Selasa, 20 September 2016

Contoh Gugatan Wanprestasi

Surat Gugatan
..............................

Kepada yang Terhormat
Bapak Ketua  Pengadilan Negeri Tangerang
Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7
Kota Tangerang
Hal :  Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.     .............................................................
 
Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum ............................................................., berkantor di .............................................................  berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Klien kami,
.................................bertempat tinggal di .............................................................,  yang dalam hal ini diwakili dan memilih domisili dikantor Hukum kuasanya.
Selanjutnya disebut sebagai ================================== PENGGUGAT.
 
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
 
.............................................................,   bertempat tinggal di  ..............................................................
Selanjutnya disebut sebagai====================================TERGUGAT.
Adapun  yang menjadi duduk permasalahannya adalah sebagai berikut (Posita/Fundamentum Petendi) :
1.      Bahwa PENGGUGAT Pernah Meminjamkan uang kepada TERGUGAT sebesar USD 19.000,- (sembilan belas ribu US Dolar) berdasarkan Kwitansi yang ditandatangi oleh TERGUGAT  tanggal 05 Oktober 2012; (terlampir)

2.      Bahwa apabila di rupiahkan uang tersebut setara dengan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); (Vide: Klausul Pengakuan Hutang)

3.      Bahwa TERGUGAT berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya dan tidak akan lama mengembalikan uang tersebut;

4.      Bahwa janji yang TERGUGAT berikan kepada PENGGUGAT tidak terealisasi secara  nyata untuk mengembalikan uang tersebut secepatnya;

5.      Bahwa PENGGUGAT pernah menagih hutang tersebut kepada TERGUGAT, namun TERGUGAT hanya memberikan janji-janji manis kepada PENGGUGAT untuk mengembalikan uang tersebut;

6.      Bahwa kemudian PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan dua buah somasi/peringatan kepada TERGUGAT pada tanggal 21 Mei 2015 dan 26 Mei 2015; (Terlampir)

7.      Bahwa atas dua buah somasi yang PENGGUGAT layangkan, TERGUGAT membuat surat PENGAKUAN HUTANG tanggal 15 Agustus 2015 yang disetujui oleh istri dari TERGUGAT; (terlampir)

8.      Bahwa kemudian TERGUGAT berjanji akan mengembalikan uang milik PENGGUGAT dalam jangka waktu 3(tiga) bulan dengan cara menjual Rumah milik TERGUGAT yang terletak di ............................................................. atas nama ............................................................. (Istri TERGUGAT) dengan dipasang Plang rumah tersebut dijual; (Vide: Surat Pengakuan Hutang)

9.      Bahwa Surat PENGAKUAN HUTANG tersebut tidak terealisasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan bahkan orang yang disuruh oleh TERGUGAT untuk menunggu rumah tersebut mengatakan rumah tersebut tidak pernah dijual dan plang yang ditaruh didepan rumah tersebut hanya pura-pura saja atau dengan kata lain rekayasa belaka, bahkan TERGUGAT menaruh dua ekor Anjing Galak dirumah tersebut;

10.  Bahwa atas tidak terealisasinya Surat Pengakuan Hutang tersebut, PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi/peringatan kembali tanggal 16 Januari 2016 kepada TERGUGAT; (Terlampir)

11.  Bahwa atas SOMASI yang dikirimkan oleh PENGGUGAT, TERGUGAT datang kekantor kuasa hukum PENGGUGAT dan berjanji akan memberikan kuasa jual atas rumah beserta semua dokumen rumah tersebut kepada kuasa hukum PENGGUGAT paling lambat 1 (satu) minggu dari pertemuan di kantor penggugat namun tidak terealisasi;

12.  Bahwa dengan tidak terealisasinya beberapa janji yang dibuat oleh TERGUGAT, kami menilai TERGUGAT sudah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan Permasalahan ini dan melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

13.  Bahwa kemudian menurut Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

14.  Bahwa Perbuatan TERGUGAT yang ingkar janji dan tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan PENGGUGAT merupakan Perbuatan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT sebagaimana ketentuan Pasal 1238 jo 1243 jo 1244 KUHPerdata yang berbunyi:

Pasal 1238 KUHPerdata :
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Pasal 1243 KUHPerdata :
 “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan”

Pasal 1244 KUHPerdata :
“debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya”

15.  Bahwa akibat dari Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian yang amat besar baik materil maupun iimateril bagi PENGGUGAT yang dapat dirinci sebagai berikut :

KERUGIAN MATERIL
PENGGUGAT tidak mendapatkan kembali Hak miliknya atas uang yang sudah dipinjamkan kepada TERGUGAT sebesar : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
KERUGIAN IIMATERIL
Bahwa akibat dari perbuatan Wanprestasi TERGUGAT tersebut, secara moral PENGGUGAT merasa dipermainkan oleh TERGUGAT dengan memberikan janji-janji KOSONG sehingga wajarlah kiranya kerugian Iimateril dinilai dengan rupiah sejak bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Januari 2016 yang terhitung selama 39 (tiga puluh sembilan) bulan sebesar : 39 X Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) = 7.800.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah)
16.  Bahwa terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;

17.  Bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur, dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:

Harta TERGUGAT berupa Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri bangunan dengan luas ............................................................. dengan Nomor SHGB ............................................................. (istri TERGUGAT) dengan batas-batas yang terdiri dari Patok besi dan telah memenuhi ketentuan dalam pasal 22 P.M.N.A/Kepala BPN No.3/1997

18.  Bahwa gugatan ini di dasarkan atas fakta-fakta yang benar dengan di dasarkan pada bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 ayat (1) HIR dan 191 ayat (1) R.bg, adalah tepat apabila putusan atas perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun bantahan, perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad)

19.  Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendapatkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh TERGUGAT apabila lalai untuk melaksanakan putusan ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

20.  Bahwa TERGUGAT merupakan pihak yang bersalah dalam perkara ini, wajar apabila kepadanya dibebani untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
MAKA,  berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kiranya BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI TANGERANG sudi memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,

2.      Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi,

3.      Menyatakan Sah Surat PENGAKUAN HUTANG tanggal 15 Agustus 2015,

4.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR. Yang terdiri dari :
Sebidang tang yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di............................................................. dengan Nomor SHGB No.............................................................. (Istri TERGUGAT) dengan batas-batas yang terdiri dari Patok besi dan telah memenuhi ketentuan dalam pasal 22 P.M.N.A/Kepala BPN No.3/1997 berdasarkan surat ukur Nomor : 207/SETU/2004;

5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil sebesar : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

6.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateril yang diderita PENGGUGAT sebesar 7.800.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah)

7.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)/ perhari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

8.      Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun di ajukan bantahan, perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad).

9.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Atau
Apabila MAJELIS berpendirian lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex Aequo et Bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT



.............................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar