Surat Gugatan
..............................
Kepada yang Terhormat
Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7
Kota Tangerang
Hal : Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. .............................................................
Advokat dan Penasehat
Hukum
dari Kantor Hukum ............................................................., berkantor di ............................................................. berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Klien kami,
................................., bertempat tinggal di ............................................................., yang dalam hal ini diwakili dan memilih
domisili dikantor Hukum kuasanya.
Selanjutnya disebut
sebagai ==================================
PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
............................................................., bertempat tinggal di ..............................................................
Selanjutnya disebut
sebagai====================================TERGUGAT.
Adapun yang
menjadi duduk permasalahannya adalah sebagai berikut (Posita/Fundamentum Petendi) :
1.
Bahwa PENGGUGAT Pernah Meminjamkan uang kepada TERGUGAT sebesar USD
19.000,- (sembilan belas ribu US Dolar) berdasarkan Kwitansi yang ditandatangi
oleh TERGUGAT tanggal 05 Oktober 2012; (terlampir)
2.
Bahwa apabila di rupiahkan uang tersebut
setara dengan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); (Vide:
Klausul Pengakuan Hutang)
3.
Bahwa TERGUGAT berjanji akan mengembalikan
uang tersebut secepatnya dan tidak akan lama mengembalikan uang tersebut;
4.
Bahwa janji yang TERGUGAT berikan kepada
PENGGUGAT tidak terealisasi secara nyata
untuk mengembalikan uang tersebut secepatnya;
5.
Bahwa PENGGUGAT pernah menagih hutang
tersebut kepada TERGUGAT, namun TERGUGAT hanya memberikan janji-janji manis
kepada PENGGUGAT untuk mengembalikan uang tersebut;
6.
Bahwa kemudian PENGGUGAT melalui Kuasa
Hukumnya telah melayangkan dua buah somasi/peringatan kepada TERGUGAT pada
tanggal 21 Mei 2015 dan 26 Mei 2015; (Terlampir)
7.
Bahwa atas dua buah somasi yang
PENGGUGAT layangkan, TERGUGAT membuat surat PENGAKUAN HUTANG tanggal 15 Agustus 2015 yang disetujui oleh istri
dari TERGUGAT; (terlampir)
8.
Bahwa kemudian TERGUGAT berjanji akan mengembalikan
uang milik PENGGUGAT dalam jangka waktu 3(tiga) bulan dengan cara menjual Rumah
milik TERGUGAT yang terletak di ............................................................. atas nama ............................................................. (Istri TERGUGAT) dengan dipasang Plang rumah
tersebut dijual; (Vide: Surat Pengakuan Hutang)
9.
Bahwa Surat PENGAKUAN HUTANG tersebut
tidak terealisasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan bahkan
orang yang disuruh oleh TERGUGAT untuk menunggu rumah tersebut mengatakan rumah
tersebut tidak pernah dijual dan plang yang ditaruh didepan rumah tersebut
hanya pura-pura saja atau dengan kata lain rekayasa belaka, bahkan TERGUGAT
menaruh dua ekor Anjing Galak dirumah tersebut;
10.
Bahwa atas tidak terealisasinya Surat
Pengakuan Hutang tersebut, PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi/peringatan
kembali tanggal 16 Januari 2016 kepada TERGUGAT; (Terlampir)
11.
Bahwa atas SOMASI yang dikirimkan oleh
PENGGUGAT, TERGUGAT datang kekantor kuasa hukum PENGGUGAT dan berjanji akan
memberikan kuasa jual atas rumah beserta semua dokumen rumah tersebut kepada
kuasa hukum PENGGUGAT paling lambat 1 (satu) minggu dari pertemuan di kantor
penggugat namun tidak terealisasi;
12.
Bahwa dengan tidak terealisasinya
beberapa janji yang dibuat oleh TERGUGAT, kami menilai TERGUGAT sudah tidak
memiliki itikad baik untuk
menyelesaikan Permasalahan ini dan melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
13.
Bahwa kemudian menurut Pasal 1338 KUHPerdata
berbunyi :
“Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan
itikad baik”.
14.
Bahwa Perbuatan TERGUGAT yang ingkar
janji dan tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan
PENGGUGAT merupakan Perbuatan
Wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT sebagaimana ketentuan
Pasal 1238 jo 1243 jo 1244 KUHPerdata yang berbunyi:
Pasal
1238 KUHPerdata :
“Si
berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta
sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika
ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu
yang ditentukan”
Pasal
1243 KUHPerdata :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga
karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun
telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika
sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau
dilakukannya dalam waktu melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan”
Pasal
1244 KUHPerdata :
“debitur
harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat
membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu
dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga,
yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk
padanya”
15.
Bahwa akibat dari Perbuatan Wanprestasi
yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian yang amat besar baik
materil maupun iimateril bagi PENGGUGAT yang dapat dirinci sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL
PENGGUGAT
tidak mendapatkan kembali Hak miliknya atas uang yang sudah dipinjamkan kepada
TERGUGAT sebesar : Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
KERUGIAN IIMATERIL
Bahwa
akibat dari perbuatan Wanprestasi TERGUGAT tersebut, secara moral PENGGUGAT
merasa dipermainkan oleh TERGUGAT dengan memberikan janji-janji KOSONG sehingga
wajarlah kiranya kerugian Iimateril dinilai dengan rupiah sejak bulan Oktober
2012 sampai dengan bulan Januari 2016 yang terhitung selama 39 (tiga puluh
sembilan) bulan sebesar : 39 X Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) =
7.800.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah)
16. Bahwa
terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut dan untuk
menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan
Wanprestasi;
17. Bahwa
agar gugatan ini tidak illusoir, kabur, dan tidak bernilai, dan demi
menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak
lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
Harta TERGUGAT berupa Sebidang
Tanah yang diatasnya berdiri bangunan dengan luas ............................................................. dengan Nomor SHGB ............................................................. (istri TERGUGAT) dengan batas-batas yang
terdiri dari Patok besi dan telah memenuhi ketentuan dalam pasal 22 P.M.N.A/Kepala
BPN No.3/1997
18. Bahwa gugatan ini di dasarkan atas fakta-fakta yang benar
dengan di dasarkan pada bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180
ayat (1) HIR dan 191 ayat (1) R.bg, adalah tepat apabila putusan atas perkara
ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun bantahan, perlawanan, banding,
kasasi, maupun peninjauan kembali (uit
voerbaar bij voorraad)
19. Bahwa
untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendapatkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000. (seratus
ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh TERGUGAT apabila lalai untuk
melaksanakan putusan ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
20. Bahwa
TERGUGAT merupakan pihak yang bersalah dalam perkara ini, wajar apabila
kepadanya dibebani untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara
ini;
MAKA, berdasarkan
fakta-fakta tersebut di atas, mohon kiranya BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI TANGERANG sudi memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1.
Mengabulkan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
2.
Menyatakan
TERGUGAT telah melakukan Perbuatan
Wanprestasi,
3.
Menyatakan Sah Surat PENGAKUAN HUTANG
tanggal 15 Agustus 2015,
4.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
tersebut diatas sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HIR. Yang terdiri dari :
Sebidang
tang yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di.............................................................
dengan Nomor SHGB No.............................................................. (Istri TERGUGAT) dengan
batas-batas yang terdiri dari Patok besi dan telah memenuhi ketentuan dalam
pasal 22 P.M.N.A/Kepala BPN No.3/1997 berdasarkan surat ukur Nomor :
207/SETU/2004;
5.
Menghukum TERGUGAT untuk
membayar kerugian Materil sebesar : Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah)
6.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar
kerugian imateril yang diderita PENGGUGAT sebesar 7.800.000.000,- (tujuh miliar
delapan ratus juta rupiah)
7.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 100.000.-
(seratus ribu rupiah)/ perhari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8.
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun
di ajukan bantahan, perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad).
9.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila MAJELIS
berpendirian lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan
kepatutan (ex Aequo et Bono).
Hormat Kami,
Kuasa
Hukum PENGGUGAT
.............................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar