Warisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti sesuatu yang diwariskan seperti harta, nama baik, harta pusaka kepada orang-orang yang berhak dan tidak terhalangi oleh hukum untuk mewarisinya.
Waris akan terbuka apabila pewaris
tersebut telah meninggal dunia, akan tetapi dalam hukum islam, ahli waris
sebagaimana Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam adalah “Ahli Waris adalah orang yang pada saat
meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan
pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi ahli waris”.
Dalam beberapa keluarga, apalagi di
Indonesia mengangkat seorang anak adalah sesuatu yang lumrah dilakukan oleh
sebagian orang dimana pengangkatan anak tersebut dilandasi karena beberapa
faktor tentunya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak
angkat memiliki pengertian sebagaimana Pasal 171 huruf (h) “anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan hidupnya sehari-hari,
biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal
kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.
Dalam Kompilasi Hukum Islam
berdasarkan ketentuan Pasal 174 berbunyi sebagai berikut :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri
dari:
a.
Menurut
hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari :
ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu,
anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b.
Menurut
hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka
yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Mengenai bagian-bagian dari para ahli
waris terhadap harta maupun hutang dari si pewaris ditentukan dalam Pasal 176
sampai dengan Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam.
Dalam hal ini, penulis membahas apakah
terhadap anak angkat berhak memperoleh bagian warisan dari orang tua angkatnya
atau tidak ?
Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak
angkat berhak memperoleh harta warisan dari si pewaris melalui lembaga Wasiat
Wajibah dan hal tersebut diatur dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam
yang berbunyi “terhadap anak angkat yang
tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta
warisan orang tua angkatnya.
Dengan demikian, anak angkat berhak
memperoleh harta warisn dari orang tua angkatnya dengan ketentuan tersebut.
Demikian artikel ini, apabila ada
kritik atau saran, silahkan tulis dikolom komentar. Semoga bermanfaat.
Referensi :
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dasar Hukum