Rabu, 01 Maret 2023

Tata Cara Dalam Perselisihan Hubungan Industrial

Pekerja merupakan orang yang menerima upah dan perintah seseorang, akan tetapi banyak pekerja yang merasa acuh atau tidak mau tahu mengenai hak-haknya yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-Undangan. Padahal Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan tersebut agar hak-hak daripada pekerja dapat dilindungi oleh hukum dan mengetahui tata cara memperoleh haknya agar dipenuhi oleh Pengusaha atau perusahaan.

 

Aturan tersebut merupakan sebagai batasan kepada para pengusaha atau pemberi kerja agar tidak sewenang-wenang terhadap orang yang diupahnya tersebut. Aturan mengenai perselisihan hubungan industrial melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mana peraturan perundang-undangan tersebut mengatur mengenai tata cara agar karyawan dapat mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jenis perselisihan hubungan industrial itu sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

 

Banyak karyawan yang bingung atau tidak mengerti tata cara yang harus dilakukannya untuk mendapatkan haknya dari perusahaan apabila kontraknya tidak dilanjutkan oleh perusahaan yakni melalui lembaga perundingan bipartit yang harus diselesaikan paling lama 30(tiga puluh) hari sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Kemudian apabila perundingan bipartit tersebut gagal, kedua belah pihak atau salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau biasa disebut perundingan tripartit sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mana apabila perundingan tripartit tersebut tidak tercapat kesepakatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

 

Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkup peradilan umum yang sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mana pengadilan hubungan industrial berada di lingkup peradilan umum yang ada di setiap Ibukota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi kota atau kabupaten yang bersangkutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

 

Oleh karena itu apabila karyawan atau pekerja yang bingung langkah apakah yang harus dilakukan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja dapat memahami pedoman-pedoman yang sudah diberikan serta difasilitasi oleh pemerintah.

 

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Syarat Sah Suatu Perjanjian

 

Perjanjian adalah sebuah kesepakatan yang dibuat minimal 2(dua) orang bahkan bisa lebih tergantung dari kebutuhannya. Perjanjian merupakan perikatan yang dibuat antara para pihak yang mengikatkan diri didalamnya sebelum memulai suatu pekerjaan ataupun bisnis. Istilah perjanjian banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan terdapat beberapa nama yang berbeda-beda. Namun intinya tetap sama yakni perjanjian.

Di Indonesia, biasanya sebuah perjanjian dibuat agar hubungan pekerjaan atau bermitra dengan pihak lain haruslah mengikuti prosedur atau apa yang tertulis didalam perjanjian tersebut. Perjanjian memiliki Pengertian menurut Pasal 1313 KUHPerdata ialah Suatu Perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Akan tetapi apakah perjanjian yang telah dibuat tersebut telah sah secara hukum, tentunya agar perjanjian yang telah dibuat berlaku dan sah dimata hukum, perjanjian tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh Peraturan Undang-Undang.

Syarat-syarat agar suatu perjanjian sah dalam hukum perdata terdapat 4(empat) berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yakni :

1.    Sepakat

Para Pihak yang akan membuat suatu Perjanjian haruslah sepakat terlebih dahulu sebelum membuat Perjanjian.

2.    Cakap

Yang dimaksud Cakap disini adalah Cakap dalam melakukan tindakan hukum tanpa terhalangi apapun.

Sedangkan orang yang dimaksud tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum yaitu Anak dibawah Umur, Orang gila, orang yang dibawah Pengampuan yang terhalang dalam melakukan tindakan hukum.

 

3.    Suatu Hal Tertentu

Dalam membuat Perjanjian tentunya ada hal atau objek yang akan diperjanjikan oleh Para Pihak sebelum membuat Perjanjian

4.    Sebab yang halal

Sebab yang halal, artinya objek atau sesuatu hal yang akan diperjanjikan tersebut tidak dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan.

Contohnya  : Narkotika, Perdagangan Orang, Eksploitasi Anak, Hewan yang dilindungi, dll.

Apabila perjanjian tersebut dibuat tidak sesuai atau memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum.

Demikian, semoga bermanfaat apabila ada kritik dan saran silahkan ditambahkan dikolom komentar.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata