Cessie adalah pengalihan utang debitur kepada pihak lain dengan persetujuan atau pengakuan dari si debitur itu sendiri, istilah cessie sering dikenal dalam dunia bisnis di Indonesia, dimana pihak kreditur atau si piutang mengalihkan piutangnya kepada pihak lain dan hal tersebut diketahui oleh debitur.
Dasar hukum dari Cessie terdapat pada
Pasal 613 KUHPerdata yang berbunyi :
Penyerahan piutang-piutang atas nama
dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta
otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum
penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.
Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan
surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat
itu.
Biasanya kreditur mengalihkan utang
debitur kepada pihak lain dikarenakan sedang membutuhkan dana atau anggaran
untuk kepentingan dirinya sendiri, akan tetapi sekalipun sedang membutuhkan
dana. Pengalihan utang atau cessie tidak boleh dilakukan tanpa sepengetahuan
pihak debitur agar sidebitur tidak berkelit tidak mengetahu pengalihan utang yang
memang sudah menjadi kewajibannya terhadap kreditur.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum :