PERJANJIAN JUAL – BELI TRAKTOR
ANTARA PT. UNITED TRACTOR dan PT. BUMI PERSADA
Perjanjian ini dibuat di Bekasi, pada tanggal 20
bulan Januari 2015, oleh dan antara :
1.
Ny. Aminah,
dalam hal ini selaku Direktur Utama berdasarkan hasil RUPS pada tanggal 20 Mei
2008 di Cianjur, mewakili atas nama PT. Bumi Persada, sebuah Perseroan Terbatas
yang didirikan berdasarkan Akta No. 12 Notaris Siti Sutami, SH pada tahun 2005
di Cianjur dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dengan
SK No. 1301/SK/PT/Menkumham/X/2005, yang anggaran dasarnya terakhir kali dimuat
dalam Berita Negara Nomor 3000 Tahun 2005, yang berkedudukan hukum di Jl. Raya
Cianjur, No. 111 Cianjur, dengan nomor KTP : 10099061321056000.
(Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”)
2.
Suhadma, manajer
pembelian berdasarkan SK pada tanggal 15 Juli 2014 No. 102/SK/Dirut/PT. United
Tractor/VII/2014 dari Direktur Utama, dalam hal ini bertindak mewakili PT.
United Tractor yang berkedudukan hukum di Jl. Siliwangi No. 5 Bekasi.
Berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur Utama tanggal 18 Januari 2015, yang
didirikan berdasarkan Akta No.6 Notaris Suhendi, SH pada tahun 2004 di Bekasi
dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dengan SK No.
123/SK/PT/Menkumham/II/2004, dengan nomor KTP : 20114111560201358003.
(Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”)
Dengan ini para pihak menerangkan terlebih dahulu
hal-hal berikut ini :
1.
Pihak Pertama
merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perkebunan, dalam hal ini
berkeinginan untuk membeli 10 (sepuluh) unit traktor kubota dengan tahun
pembuatan 2013 dari Pihak Kedua.
2.
Pihak Kedua
mengirimkan traktor tersebut kealamat Pihak Pertama di Jl. Raya cianjur no. 111
Cianjur.
3.
Pihak Kedua
merupakan perusahaan penjual traktor, dan dalam hal ini melakukan perjanjian
penjualan traktor kepada Pihak Pertama.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyetujui Perjanjian Jual-beli
traktor kubota berdasarkan syarat dan kondisi sebagai berikut :
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
dan Jangka Waktu
1.
Pihak Kedua
menjual kepada Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama membeli dari pihak kedua
sepuluh unit traktor kubota tahun 2013 milik pihak kedua dengan spesifikasi
tipe MX 9540 dengan Intercooler yang ditopang Mesin Kubota V3800 DI-T dengan
kapasitas tangki bahan bakar mencapai 275 liter berbahan bakar solar, warna
orange.
2.
Para Pihak
Sepakat menetapkan Jangka Waktu Perjanjian ini selama 15 (lima belas) bulan.
3.
Dalam hal nilai
penyusutan traktor tidak ada nilai penyusutan dalam perjanjian ini dan harga
sesuai yang disepakati dalam pasal 2.
Pasal 2
Harga Traktor dan Uang
Muka
1.
Perjanjian
jual-beli traktor ini untuk setiap unitnya sebesar Rp. 550.000.000,- (lima
ratus lima puluh juta rupiah).
2.
Total harga
traktor seluruhnya Rp. 5.500.000.000 (Lima miliar lima ratus juta rupiah).
3.
Pihak Pertama
harus menyediakan uang muka sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
dalam bentuk giro.
Pasal 3
Tata Cara Pembayaran
1.
Pembayaran
dilakukan dengan cara mentransfer melalui Bank AADC No. Rek 1234567890 a/n PT.
United Tractor dengan cara dicicil setiap bulannya.
2.
Pembayaran
cicilan setiap bulan dibayarkan setiap tanggal 12 (dua belas) pada bulan
berjalan.
3.
Pembayaran
traktor untuk setiap bulannya sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta
rupiah).
4.
Setiap
keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah) per-hari keterlambatan.
Pasal 4
Pengiriman
1.
Pengiriman
traktor dilakukan oleh pihak kedua ketempat pihak pertama dengan paling lambat
7(tujuh) hari kerja.
2.
Pengiriman
dilakukan setelah Pihak Pertama membayar uang muka dan Premi Asuransi.
3.
Hal-hal yang
timbul dalam pengiriman traktor merupakan tanggung jawab pihak kedua.
