Senin, 02 Februari 2015

Tugas Perjanjian Jual-Beli Traktor

PERJANJIAN JUAL – BELI TRAKTOR
ANTARA PT. UNITED TRACTOR dan PT. BUMI PERSADA

Perjanjian ini dibuat di Bekasi, pada tanggal 20 bulan Januari 2015, oleh dan antara :
1.      Ny. Aminah, dalam hal ini selaku Direktur Utama berdasarkan hasil RUPS pada tanggal 20 Mei 2008 di Cianjur, mewakili atas nama PT. Bumi Persada, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 12 Notaris Siti Sutami, SH pada tahun 2005 di Cianjur dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dengan SK No. 1301/SK/PT/Menkumham/X/2005, yang anggaran dasarnya terakhir kali dimuat dalam Berita Negara Nomor 3000 Tahun 2005, yang berkedudukan hukum di Jl. Raya Cianjur, No. 111 Cianjur, dengan nomor KTP : 10099061321056000.
(Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”)

2.      Suhadma, manajer pembelian berdasarkan SK pada tanggal 15 Juli 2014 No. 102/SK/Dirut/PT. United Tractor/VII/2014 dari Direktur Utama, dalam hal ini bertindak mewakili PT. United Tractor yang berkedudukan hukum di Jl. Siliwangi No. 5 Bekasi. Berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur Utama tanggal 18 Januari 2015, yang didirikan berdasarkan Akta No.6 Notaris Suhendi, SH pada tahun 2004 di Bekasi dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dengan SK No. 123/SK/PT/Menkumham/II/2004, dengan nomor KTP : 20114111560201358003.
(Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”)
Dengan ini para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut ini :
1.      Pihak Pertama merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perkebunan, dalam hal ini berkeinginan untuk membeli 10 (sepuluh) unit traktor kubota dengan tahun pembuatan 2013 dari Pihak Kedua.
2.      Pihak Kedua mengirimkan traktor tersebut kealamat Pihak Pertama di Jl. Raya cianjur no. 111 Cianjur.
3.      Pihak Kedua merupakan perusahaan penjual traktor, dan dalam hal ini melakukan perjanjian penjualan traktor kepada Pihak Pertama.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyetujui Perjanjian Jual-beli traktor kubota berdasarkan syarat dan kondisi sebagai berikut :
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian dan Jangka Waktu
1.      Pihak Kedua menjual kepada Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama membeli dari pihak kedua sepuluh unit traktor kubota tahun 2013 milik pihak kedua dengan spesifikasi tipe MX 9540 dengan Intercooler yang ditopang Mesin Kubota V3800 DI-T dengan kapasitas tangki bahan bakar mencapai 275 liter berbahan bakar solar, warna orange.
2.      Para Pihak Sepakat menetapkan Jangka Waktu Perjanjian ini selama 15 (lima belas) bulan.
3.      Dalam hal nilai penyusutan traktor tidak ada nilai penyusutan dalam perjanjian ini dan harga sesuai yang disepakati dalam pasal 2.

Pasal 2
Harga Traktor dan Uang Muka
1.      Perjanjian jual-beli traktor ini untuk setiap unitnya sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
2.      Total harga traktor seluruhnya Rp. 5.500.000.000 (Lima miliar lima ratus juta rupiah).
3.      Pihak Pertama harus menyediakan uang muka sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dalam bentuk giro.




Pasal 3
Tata Cara Pembayaran
1.      Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer melalui Bank AADC No. Rek 1234567890 a/n PT. United Tractor dengan cara dicicil setiap bulannya.
2.      Pembayaran cicilan setiap bulan dibayarkan setiap tanggal 12 (dua belas) pada bulan berjalan.
3.      Pembayaran traktor untuk setiap bulannya sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
4.      Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per-hari keterlambatan.

Pasal 4
Pengiriman
1.      Pengiriman traktor dilakukan oleh pihak kedua ketempat pihak pertama dengan paling lambat 7(tujuh) hari kerja.
2.      Pengiriman dilakukan setelah Pihak Pertama membayar uang muka dan Premi Asuransi.
3.      Hal-hal yang timbul dalam pengiriman traktor merupakan tanggung jawab pihak kedua.
4.      Pihak kedua menjamin traktor-traktor tersebut masih baru keadaannya sesuai dengan pesanan pihak pertama.
5.      Pengiriman traktor-traktor dengan cara dinaikkan kedalam truk milik PT. Fastrans Carga Express Indonesia yang berkedudukan hukum di Jakarta.
6.      Apabila terjadi keterlambatan atau kelalaian pengiriman melebihi dari batas waktu yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas, maka pihak pertama dibebaskan tidak membayar cicilan selama 1 (satu) bulan.
7.      Apabila traktor yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan pihak pertama maka pihak pertama membayar setengah dari cicilan pada bulan berikutnya.

Pasal 5
Asuransi
1.      Pihak Pertama wajib mengasuransikan semua traktor dengan asuransi all risk dengan menggunakan asuransi Sinarmas.
2.      Pembayaran asuransi dilakukan oleh pihak pertama dan penerima tertanggung atas nama pihak kedua atau PT. United Tractor apabila semua traktor belum lunas. Sedangkan, apabila sudah lunas penerima tertanggung dari asuransi menjadi milik pihak kedua.

Pasal 6
Perawatan
Perawatan semua traktor menjadi beban pihak pertama.

Pasal 7
Penarikan
Penarikan akan dilakukan apabila dalam 2 (dua) bulan berturut-turut pihak pertama tidak melakukan pembayaran semua traktor tersebut. traktor akan disita oleh pihak kedua dan pihak pertama hanya berhak 50% (lima puluh persen) dari nilai pembayaran yang telah dibayarkan.

Pasal 8
Biaya dan Pajak
1.      Biaya-biaya yang timbul dalam perjanjian ini merupakan tanggung jawab para pihak sebagaimana yang sudah diperjanjikan.
2.      Pajak pertambahan nilai dari semua Traktor ditanggung oleh pihak pertama.
3.      PPh 23 merupakan tanggung jawab Pihak Kedua dan PPh tersebut sebesar 2% (dua persen) dari nilai bruto Pihak Kedua. Dalam hal ini Pihak Pertama adalah sebagai Pemungut Pajak.

Pasal 9
Wanprestasi
Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka resiko dari perbuatannya ditanggung oleh pihak tersebut dan apabila wanprestasi yang dilakukan, resikonya belum ada dalam perjanjian ini maka akan diberikan surat teguran agar menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian ini.

Pasal 10
Force Majeure
Apabila pelaksanaan perjanjian ini tertunda atau terhalang baik sebagian maupun keseluruhannya dikarenakan oleh terjadinya hal-hal diluar kekuasaan dan kendali manusia, kerusuhan, bencana alam, perang, larangan atau peraturan dari pemerintah, dan hal-hal lain yang terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan kedua belah pihak, maka waktu pelaksanaan perjanjian ini diperpanjang sampai hal-hal diatas tersebut berakhir.

Pasal 11
Pengakhiran Perjanjian
1.      Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian ini yaitu pada tanggal 20 April 2016 tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, kecuali apabila perjanjian ini diakhiri sebelum tanggal berakhirnya.
2.      Perjanjian ini berakhir apabila :
a.       Pihak pertama tidak mampu membayar,
b.      Pihak pertama lalai untuk melaksanakan segala kewajiban sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian ini.
c.       Pihak pertama melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
3.      Pengakhiran perjanjian ini dikecualikan dari berlakunya pasal 1226 KUHPer.

Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul antara para pihak dalam perjanjian ini sepanjang mengenai perjanjian ini baik sebagian maupun keseluruhannya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Arbitrase.

Pasal 13
Perubahan Perjanjian
Setiap ketentuan-ketentuan pelengkap, persetujuan atau perjanjian lisan dan setiap perubahan dari perjanjian ini dianggap tidak mengikat, kecuali ditegaskan secara tertulis dengan dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak.

Pasal 14
Penutup
1.      Perjanjian ini sepenuhnya merupakan kesepakatan antara para pihak dengan itikad baik untuk mengadakan hubungan jual-beli traktor merek kubota MX9540.
2.      Perjanjian ini terdiri dari 14(empat belas) pasal yang dibuat rangkap 3(tiga) dengan dilekatkan materai yang cukup dan dengan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak dan saksi dari masing-masing pihak. Perjanjian ini mulai berlaku sejakpenandatanganan perjanjian ini..

Bekasi, 20 Januari 2015
Pihak Pertama
Pihak Kedua

(Materai Rp. 6.000,-)

Aminah
Direktur Utama PT. Bumi Persada



Suhadma
Manajer Pembelian PT. United Tractor

Disaksikan oleh :
Saksi Pihak Pertama
Saksi Pihak Kedua


Annisa Nurul Fauziah, S.Kes


M. Faqih Sidik,SH., MH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar