Selasa, 16 Desember 2014

Tugas Perjanjian Jual-Beli Minyak Kelapa

PERJANJIAN JUAL-BELI MINYAK KELAPA
 ANTARA
KOPERASI CIPTA MAKMUR DAN PT. SARI KELAPA
Perjanjian ini dibuat di Jakarta, pada Tanggal 25 Bulan Oktober Tahun 2006, oleh dan antara:

1.      Sabarudin, Manajer Pembelian berdasarkan SK tanggal 5 Januari 2006 No. 244/Kop.Cipta Makmur/Ketua/I/2006 dari Ketua Koperasi, dalam hal ini bertindak mewakili Koperasi Cipta Makmur yang berkedudukan hukum di Gd. Patrajasa, Lt. 1, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 18 Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Kuasa dari Ketua Koperasi tertanggal 15 Oktober 2006, yang didirikan berdasarkan Akta No. 9 Notaris Singgih, SH pada tahun 1999 di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Koperasi dengan SK No. 123/Kop/Men/1999, dengan Nomor KTP : 18934893011012000
(Selanjutnya disebut sebagai : “PIHAK PERTAMA”)

2.      Ningsih Sucoco,  dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) No. 301/RUPS/PT. Sari Kelapa/IX/2004 tanggal 10 September 2004 di Jakarta, mewakili atas nama  PT. Sari Kelapa, sebuah Perseroan Terbatas yang didirkan berdasarkan Akta No. 14 Notaris Faqih, SH pada tahun 2000 di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dengan SK No. 1225/SK/PT/Menkumham/XII/2000, yang Anggaran Dasarnya terakhir kali dimuat dalam Berita Negara Nomor 3001 Tahun 2000, dan Berkedudukan hukum di Jl. Letjen S.Parman No. 5 Jakarta Barat, dengan Nomor KTP : 20099061321056000
(Selanjutnya disebut sebagai: “PIHAK KEDUA”)

Dengan ini kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal  berikut ini:

1.      PIHAK PERTAMA merupakan suatu Koperasi yang bergerak di bidang perdagangan barang bahan pokok (sembako), dalam hal ini berkeinginan untuk membeli minyak kelapa curah hasil produksi Pihak Kedua.

2.      PIHAK KEDUA mengirimkan minyak tersebut ke gudang Koperasi Cipta Makmur di JL. M.T Haryono Kav. 14, Jakarta Pusat.

3.      PIHAK KEDUA merupakan produsen minyak kelapa curah dalam skala besar, dan dalam perjanjian ini menjual hasil produksinya kepada Pihak Pertama untuk tujuan dipasarkan kembali oleh Pihak Pertama.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyetujui Perjanjian jual-beli Minyak Kelapa (Selanjutnya disebut Perjanjian) berdasarkan syarat dan kondisi  sebagai berikut:

PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN DAN JANGKA WAKTU

1.      Para Pihak Sepakat mengadakan Perjanjian ini sebanyak 12.000 (dua belas ribu) liter dalam 1 (satu) Tahun.
2.      Jenis Minyak Kelapa yang dijual Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah Minyak Kelapa Murni dengan 3 X saringan (spesifikasi kejernihan minyak dan kekentalan diatur dalam Lampiran 1 perjanjian ini).
3.      Pihak Kedua menjual Minyak Kelapa Kepada Pihak Pertama dalam bentuk Drum Minyak Kelapa.
4.      Para Pihak sepakat menetapkan Jangka Waktu Perjanjian ini selama 1 (satu) Tahun.


PASAL 2
Harga Minyak Kelapa

1.      Pihak Kedua menjual Minyak Kelapa kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 6000 (enam ribu rupiah) per-liter.
2.      Harga Barang sebagaimana dimaksud Ayat 1 Pasal ini merupakan harga awal dan pedoman dalam kenaikan atau penurunan harga, selanjutnya harga tersebut akan dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan.
3.      Apabila terjadi Kenaikan atau Penurunan Harga  Minyak Kelapa, Para Pihak Sepakat untuk menetapkan harga baru dan metode pembayaran dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan Kenaikan atau Pemberitahuan, dan ditetapkan sebagai addendum perjanjian ini. Untuk selanjutnya akan mengabaikan sebagian ketentuan Pasal 4 Perjanjian ini yang terkait dengan masalah nilai harga.
4.      Harga sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini tidak termasuk harga Drum Minyak.
5.      Pihak Pertama berkewajiban membayar drum minyak kelapa secara tersendiri dalam setiap pengiriman Minyak Kelapa yang dilakukan Pihak Kedua.


PASAL 3
Pembelian, Pengangkutan, dan Pengiriman

1.      Pihak Pertama Membeli Minyak Kelapa Curah kepada Pihak Kedua sebanyak 2000 (dua ribu) liter dalam setiap kali pengiriman selama 2 (dua) bulan sekali.
2.      Pembelian Minyak Kelapa Curah tersebut disepakati dengan syarat pengangkutan franco.
3.      Pengangkutan barang dari tempat pihak kedua menuju gudang pihak pertama ditanggung oleh pihak kedua untuk pembayaran pengangkutan tersebut.
4.      Hal-hal yang timbul selama pengiriman Minyak Kelapa Curah dari Gudang Pihak Kedua Menuju Gudang Pihak Pertama merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
5.      Tanggung jawab sebagaimana dimaksud Ayat 3 Pasal ini berakhir setelah Minyak Kelapa dalam bentuk drum tersebut diturunkan dari mobil angkutan Milik Pihak Kedua.
6.      Pengangkutan Minyak Kelapa dari pihak kedua sudah berbentuk drum yang bermerek KCM.
7.      Pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini diselenggarkan setiap tanggal 3 (Tiga) pada Bulan pengiriman.
8.      Pihak Kedua menjamin ketepatan ukuran Drum sehingga total minyak kelapa yang dikirimkan dalam 1 (satu) kali pengiriman sebanyak 2000 liter.
9.      Penundaan pengiriman Minyak Kelapa dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari.
10.  Apabila minyak kelapa yang dikirimkan kurang dari apa yang diperjanjikan, maka pihak pertama mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari pihak kedua dan ditambahkan kekurangannya tersebut pada saat pengiriman berikutnya.
11.  Setiap kali pengiriman, Pihak Kedua berkewajiban untuk membuat tanda terima barang, dan Pihak pertama diberikan salinan tanda terima.

Pasal 3
Asuransi
Pihak Pertama yang bertanggung jawab untuk membayar premi asuransi atas barang tersebut dengan menggunakan asuransi dari sinarmas.
Pasal 4
Total Harga Pembelian dan Tata Cara Pembayaran

1.      Harga Penjualan Minyak Kelapa ini adalah sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
2.      Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap kali pengiriman Minyak Kelapa.
3.      Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 dibayarkan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pengiriman ke rekening Milik Pihak Kedua di :
Bank Mandiri cabang Pondok Indah
No. 001.234.354.77 atas nama PT. Sari kelapa
4.      Apabila waktu pembayaran jatuh pada hari libur nasional/besar/ Minggu, maka pembayaran diperkenankan untuk dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
5.      Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan.
6.      Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran, Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan Bank Garansi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua, terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani, dan perjanjian ini berlaku sebagai tanda terimanya.

PASAL 5
BIAYA DAN PAJAK

1)      Biaya-biaya yang timbul dalam Perjanjian ini merupakan tanggung jawab Para Pihak
2)      Pajak Pertambahan nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh) dan pungutan-pungutan pemerintah (retribusi) lainnya merupakan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)      Harga yang dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian ini belum termasuk PPn, PPh, dan retribusi.

PASAL 6
JAMINAN KUALITAS, PERSEDIAAN DAN PENYIMPANAN BARANG

1.      Pihak Kedua Menjamin kualitas Minyak Kelapa yang dijual adalah aman, dan sehat untuk digunakan oleh konsumen dan telah mendapatkan sertifikat BPOM No. 123456789. dari Departemen Kesehatan, serta mendapatkan Sertifikat Quality Assurancde dari PT. Sucofindo No. 987654321.
2.      PIHAK KEDUA wajib menjaga dan memperhatikan jumlah persediaan barang di gudangnya, agar jumlah tersebut cukup untuk memenuhi keperluan pesanan Pihak Pertama.
3.      Pihak Pertama berkewajiban untuk menyimpan Minyak Kelapa yang dikirim Pihak kedua di Gudang Yang memiliki suhu 8 derajat – 17 derajat celcius.
4.      Masa Daluarsa dari Minyak Kelapa yang dikirim Pihak kedua kepada Pihak Pertama dalam setiap kali pengiriman adalah selama 6 (enam) bulan.
5.      Masa daluarsa itu menjadi tidak berlaku, apabila Pihak Pertama lalai untuk menyimpan digudang sebagaimana dimaksud Ayat 3 Pasal ini.


PASAL 7
 PEMBERITAHUAN
Pemberitahuan yang diperlukan bagi para pihak akan dilakukan melalui Pos Tercatat, Faksimili, Surat Elektronik (e-mail) kepada para pihak sebagaimana tersebut di bawah ini:

1.      Alamat PIHAK PERTAMA        : Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 18 Jakarta Selatan.
Nomor Faksimili                           : 3834590
Alamat E-mail                               :  Koperasi.ciptamakmur@yahoo.co.id

2.      Alamat PIHAK KEDUA        : Jl. Letjen S. Parman no. 5, Jakarta Barat
Nomor Faksimile                     : 2056789
Alamat E-mail                        : sarikelapa@gmail.co.id


PASAL 8
WANPRESTASI

1.      Apabila  PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas-tugasnya sebagai PENJUAL sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka pihak kedua telah melakukan wanprestasi, dan begitu pula sebaliknya Apabila  PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan tugas-tugasnya sebagai PEMBELI sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka pihak kedua telah melakukan wanprestasi .
2.      Apabila satu pihak melakukan Wanprestasi, maka pihak lain akan memberikan Surat Peringatan  kepada Pihak yang telah melakukan Wanprestasi agar menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini.


PASAL 9
FORCE MAJEURE

1.      Apabila Pelaksanaan Perjanjian ini tertunda atau terhalang baik sebagian maupun keseluruhannya dikarenakan oleh terjadinya hal-hal diluar kekuasaan dan kendali manusia, huru-hara, kerusuhan massal, pemberontakan, Perang, Larangan atau pengaturan dari Pemerintah, permasalahan buruh, banjir, kebakaran, gempa bumi, badai, dan hal-hal lain yang terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan kedua belah pihak, maka waktu pelaksanaan Perjanjian ini diperpanjang sampai hal-hal tersebut di atas berakhir.


2.      Apabila penundaan atau keterlambatan pelakasanaan Perjanjian ini berlangsung sampai 3 (tiga) bulan, maka kedua belah pihak harus mengadakan pembicaraan lebih lanjut apakah Perjanjian ini akan diteruskan, ditunda untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau dibatalkan pada saat itu juga.

PASAL 10
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1.      Perjanjian ini  berakhir dengan sendirinya pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini yaitu pada tanggal 25 Oktober 2006 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, kecuali apabila Perjanjian ini diakhiri sebelum tanggal berakhirnya.

2.      PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini sewaktu-waktu apabila:
1)      PIHAK KEDUA lalai untuk melaksanakan segala kewajiban sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini sejak 3 (tiga) hari setelah Surat Peringatan dari PIHAK PERTAMA yang menyatakan kelalaian PIHAK KEDUA.
2)      Terjadi pergantian manajemen PIHAK KEDUA yang mana tidak dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA.
3)      PIHAK KEDUA tidak mampu membayar atau pailit.
4)      PIHAK KEDUA melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

3.      Pengakhiran Perjanjian ini dikecualikan dari berlakunya pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


PASAL 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      Segala perselisihan yang timbul antara para pihak dalam Perjanjian ini sepanjang mengenai Perjanjian ini baik sebagian maupun keseluruhannya, kedua belah pihak sepakat untuk  menyelesaikannya dengan cara musyawarah.
2.      Apabila jalan musyawarah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur Arbitrase.
3.      Kedua belah pihak telah memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PASAL 17
PERUBAHAN PERJANJIAN

Setiap ketentuan-ketentuan pelengkap, persetujuan atau perjanjian lisan dan setiap perubahan dari Perjanjian ini, harus dianggap tidak mengikat, kecuali ditegaskan secara tertulis dengan dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak.

PASAL 18
PENUTUP

1.      Perjanjian ini sepenuhnya merupakan kesepakatan antara Para Pihak dengan itikad baik untuk mengadakan hubungan distributor  barang - barang Minyak Kelapa Curah.
2.      Perjanjian ini terdiri dari 18 (delapan belas) pasal 7 (tujuh) halaman  yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan dilekatkan materai yang cukup dan dengan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak. Perjanjian mulai berlaku sejak  penandatanganan Perjanjian ini.
Jakarta, 25 Oktober 2005


PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA



Sabarudin
Manajer Pembelian
Koperasi Cipta Makmur



Ningsih Sucoco
Direktur Utama
PT. Sari Kelapa

                       
Disaksikan oleh:

                                                                       

Saksi PIHAK PERTAMA
Saksi PIHAK KEDUA





1.      Singgih, SH





1.      Faqih, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar