Rabu, 01 Maret 2023

Syarat Sah Suatu Perjanjian

 

Perjanjian adalah sebuah kesepakatan yang dibuat minimal 2(dua) orang bahkan bisa lebih tergantung dari kebutuhannya. Perjanjian merupakan perikatan yang dibuat antara para pihak yang mengikatkan diri didalamnya sebelum memulai suatu pekerjaan ataupun bisnis. Istilah perjanjian banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan terdapat beberapa nama yang berbeda-beda. Namun intinya tetap sama yakni perjanjian.

Di Indonesia, biasanya sebuah perjanjian dibuat agar hubungan pekerjaan atau bermitra dengan pihak lain haruslah mengikuti prosedur atau apa yang tertulis didalam perjanjian tersebut. Perjanjian memiliki Pengertian menurut Pasal 1313 KUHPerdata ialah Suatu Perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Akan tetapi apakah perjanjian yang telah dibuat tersebut telah sah secara hukum, tentunya agar perjanjian yang telah dibuat berlaku dan sah dimata hukum, perjanjian tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh Peraturan Undang-Undang.

Syarat-syarat agar suatu perjanjian sah dalam hukum perdata terdapat 4(empat) berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yakni :

1.    Sepakat

Para Pihak yang akan membuat suatu Perjanjian haruslah sepakat terlebih dahulu sebelum membuat Perjanjian.

2.    Cakap

Yang dimaksud Cakap disini adalah Cakap dalam melakukan tindakan hukum tanpa terhalangi apapun.

Sedangkan orang yang dimaksud tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum yaitu Anak dibawah Umur, Orang gila, orang yang dibawah Pengampuan yang terhalang dalam melakukan tindakan hukum.

 

3.    Suatu Hal Tertentu

Dalam membuat Perjanjian tentunya ada hal atau objek yang akan diperjanjikan oleh Para Pihak sebelum membuat Perjanjian

4.    Sebab yang halal

Sebab yang halal, artinya objek atau sesuatu hal yang akan diperjanjikan tersebut tidak dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan.

Contohnya  : Narkotika, Perdagangan Orang, Eksploitasi Anak, Hewan yang dilindungi, dll.

Apabila perjanjian tersebut dibuat tidak sesuai atau memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum.

Demikian, semoga bermanfaat apabila ada kritik dan saran silahkan ditambahkan dikolom komentar.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar