SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
SAHAM
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Arief Munandar
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
Direktur PT Sumber
Energi Andalan
Alamat :
Jl. Semanan Indah No. 5, Jakarta Barat
Telepon :
0838-7908-7408
Berdasarkan
hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Sumber Energi Andalan pada
tanggal 15 Oktober 2009 dengan nomor 014/PT.Sumber Energi Andalan/RUPS/X/2009,
yang didirikan dengan akta notaris Ratu Amalia, SH nomor 10, yang berkedudukan
di jl.letjen S.Parman Kav.15, Jakarta
barat dan sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham tanggal 15 November 2009 dengan
nomor 3339/SK/MenkumHam/XI/2009, yang anggaran dasarnya termuat dalam berita negara
nomor 1222
(Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk
selanjutnya di sebut PENJUAL)
2. Nama :
Pramudita Anjasmoro
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
Karyawan di PT. Adam Surya Kencana
Alamat :
Jl. Meruya Utara no. 10, Jakarta Barat
Telepon :
0812-8030-5454
Berdasarkan
SK dari Direktur Utama PT. Adam Surya Kencana nomor. 529/SK/Dirut/PT. Ada,
Surya Kencana/XII/2010, yang berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta
Pusat, yang didirikan berdasarkan akta notaris Aida No. 20 dan sudah
mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham berupa SK dengan Nomor 2456/SK/Menkumham/I/2011,
yang anggaran dasarnya termuat dalam berita negara nomor 2220.
(Yang bertindak atas nama diri sendiri yang untuk
selanjutnya di sebut PEMBELI.)
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan
perjanjian jual-beli saham dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang
dalam 6 (enam) Pasal, sebagai
berikut :
Pasal 1
Ayat 1
PENJUAL telah menjual kepada PEMBELI
dan PEMBELI telah membeli dari PENJUAL berupa saham-saham :
Saham PT. Polychem Indonesia Tbk
Jumlah Saham : 20.000 Lembar
Harga per
lembar saham adalah Rp. 1.600,00 (Seribu Enam Ratus Rupiah)
Ayat 2
Keseluruhan
harga untuk pembayaran saham-saham tersebut sebesar Rp. 32.000.000,00 (Tiga
Puluh Dua Juta Rupiah) telah di bayarkan tunai PEMBELI.
Ayat 3
Dengan
penjualan saham-saham tersebut maka dengan demikian Surat Perjanjian ini
berlaku sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 2
PENJUAL memberikan jaminannya bahwa saham-saham
yang di jualnya tidak sedang di gadaikan atau di bebani dengan beban-beban
apapun juga sehingga penjualan saham-saham tersebut tidak akan mengganggu atau
merintangi PEMBELI di kemudian hari.
Ayat 3
Karena kepemilikan saham-saham tersebut
telah beralih kepada PEMBELI, maka
segala keuntungan, pendapatan, kerugian, dan pajak perihal saham-saham tersebut
menjadi tanggungan PEMBELI.
Ayat 4
Pada waktu
perjanjian ini di tandatangani bukti saham dari saham-saham tersebut di atas
belum di cetak, maka PENJUAL memberi
kuasa kepada PEMBELI untuk mengambil
bukti-bukti saham berikut talon kepada kantor perseroan setelah saham-saham
tercetak.
Ayat 5
Ayat 1
Apabila timbul
perselisihan berkenaan dengan perjanjian ini, maka kedua belah pihak bersepakat
untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
Ayat 2
Jika jalan
musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak bersepakat untuk
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Barat.
Ayat 6
Surat
perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) dengan di bubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing di pegang para pihak dan mulai
berlaku sejak di tanda tangani.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 12 Oktober 2013
PENJUAL
|
PEMBELI
|
Arief Munandar
|
Materai Rp.6000
Pramudita Anjasmoro
|
Disaksikan
oleh :
Ratu Amalia, SH
|
Aida, SH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar