Verzet
atau perlawanan merupakan upaya hukum yang diberikan
kepada Tergugat dalam perkara Perdata yang mana upaya hukum verzet dapat
dilakukan terhadap putusan verstek yang dinilai oleh Tergugat sangat merugikan
bagi dirinya tersebut karena Tergugat pada sidang yang dijatuhi dengan putusan
verstek tidak hadir atau tidak menunjuk kuasanya untuk mewakili dirinya dalam
suatu perkara.
Dasar hukum upaya hukum Verzet dapat
dilihat dalam Pasal 129 ayat (2) HIR yang berbunyi :
Jika
keputusan hakim itu diberitahukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka
perlawanan itu hanya boleh diterima dalam empat belas hari sesudah
pemberitahuan itu. Jika keputusan hakim itu diberitahukan bukan kepada orang
yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu boleh diterima sampai pada hari
kedelapan sesudah teguran tersebut pada pasal 196, atau dalam hal ia tidak
menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari kedelapan sesudah
dijalankan surat perintah ketua tersebut pada pasal 197. (RV. 83.)
Upaya hukum verzet setelah ada putusan
verstek adalah selama 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan putusan
diberikan kepada Tergugat. Selain HIR atauKitab Undang-Undang Hukum Acara
Perdata, terdapat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat dijadikan
sumber hukum dalam upaya hukum Verzet diantaranya :
Putusan
MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap
berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap,
Hukum acara Perdata, hal. 407)
Putusan
MA No. 938K/Pdt/1986 yang kaidahnya Substansi verzet terhadap putusan verstek,
harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan
terlawan/penggugat asal dan Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan
ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan,
karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui
Maka apabila Tergugat yang ingin
mengajukan upaya hukum verzet terhadap putusan verstek dapat dilakukan apabila
tidak melampaui waktu yang telah ditetapkan dalam Hukum Acara Perdata.
Demikian artikel ini, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum :
HIR
Putusan MA No. 494K/Pdt/1983
Putusan MA No. 938K/Pdt/1986
Tidak ada komentar:
Posting Komentar