Di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sistem hukumnya terdapat 4(empat) badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Lembaga Yudikatif, yang mana 4(empat) badan Peradilan tersebut memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam memberikan kepastian hukum kepada warga negara Indonesia ataupun bagi orang asing yang berada di Negara Indonesia.
Dalam hal ini penulis akan membahas
mengenai kewenangan Badan Peradilan Agama, dimana Peradilan Agama hanya
diperuntukkan bagi orang-orang yang beragama islam di Indonesia dan peraturan
mengenai Peradilan Agama telah beberapa kali di ubah mulai dari Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan kemudian diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan diubah kembali dengan Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama.
Mengenai dasar hukum kewenangan
Peradilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yakni :
Pengadilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
Demikian Artikel ini, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum :