PERJANJIAN JUAL-BELI MINYAK KELAPA
ANTARA
KOPERASI CIPTA MAKMUR DAN PT. SARI
KELAPA
Perjanjian ini dibuat di
Jakarta, pada Tanggal 25 Bulan Oktober Tahun 2006, oleh dan antara:
1. Sabarudin, Manajer Pembelian
berdasarkan SK tanggal 5 Januari 2006 No. 244/Kop.Cipta Makmur/Ketua/I/2006
dari Ketua Koperasi, dalam hal ini
bertindak mewakili Koperasi Cipta Makmur yang berkedudukan hukum di Gd. Patrajasa, Lt.
1, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 18 Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Kuasa dari Ketua Koperasi
tertanggal 15 Oktober 2006, yang didirikan berdasarkan Akta No. 9
Notaris Singgih, SH pada tahun 1999 di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Koperasi dengan SK No. 123/Kop/Men/1999, dengan Nomor KTP : 18934893011012000
(Selanjutnya disebut sebagai : “PIHAK
PERTAMA”)
2. Ningsih Sucoco, dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama
berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) No. 301/RUPS/PT. Sari
Kelapa/IX/2004 tanggal 10 September 2004 di Jakarta, mewakili atas nama PT. Sari Kelapa,
sebuah Perseroan Terbatas yang didirkan berdasarkan Akta No. 14 Notaris
Faqih, SH pada tahun 2000 di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM dengan SK No. 1225/SK/PT/Menkumham/XII/2000, yang Anggaran Dasarnya terakhir kali dimuat
dalam Berita Negara Nomor 3001 Tahun 2000, dan Berkedudukan hukum di Jl. Letjen
S.Parman No. 5 Jakarta Barat, dengan Nomor KTP : 20099061321056000
(Selanjutnya disebut sebagai: “PIHAK
KEDUA”)
Dengan ini kedua belah pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal
berikut ini:
1. PIHAK PERTAMA merupakan suatu
Koperasi yang bergerak di bidang perdagangan barang bahan pokok
(sembako), dalam hal ini berkeinginan untuk membeli minyak kelapa curah hasil
produksi Pihak Kedua.
2. PIHAK KEDUA mengirimkan minyak
tersebut ke gudang Koperasi Cipta Makmur di JL. M.T Haryono Kav. 14, Jakarta
Pusat.
3. PIHAK KEDUA merupakan produsen
minyak kelapa curah dalam skala besar, dan dalam perjanjian ini menjual hasil
produksinya kepada Pihak Pertama untuk tujuan dipasarkan kembali oleh Pihak Pertama.
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyetujui Perjanjian
jual-beli Minyak Kelapa (Selanjutnya disebut Perjanjian) berdasarkan syarat dan
kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN DAN
JANGKA WAKTU
1. Para Pihak Sepakat mengadakan
Perjanjian ini sebanyak 12.000 (dua belas ribu) liter dalam 1 (satu) Tahun.
2. Jenis Minyak Kelapa yang dijual
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah Minyak Kelapa Murni dengan 3 X saringan
(spesifikasi kejernihan minyak dan kekentalan diatur dalam Lampiran 1
perjanjian ini).
3. Pihak Kedua menjual Minyak Kelapa
Kepada Pihak Pertama dalam bentuk Drum Minyak Kelapa.
4. Para Pihak sepakat menetapkan
Jangka Waktu Perjanjian ini selama 1 (satu) Tahun.
PASAL 2
Harga Minyak Kelapa
1. Pihak Kedua menjual Minyak Kelapa
kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 6000 (enam ribu rupiah) per-liter.
2. Harga Barang sebagaimana dimaksud
Ayat 1 Pasal ini merupakan harga awal dan pedoman dalam kenaikan atau penurunan
harga, selanjutnya harga tersebut akan dievaluasi setiap 3 (tiga)
bulan.
3. Apabila terjadi Kenaikan atau
Penurunan Harga Minyak Kelapa, Para
Pihak Sepakat untuk menetapkan harga baru dan metode pembayaran
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan Kenaikan atau
Pemberitahuan, dan ditetapkan sebagai addendum perjanjian ini. Untuk
selanjutnya akan mengabaikan sebagian ketentuan Pasal 4 Perjanjian ini yang
terkait dengan masalah nilai harga.
4. Harga sebagaimana dimaksud dalam
Ayat 1 Pasal ini tidak termasuk harga Drum Minyak.
5. Pihak Pertama berkewajiban
membayar drum minyak kelapa secara tersendiri dalam setiap pengiriman Minyak
Kelapa yang dilakukan Pihak Kedua.
PASAL 3
Pembelian, Pengangkutan, dan
Pengiriman
1. Pihak Pertama Membeli Minyak
Kelapa Curah kepada Pihak Kedua sebanyak 2000 (dua ribu) liter dalam setiap
kali pengiriman selama 2 (dua) bulan sekali.
2. Pembelian Minyak Kelapa Curah
tersebut disepakati dengan syarat pengangkutan franco.
3. Pengangkutan barang dari tempat pihak kedua menuju gudang pihak pertama
ditanggung oleh pihak kedua untuk pembayaran pengangkutan tersebut.
4. Hal-hal yang timbul selama
pengiriman Minyak Kelapa Curah dari Gudang Pihak Kedua Menuju Gudang Pihak
Pertama merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
5. Tanggung jawab sebagaimana
dimaksud Ayat 3 Pasal ini berakhir setelah Minyak Kelapa dalam bentuk drum
tersebut diturunkan dari mobil angkutan Milik Pihak Kedua.
6. Pengangkutan Minyak Kelapa dari pihak kedua sudah berbentuk drum yang
bermerek KCM.
7. Pengiriman sebagaimana dimaksud
dalam Ayat 1 Pasal ini diselenggarkan setiap tanggal 3 (Tiga) pada Bulan pengiriman.
8. Pihak Kedua menjamin ketepatan
ukuran Drum sehingga total minyak kelapa yang dikirimkan dalam 1 (satu) kali
pengiriman sebanyak 2000 liter.
9. Penundaan pengiriman Minyak
Kelapa dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari.
10. Apabila minyak kelapa yang dikirimkan kurang dari apa yang diperjanjikan,
maka pihak pertama mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta
rupiah) dari pihak kedua dan ditambahkan kekurangannya tersebut pada saat
pengiriman berikutnya.
11. Setiap kali pengiriman, Pihak Kedua berkewajiban
untuk membuat tanda terima barang, dan Pihak pertama
diberikan salinan tanda terima.
Pasal 3
Asuransi
Pihak Pertama yang bertanggung jawab untuk membayar premi asuransi atas
barang tersebut dengan menggunakan asuransi dari sinarmas.
Pasal 4
Total Harga
Pembelian dan Tata Cara Pembayaran
1. Harga Penjualan Minyak Kelapa ini
adalah sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
2. Pihak Pertama berkewajiban untuk
membayar kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
untuk setiap kali pengiriman Minyak Kelapa.
3. Pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 dibayarkan paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah pengiriman ke rekening Milik Pihak Kedua di :
Bank Mandiri cabang Pondok Indah
No. 001.234.354.77 atas nama PT. Sari kelapa
4. Apabila waktu pembayaran jatuh
pada hari libur nasional/besar/ Minggu, maka pembayaran diperkenankan untuk
dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
5. Setiap keterlambatan pembayaran
akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari
keterlambatan.
6. Dalam rangka menjamin pelaksanaan
pembayaran, Pihak Pertama berkewajiban untuk menyerahkan Bank Garansi sebesar
Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua, terhitung sejak
perjanjian ini ditandatangani, dan perjanjian ini berlaku sebagai tanda
terimanya.
PASAL 5
BIAYA DAN PAJAK
1) Biaya-biaya yang timbul dalam
Perjanjian ini merupakan tanggung jawab Para Pihak
2) Pajak Pertambahan nilai (PPn),
Pajak Penghasilan (PPh) dan pungutan-pungutan pemerintah (retribusi) lainnya
merupakan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3) Harga yang dimaksud dalam Pasal 4
Perjanjian ini belum termasuk PPn, PPh, dan retribusi.
PASAL 6
JAMINAN KUALITAS, PERSEDIAAN DAN PENYIMPANAN BARANG
1. Pihak Kedua Menjamin kualitas
Minyak Kelapa yang dijual adalah aman, dan sehat untuk digunakan oleh konsumen
dan telah mendapatkan sertifikat BPOM No. 123456789. dari Departemen Kesehatan,
serta mendapatkan Sertifikat Quality Assurancde dari PT. Sucofindo No.
987654321.
2. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan
memperhatikan jumlah persediaan barang di gudangnya, agar jumlah tersebut cukup
untuk memenuhi keperluan pesanan Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama berkewajiban untuk
menyimpan Minyak Kelapa yang dikirim Pihak kedua di Gudang Yang memiliki suhu 8
derajat – 17 derajat celcius.
4. Masa Daluarsa dari Minyak Kelapa
yang dikirim Pihak kedua kepada Pihak Pertama dalam setiap kali pengiriman
adalah selama 6 (enam) bulan.
5. Masa daluarsa itu menjadi tidak
berlaku, apabila Pihak Pertama lalai untuk menyimpan digudang sebagaimana
dimaksud Ayat 3 Pasal ini.
PASAL 7
PEMBERITAHUAN
Pemberitahuan yang diperlukan bagi para pihak akan dilakukan melalui Pos
Tercatat, Faksimili, Surat Elektronik (e-mail) kepada para pihak sebagaimana
tersebut di bawah ini:
1. Alamat PIHAK PERTAMA : Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 18
Jakarta Selatan.
Nomor Faksimili : 3834590
Alamat E-mail : Koperasi.ciptamakmur@yahoo.co.id
2. Alamat PIHAK KEDUA :
Jl. Letjen S. Parman no. 5, Jakarta Barat
Nomor Faksimile : 2056789
Alamat E-mail : sarikelapa@gmail.co.id
PASAL 8
WANPRESTASI
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas-tugasnya
sebagai PENJUAL sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka pihak
kedua telah melakukan wanprestasi, dan begitu pula sebaliknya Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai PEMBELI sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian
ini, maka pihak kedua telah melakukan wanprestasi .
2. Apabila satu pihak melakukan
Wanprestasi, maka pihak lain akan memberikan Surat Peringatan kepada Pihak yang telah melakukan Wanprestasi
agar menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
PASAL 9
FORCE MAJEURE
1. Apabila Pelaksanaan Perjanjian
ini tertunda atau terhalang baik sebagian maupun keseluruhannya dikarenakan
oleh terjadinya hal-hal diluar kekuasaan dan kendali manusia, huru-hara,
kerusuhan massal, pemberontakan, Perang, Larangan atau pengaturan dari
Pemerintah, permasalahan buruh, banjir, kebakaran, gempa bumi, badai, dan
hal-hal lain yang terjadi diluar kekuasaan dan kemampuan kedua belah pihak,
maka waktu pelaksanaan Perjanjian ini diperpanjang sampai hal-hal tersebut di
atas berakhir.
2. Apabila penundaan atau
keterlambatan pelakasanaan Perjanjian ini berlangsung sampai 3 (tiga) bulan,
maka kedua belah pihak harus mengadakan pembicaraan lebih lanjut apakah
Perjanjian ini akan diteruskan, ditunda untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak atau dibatalkan pada saat itu juga.
PASAL 10
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya pada saat
berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini yaitu pada tanggal 25 Oktober 2006 tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu, kecuali apabila Perjanjian ini diakhiri sebelum
tanggal berakhirnya.
2. PIHAK PERTAMA berhak untuk
mengakhiri Perjanjian ini sewaktu-waktu apabila:
1) PIHAK KEDUA lalai untuk
melaksanakan segala kewajiban sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini
sejak 3 (tiga) hari setelah Surat Peringatan dari PIHAK PERTAMA yang menyatakan
kelalaian PIHAK KEDUA.
2) Terjadi pergantian manajemen
PIHAK KEDUA yang mana tidak dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA.
3) PIHAK KEDUA tidak mampu membayar
atau pailit.
4) PIHAK KEDUA melakukan hal-hal
lain yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Pengakhiran Perjanjian ini dikecualikan
dari berlakunya pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala perselisihan yang timbul
antara para pihak dalam Perjanjian ini sepanjang mengenai Perjanjian ini baik
sebagian maupun keseluruhannya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah.
2. Apabila jalan musyawarah
sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur Arbitrase.
3. Kedua belah pihak telah memilih
domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PASAL 17
PERUBAHAN PERJANJIAN
Setiap ketentuan-ketentuan
pelengkap, persetujuan atau perjanjian lisan dan setiap perubahan dari
Perjanjian ini, harus dianggap tidak mengikat, kecuali ditegaskan secara
tertulis dengan dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak.
PASAL 18
PENUTUP
1. Perjanjian ini sepenuhnya
merupakan kesepakatan antara Para Pihak dengan itikad baik untuk mengadakan
hubungan distributor barang - barang Minyak
Kelapa Curah.
2. Perjanjian ini terdiri dari 18
(delapan belas) pasal 7 (tujuh) halaman
yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan dilekatkan materai yang cukup dan
dengan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak. Perjanjian mulai berlaku
sejak penandatanganan Perjanjian ini.
Jakarta, 25 Oktober 2005
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
Sabarudin
Manajer Pembelian
Koperasi Cipta Makmur
|
Ningsih
Sucoco
Direktur Utama
PT. Sari Kelapa
|
Disaksikan oleh:
Saksi PIHAK PERTAMA
|
Saksi PIHAK KEDUA
|
1. Singgih, SH
|
1. Faqih, SH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar