Pekerja merupakan orang yang menerima upah dan perintah seseorang, akan tetapi banyak pekerja yang merasa acuh atau tidak mau tahu mengenai hak-haknya yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-Undangan. Padahal Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan tersebut agar hak-hak daripada pekerja dapat dilindungi oleh hukum dan mengetahui tata cara memperoleh haknya agar dipenuhi oleh Pengusaha atau perusahaan.
Aturan tersebut merupakan sebagai batasan kepada para pengusaha atau pemberi kerja agar tidak sewenang-wenang terhadap orang yang diupahnya tersebut. Aturan mengenai perselisihan hubungan industrial melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mana peraturan perundang-undangan tersebut mengatur mengenai tata cara agar karyawan dapat mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jenis perselisihan hubungan industrial itu sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Banyak karyawan yang bingung atau tidak mengerti tata cara yang harus dilakukannya untuk mendapatkan haknya dari perusahaan apabila kontraknya tidak dilanjutkan oleh perusahaan yakni melalui lembaga perundingan bipartit yang harus diselesaikan paling lama 30(tiga puluh) hari sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Kemudian apabila perundingan bipartit tersebut gagal, kedua belah pihak atau salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau biasa disebut perundingan tripartit sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mana apabila perundingan tripartit tersebut tidak tercapat kesepakatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkup peradilan umum yang sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mana pengadilan hubungan industrial berada di lingkup peradilan umum yang ada di setiap Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi kota atau kabupaten yang bersangkutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Oleh karena itu apabila karyawan atau pekerja yang bingung langkah apakah yang harus dilakukan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja dapat memahami pedoman-pedoman yang sudah diberikan serta difasilitasi oleh pemerintah.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial