Banyak orang yang membeli atau
memiliki suatu bidang tanah pastinya akan mengurus tanah tersebut atau
melakukan register tanah ke Kantor Pertanahan Nasional untuk mencatatkan
kepemilikan tanahnya agar diakui oleh negara. Dizaman sekarang ini, harga tanah
semakin lama-lama bukan semakin rendah atau turun, melainkan akan semakin
meningkat. Tentu saja banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendaftarkan
tanahnya ke negara agar mendapatkan bukti kepemilikan tanahnya tersebut dari
kantor pertanahan nasional.
Sering kali persoalan tentang tanah
menjadi polemik yang panjang karena tanah sekarang ini menjadi barang mahal. Membeli
tanah tidaklah mudah dan membutuhkan uang yang cukup banyak sehingga banyak
orang atau pihak yang memperebutkan tanah mulai dari saling mengklaim tanah
tersebut hingga melakukan berbagai cara agar tanahnya diakui oleh negara dan
dirinya benar merupakan pemilik tanah yang sah. Terkadang pengurusan soal tanah
memakan waktu yang tidak lama hingga berujung di meja hijau yang bahkan sampai
ke generasi cucunya. Belum lama terdapat program PTSL (Pendaftaran Tanah
Sistematis Cepat) yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Agar tanah yang telah dibeli atau
dimiliki tidak bisa di akui oleh orang lain atau pihak lain dan dapat dinikmati
oleh para ahli waris dari pemilik tanah. Melakukan pendaftaran tanah menjadi
hal yang sangat penting. Akan tetapi setelah tidak semua tanah yang didaftarkan
tersebut luput dari permasalahan, ada saja orang atau pihak-pihak yang
mengklaim memiliki hak atas tanah yang telah di daftarkan tersebut.
Hak-hak atas tanah berdasarkan Pasal
16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria atau biasa disingkat UUPA yakni :
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut hasil hutan,
h.
hak-hak
lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan
dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang
disebutkan dalam pasal 53
Pasal
53 ayat (1) UUPA
Hak-hak
yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf h,
ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah
pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan
Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya di dalam waktu yang
singkat.
Namun disini kita akan membahas
mengenai pentingnya melakukan pendaftaran atas tanah. Menurut Pasal 19 ayat (1)
UUPA yakni Untuk menjamin kepastian hukum
oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia menurut ketentuan - ketentuan yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Lebih jauh Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah. Tujuan dari diadakannya pendaftaran tanah sebagaimana yang terdapat di
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
memiliki tujuan untuk :
Pasal 3 PP No. 24
Tahun 1997
Pendaftaran tanah
bertujuan:
a) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada
pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang
terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan;
b) untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang
diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c) untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pasal 4 PP No. 24
Tahun 1997
1. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan
diberikan hak atas tanah.
2. Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 haruf b data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan
rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum.
3. Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan tanah dan satuan rumah
susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan
hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.
Maka
dari itu agar tanah yang dibeli tidak hilang diambil orang atau diakui orang
lain. Tanah harus segera didaftarkan agar memberikan jaminan dan kepastian
hukum sebagai pemilik yang sah dan benar.
Demikian
artikel ini, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar