebagai ”PEMOHON
PENINJAUAN KEMBALI (PEMOHON PK)”
MELAWAN
.............................., bertempat tinggal di .............................., Kecamatan ..... Kabupaten .....;
2.
.............................., bertempat tinggal di .............................. untuk sementara
bertempat tinggal di .............................., Kecamatan ..... Kabupaten .....;
3. .............................., bertempat tinggal di ...., Kecamatan .... Kabupaten ....;
4.
.............................., bertemoat tinggal di ........, Kecamatan ..... Kabupaten ......;
5.
.............................., bertempat tinggal di ......, Kecamatan ...... dan untuk
sementara bertempat tinggal di ......, Kecamatan ...... Kabupaten ......;
6.
Untuk Semuanya Selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (TERMOHON PK)”.
Bertindak untuk dan
atas nama klien kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus (Terlampir) sebagai PEMOHON PK. Dengan ini mengajukan MEMORI
PENINJAUAN KEMBALI atas Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. .............................. Jo .............................. Jo .............................. yang diputus Tanggal ...............................
I.
PENDAHULUAN
Pertama-tama izinkanlah kami selaku Penasehat Hukum dari PEMOHON
Peninjauan Kembali, dahulu TERGUGAT/PEMBANDING/PEMOHON KASASI/ SEKARANG PEMOHON
PENINJAUAN KEMBALI menyampaikan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas berkat rahmat dan Karunia-nya pada hari ini kita dapat melaksanakan
sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri ............................... Pada Kesempatan ini kami
selaku Penasehat Hukum PEMOHON PK, dahulu TERGUGAT/PEMBANDING/PEMOHON KASASI/
SEKARANG PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI juga mengucapkan Terima Kasih Kepada
Majelis Hakim/Hakim Peninjauan Kembali yang telah memberikan kesempatan kepada
Penasehat Hukum PEMOHON PK, dahulu TERGUGAT/PEMBANDING/PEMOHON KASASI/ SEKARANG
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali
terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. .............................. Jo .............................. Jo .............................. yang diputus Tanggal ...............................
1.
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus Putusan Kasasi
pada tanggal .............................. dengan Nomor : .............................. Jo .............................. Jo .............................., yang
pada pokoknya Amar Putusannya berbunyi sebagai berikut :
Putusan
Pengadilan Negeri .............................. No. : .............................. Tanggal ..............................
Mengadili :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM REKONPENSI :
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Putusan
Pengadilan Tinggi .............................. No. .............................. Tanggal ..............................
Mengadili :
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : .............................. Tanggal ..............................
Mengadili :
Menolak Permohonan Kasasi dari para
Pemohon kasasi :
Bahwa sebelum
PEMOHON PK mengajukan Memori Peninjauan Kembali , kiranya PEMOHON PK akan
menguraikan legalitas dari pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. .............................. Jo .............................. Jo .............................. tanggal .............................. sebagai berikut :
I.
LEGAL STANDING PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
1.
Bahwa Peninjauan Kembali (PK) adalah
salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf C
Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang
No.3/2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi :
“Mahkamah Agung Bertugas
dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
2. Menurut Pasal 67 huruf b dan f Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
berbunyi :
Pasal 67
Permohonan Peninjauan Kembali Putusan
Perkara Perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya
berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a.
...............................;
b. Apabila setelah
perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.
.....................;
d. .....................;
e.
.....................;
f. Apabila dalam suatu
putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
3. Menurut Pasal 2 hufur b Jo Pasal 8 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 1982 yang merupakan Penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
tahun 1980 berbunyi :
Pasal 2
Permohonan Peninjauan
Kembali atas suatu Putusan perdata yang telah meperoleh
kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a.
..............................;
b. Apabila setelah perkara-perkara
diputus, diketemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan. Pada waktu
perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.
Pasal 8
Tenggang/jangka waktu pengajuan
Peninjauan Kembali yang didasarkan atas
alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan ini adalah sebagai berikut :
a.
..............................;
b. Untuk yang tersebut pada huruf (b)
selama 6 (enam) bulan sejak diketahui atau diketemukannya suatu Novum yang hari serta tanggalnya dapat
dibuktikan secara tertulis.
4.
Adanya Kekhilafan atau Kekeliruan yang nyata dalam Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor : .............................. Jo .............................. Jo .............................. yang diputus Tanggal ...............................
II.
Alasan Peninjauan Kembali PEMOHON PK
A. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa alasan Peninjauan Kembali PEMOHON
PK adalah sebagai berikut :
Bahwa Putusan Kasasi Hakim Agung Nomor : .............................. Jo .............................. Jo .............................. tersebut
memperlihatkan adanya Kekhilafan yang nyata dari Hakim Agung yang memeriksa dan
mengadili Perkara Peninjauan Kembali ini yaitu pada Pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Judex Jurist telah
secara jelas dan nyata melakukan Kekhilafan dan/atau melakukan Kekeliruan dalam
Memeriksa dan Menjatuhkan Putusan Kasasi
dengan nomor register perkara No. .............................. yang diputus tanggal ..............................;
2. Bahwa PEMOHON PK digugat oleh TERMOHON PK atas dasar Penyerobotan Tanah
yang dilakukan oleh PEMOHON PK yang beralamat di ....., Wilayah Desa .............................., Kecamatan .............................. berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : .. tanggal ..............................;
3.
Bahwa PEMOHON PK TIDAK MENGETAHUI adanya Gugatan Perdata dari TERMOHON PK
dalam Perkara Perdata No. : .............................. atau mendapat RELAAS
PANGGILAN untuk menghadiri Persidangan dari Pengadilan Negeri ...... atau
setidak-tidaknya pemberitahuan dari Pengadilan karena alamat PEMOHON PK jelas
dan nyata beralamat di .............................. atau PEMOHON PK TIDAK PERNAH
membuat atau memberikan jawaban atau Gugatan Balik (Rekonpensi) atas Gugatan
yang diajukan oleh TERMOHON PK. Maka
Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. : .............................. dinilai CACAT ADMINISTRATIF dan CACAT FORMIL, oleh
karena itu Putusan Pengadilan Negeri ...... No. :..............................
TIDAK SAH SECARA HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT (In
Kracht Van Gewijsde);
4.
Bahwa PEMOHON PK tidak pernah membuat
Jawaban dan Gugatan Balik (Rekonpensi) atau mengkuasakan kepada pihak siapapun
dalam Perkara Perdata No. : .............................. yang seperti dibuat oleh
seorang yang ahli dan mengerti dibidang HUKUM,
lalu bagaimana dan siapa yang membuat
Jawaban dan Gugatan Balik (Rekonpensi) tersebut, sedangkan PEMOHON PK tidak
mengetahui atau mendapat relaas panggilan mengenai Perkara tersebut ?
5.
Bahwa atas Putusan No. .............................. tersebut. Muncul Putusan
Pengadilan Tinggi .............................. dengan nomor register perkara No: ..............................;
6.
Bahwa jangka waktu untuk mengajukan
upaya hukum banding adalah 14(empat belas) hari sejak Putusan Pengadilan Negeri ...... dibacakan. Sedangkan Putusan Pengadilan Negeri ...... No. .............................. diputus dan dibacakan tanggal .............................., namun upaya hukum banding diajukan hampir satu tahun setelah
Putusan PN ...... dibacakan yakni dengan diPutus dan dibacakan Putusan
Pengadilan Tinggi ...... No. : .............................. tanggal ..............................;
7.
Bahwa menurut Pasal 199 ayat (1) Rbg
berbunyi :
Pasal 199
1.
(s.d.u. dg. S. 1939-715) Dalam
hal dimungkinkan pemeriksaan dalam tingkat banding, maka pemohon banding yang
ingin menggunakan kesempatan itu, mengajukan permohonan untuk itu yang, bila
dipandangnya perlu, disertai dengan suatu risalah banding dan surat-surat lain
yang berguna untuk itu atau permohonan itu dapat diajukan oleh seorang kuasa
seperti dimaksud dalam ayat (3) Pasal 147 dengan suatu surat kuasa khusus
kepada panitera dalam waktu 14 hari terhitung mulai hari diucapkannya keputusan
pengadilan negeri, sedangkan tenggang waktu itu adalah empat belas hari setelah
putusan diberitahukan menurut pasal 190 kepada yang bersangkutan, jika ia tidak
hadir pada waktu Putusan diucapkan. (RB9. 147 2; S. 1922-522)
8.
Bahwa PEMOHON PK TIDAK PERNAH mengajukan upaya banding atau mengkuasakan kepada pihak siapapun dan
membuat atau mendaftarkan Memori Banding berdasarkan Surat Pernyataan tanggal ..............................; (Terlampir)
===========================================================BUKTI P-1
9.
Bahwa berdasarkan surat pernyataan dari PEMOHON PK diatas. Lalu siapa yang
mengajukan upaya Hukum Banding yang mengatasnamakan dan membuat dan
mendaftarkan Memori Banding atas nama PEMOHON PK ?;
10. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi .............................. yang memeriksa Penerapan Hukum
dalam Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. : .............................. TIDAK SAH SECARA
HUKUM, maka secara Mutatis-Mutandis Putusan Pengadilan Tinggi .............................. Nomor
: .............................. TIDAK SAH DEMI
HUKUM dan TIDAK MENDASAR dan PEMOHON PK sama sekali tidak mengajukan upaya hukum Banding karena
sejatinya Putusan Pengadilan Negeri .............................. Nomor : .............................. telah
Mengandung CACAT ADMINISTRATIF dan CACAT
FORMIL. Maka sekali lagi jelas dan
terang Judex Factie telah melakukan
Kekhilafan/Kekeliruan dalam memeriksa Perkara dan Kami Mohon Kepada Hakim Agung
yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk MENYATAKAN TIDAK SAH PUTUSAN
Pengadilan Tinggi ...... No. ..............................;
11. Bahwa PEMOHON PK tidak pernah menerima Salinan Putusan Perkara No. : .............................. dari Pengadilan Negeri ............................... Bahwa menurut Pasal 205 Rbg
berbunyi :
Pasal 205
Segera setelah
ketua Pengadilan Negeri menerima putusan pengadilan tinggi. Maka ia
memerintahkan agar para pihak diberitahu tentang sampainya keputusan pengadilan
tinggi tersebut padanya, dan bahwa mereka diperbolehkan melihatnya dan atas
biayanya dapat memperoleh turunannya dikepaniteraan Pengadilan Negeri (Rv. 358;
IR. 174)
12. Bahwa setelah Putusan PT .............................. No. .............................. yang diajukan oleh
PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
Muncul kembali Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. .............................. yang memeriksa
apakah Penerapan Hukum yang dilakukan oleh Judex Factie telah salah/keliru
dalam memutus perkara tersebut yang mengatasnamakan PEMOHON PK. Sedangkan
PEMOHON PK TIDAK PERNAH mengajukan upaya hukum Kasasi dan tidak
pernah mengkuasakan kepada siapapun dan TIDAK PERNAH membuat atau mendaftarkan Memori Kasasi berdasarkan
Surat Pernyataan dalam Poin 8 Memori Peninjauan Kembali ini;
13.
Bahwa karena Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. .............................. dan Putusan Pengadilan Tinggi .............................. No. .............................. TIDAK SAH DEMI
HUKUM, CACAT FORMIL, dan TIDAK MENDASAR serta Tidak Jelas Pihak yang
Mengajukannya. Maka, Putusan Kasasi No. .............................. secara
Mutatis-Mutandis TIDAK MEMILIKI DASAR
HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT(in kracht van gewijsde). Maka telah jelas dan nyata Judex
Jurist telah melakukan Kekhilafan/dan atau Kekeliruan dalam Memutus Perkara
Kasasi No. ............................... Kami Mohon Kepada Hakim Agung yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk MENYATAKAN TIDAK SAH PUTUSAN Kasasi Mahkamah Agung
No. ..............................;
14.
Bahwa dalam Putusan Kasasi No. .............................. ada beberapa Pihak yang bukan merupakan warga yang tinggal atau
menetap atau memiliki dan mempunyai rumah tinggal atau tempat tinggal di
Desa/Kel. .............................. Kab. .............................. Prov. .............................. antara
lain .............................. berdasarkan Surat
Keterangan Nomor : .............................. tanggal .............................. yang dikeluarkan
dari Kelurahan .............................. karena Nama-nama tersebut bukan Warga atau
Masyarakat yang menetap di Kelurahan ..............................; (Vide : Putusan Kasasi Hal. 1)
===========================================================BUKTI P-2
15. Bahwa didalam Putusan Pengadilan Tinggi No. .............................. dan
Putusan Kasasi No. .............................. ada nama para pihak yang bernama ............................... Padahal TIDAK PERNAH ada
Warga atau masyarakat yang bernama .............................. yang tinggal atau menetap di
Kel/Desa .............................. Prov. .............................., yang ada adalah warga atau Pihak yang bernama .............................. yang tinggal di Kel/Desa .............................. berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ............................... Sekali Lagi
ditegaskan bahwa .............................. tidak pernah mendaftarkan atau membuat Memori
kasasi atau mengkuasakan kepada siapapun sesuai dengan surat pernyataan yang
ada pada poin 8 Memori PK ini;
===========================================================BUKTI P-3
16. Bahwa dalam Salinan Keputusan Mahkamah Agung R.I No. ..............................
tercatat bahwa Permohonan Kasasi diajukan oleh sdr. .............................., DKK, sedangkan menurut INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG yang diakses melalui Web Mahkamah
Agung R.I. dengan alamat http;//kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e7ea63c0-a1fd-11fd-da1c-30393434
tanggal .............................. tercatat Pemohon PK adalah sdr. .............................., DKK;
===========================================================BUKTI P-4
17. Bahwa sekali lagi Judex Jurist telah salah/keliru
dalam memutus Perkara Kasasi No. .............................. karena Pihak yang mengajukan
Permohonan Kasasi berbeda antara Salinan
Keputusan Mahkamah Agung R.I dengan Informasi Perkara Mahkamah Agung dan TIDAK PERNAH ADA PIHAK YANG BERPERKARA
TERSEBUT BERNAMA ..............................;
18. Bahwa terdapat KEJANGGALAN ATAU
KEGANJILAN terhadap Putusan Pengadilan Tinggi .............................. No. .............................. dan Putusan Kasasi No. .............................. karena PEMOHON PK tidak pernah
mengajukan atau mendaftarkan memori banding dan kasasi atau TIDAK PERNAH menerima RELAS PANGGILAN dari
Pengadilan Negeri .............................. atau dalam hal ini tidak mengetahui adanya perkara
No. .............................. dan No. .............................. tersebut;
19.
Bahwa PEMOHON PK TIDAK PERNAH diberikan TURUNAN PUTUSAN PERKARA No. : .............................. dan No. .............................. Sebagai para Pihak yang Berperkara;
20. Bahwa menurut Pasal 388 ayat (1) Jo Pasal 390 ayat (1) Herizein Inlandsch
Reglement (H.I.R) atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 388
1. Semua Jurusita dan
suruhan yang dipekerjakan pada majelis Pengadilan dan pegawai umum pemerintah
mempunyai hak yang sama dan diwajibkan untuk menjalankan panggilan,
pemberitahuan dan semua jurusita yang lain juga menjalankan perintah hakim dan
keputusan-keputusan.
Pasal 390
1. Tiap-tiap Surat
jurusita, kecuali yang akan disebut dibawah ini, harus disampaikan pada orang
yang bersangkutan sendiri ditempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika
tidak dijumpai disitu, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang
diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu
sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.
21. Bahwa berdasarkan Pasal 388 ayat (1) dan Pasal 390 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata, maka Putusan Pengadilan Tinggi .............................. No. .............................. dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. .............................. tidak
SAH SECARA HUKUM dan TIDAK MENGIKAT karena terdapat aturan
hukum yang dilanggar;
22. Bahwa pada Tanggal .............................. ada Pemberitahuan Eksekusi dari
Pengadilan Negeri .............................. dengan nomor redaksi surat No : ..............................
kepada PEMOHON PK berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No
:.............................. tanggal .............................. tentang Perintah
Eksekusi Perkara Perdata No. : .............................. Jo .............................. Jo .............................. dalam perkara antara .............................. Melawan .............................. dan Perkara Perdata No. : .............................. dalam Perkara antara ..............................
Melawan ..............................;
23. Bahwa PEMOHON PK tidak merasa Pernah berperkara Perdata No. .............................. dengan TERMOHON PK. Namun PEMOHON PK pernah berperkara perdata dengan TERMOHON PK dengan Putusan No. : .............................. yang diputus tanggal .............................. sesuai dengan
Salinan Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. : ............................... Maka Mohon Hakim Agung menyatakan TIDAK SAH
SECARA HUKUM Surat Pemberitahuan Eksekusi tanggal .............................. No. : .............................. dan MENYATAKAN
TIDAK SAH SECARA HUKUM Putusan Pengadilan Negeri No. : ..............................
===========================================================BUKTI P-5
24. Bahwa dalam Putusan Kasasi No. .............................. bukan pihak dari PEMOHON
PK, namun Pihak lain yang bernama ..............................;
===========================================================BUKTI P-6
25. Bahwa karena semua Putusan Pengadilan No. : .............................. Jo .............................. Jo .............................. tidak sah secara hukum, maka Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri No :.............................. tentang Perintah Eksekusi Perkara Perdata di NYATAKAN TIDAK SAH DEMI HUKUM;
26. Bahwa dasar yang digunakan untuk melakukan eksekusi yakni Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri .............................. No :.............................. dengan dasar Putusan
No. : .............................. TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM karena
Putusan Kasasi .............................. bukan para pihak yang berperkara yaitu .............................., DKK melainkan orang lain, lantas
Jurusita Pengadilan Negeri .............................. ingin meng-eksekusi SIAPA PIHAKNYA dan DIMANA
LOKASI SENGKETANYA ?;
27. Bahwa dalam Pemberitahuan Eksekusi tersebut, digabung Pemberitahuan
mengenai Perkara Perdata No. : .............................. antara .............................. melawan ..............................;
28. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Eksekusi tersebut terdapat dua kesalahan
penulisan nama yaitu ............................... Nama sebenarnya
adalah .............................. dan ..............................
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk .............................., dan beberapa nama yang tidak tinggal atau menetap di Kel./Desa .............................. antara lain .............................. berdasarkan Surat Keterangan Nomor : .............................. tanggal ..............................;
29.
Bahwa terhadap Putusan Peninjauan
Kembali No. : .............................. TIDAK PERNAH mengajukan atau
mendaftarkan atau mengkuasakan kepada siapapun untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali;
30. Bahwa atas Putusan PK .............................. yang
merupakan PIHAK YANG MENGAJUKAN PK
TERSEBUT merasa telah ditipu dan dirugikan karena namanya telah dicatut dan
dipalsukan oleh seseorang dan sdr. .............................. TIDAK PERNAH mengajukan atau mendaftarkan atau mengkuasakan kepada
siapapun untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali. Menurut Kamus Besar
Bahas Indonesia (KBBI), catut memiliki arti yakni “Mencari Keuntungan dengan jalan tidak sah dan menyalahgunakan antara
lain kekuasaan, nama orang, jabatan, dan sebagainya untuk mencari keuntungan
diri sendiri/orang lain/kelompok;
31. Bahwa karena merasa namanya telah dicatut oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab, lalu sdr. .............................. membuat Laporan Kepolisian di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah .............................. dengan Tanda
Bukti Lapor Nomor : .............................. atas Dugaan Tindak
Pidana Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan dan Penipuan tanggal ..............................;
32. Bahwa Putusan .............................. yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Pada
Peradilan Tingkat Pertama Dengan HAKIM TUNGGAL,TIDAK SAH SECARA HUKUM DAN BATAL
DEMI HUKUM Karena menurut Pasal 40 dan Penjelasan Pasal
40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagai berikut
:
Pasal 40
1.
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang Hakim;
2.
Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Penjelasan Pasal 40
1.
Apabila Majelis bersidang dengan lebih
dari 3(tiga) orang Hakim jumlahnya harus selalu ganjil;
2.
Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini BATAL
DEMI HUKUM.
B.
KESIMPULAN
Bahwa sebagaimana hal-hal dan alasan-alasan diatas, maka PEMOHON PK mohon
kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri .............................. cq. Majelis
Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. .............................. antara .............................. Semula Tergugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi/ Sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali Melawan .............................. Semula
Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Sekarang Termohon Peninjauan Kembali, memutuskan dan menetapkan :
1.
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri .............................. No. : .............................. TIDAK SAH SECARA HUKUM dan TIDAK
MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
2.
Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi
..............................No. : .............................. TIDAK SAH
SECARA HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
3.
Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah
Agung No. : .............................. TIDAK SAH
SECARA HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
4.
Menyatakan TIDAK SAH DEMI HUKUM Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No
:..............................;
5.
Menyatakan Surat Pemberitahuan Eksekusi
tanggal .............................. TIDAK SAH SECARA HUKUM;
6. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: ..............................;
7.
Membebankan semua Biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada TERMOHON
PK.
Demikian
Memori Peninjauan Kembali ini terhadap Putusan Kasasi No. : .............................. Tanggal .............................. disampaikan dan kiranya dapat menjadi
pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam memutus Perkara Peninjauan Kembali ini.
HORMAT KAMI,
KUASA HUKUM PEMOHON PK
Apakah beliau msih aktif sekarang
BalasHapusMasih.dibagian MA tidak
BalasHapusTerima kasih sudah berbagi cerita bu
BalasHapus