4.
Pihak kedua
menjamin traktor-traktor tersebut masih baru keadaannya sesuai dengan pesanan
pihak pertama.
5.
Pengiriman
traktor-traktor dengan cara dinaikkan kedalam truk milik PT. Fastrans Carga
Express Indonesia yang berkedudukan hukum di Jakarta.
6.
Apabila terjadi
keterlambatan atau kelalaian pengiriman melebihi dari batas waktu yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas, maka pihak pertama dibebaskan tidak
membayar cicilan selama 1 (satu) bulan.
7.
Apabila traktor
yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan pihak pertama maka pihak pertama
membayar setengah dari cicilan pada bulan berikutnya.
Pasal 5
Asuransi
1.
Pihak Pertama
wajib mengasuransikan semua traktor dengan asuransi all risk dengan menggunakan
asuransi Sinarmas.
2.
Pembayaran
asuransi dilakukan oleh pihak pertama dan penerima tertanggung atas nama pihak
kedua atau PT. United Tractor apabila semua traktor belum lunas. Sedangkan,
apabila sudah lunas penerima tertanggung dari asuransi menjadi milik pihak
kedua.
Pasal 6
Perawatan
Perawatan semua traktor menjadi beban pihak pertama.
Pasal 7
Penarikan
Penarikan akan dilakukan apabila dalam 2 (dua) bulan
berturut-turut pihak pertama tidak melakukan pembayaran semua traktor tersebut.
traktor akan disita oleh pihak kedua dan pihak pertama hanya berhak 50% (lima
puluh persen) dari nilai pembayaran yang telah dibayarkan.
Pasal 8
Biaya dan Pajak
1.
Biaya-biaya yang
timbul dalam perjanjian ini merupakan tanggung jawab para pihak sebagaimana
yang sudah diperjanjikan.
2.
Pajak
pertambahan nilai dari semua Traktor ditanggung oleh pihak pertama.
3.
PPh 23 merupakan
tanggung jawab Pihak Kedua dan PPh tersebut sebesar 2% (dua persen) dari nilai
bruto Pihak Kedua. Dalam hal ini Pihak Pertama adalah sebagai Pemungut Pajak.
Pasal 9
Wanprestasi
Apabila salah satu pihak melakukan
wanprestasi, maka resiko dari perbuatannya ditanggung oleh pihak tersebut dan
apabila wanprestasi yang dilakukan, resikonya belum ada dalam perjanjian ini
maka akan diberikan surat teguran agar menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana
telah ditentukan dalam perjanjian ini.
Pasal 10
Force Majeure
Apabila pelaksanaan perjanjian ini tertunda
atau terhalang baik sebagian maupun keseluruhannya dikarenakan oleh terjadinya
hal-hal diluar kekuasaan dan kendali manusia, kerusuhan, bencana alam, perang,
larangan atau peraturan dari pemerintah, dan hal-hal lain yang terjadi diluar
kekuasaan dan kemampuan kedua belah pihak, maka waktu pelaksanaan perjanjian
ini diperpanjang sampai hal-hal diatas tersebut berakhir.
Pasal 11
Pengakhiran Perjanjian
1.
Perjanjian ini
berakhir dengan sendirinya pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian ini
yaitu pada tanggal 20 April 2016 tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,
kecuali apabila perjanjian ini diakhiri sebelum tanggal berakhirnya.
2.
Perjanjian ini
berakhir apabila :
a.
Pihak pertama
tidak mampu membayar,
b.
Pihak pertama
lalai untuk melaksanakan segala kewajiban sebagaimana telah ditentukan dalam
perjanjian ini.
c.
Pihak pertama
melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
3.
Pengakhiran
perjanjian ini dikecualikan dari berlakunya pasal 1226 KUHPer.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul antara para pihak
dalam perjanjian ini sepanjang mengenai perjanjian ini baik sebagian maupun
keseluruhannya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui
Arbitrase.
Pasal 13
Perubahan Perjanjian
Setiap ketentuan-ketentuan pelengkap, persetujuan
atau perjanjian lisan dan setiap perubahan dari perjanjian ini dianggap tidak
mengikat, kecuali ditegaskan secara tertulis dengan dibubuhi tanda tangan dari
kedua belah pihak.
Pasal 14
Penutup
1.
Perjanjian ini
sepenuhnya merupakan kesepakatan antara para pihak dengan itikad baik untuk
mengadakan hubungan jual-beli traktor merek kubota MX9540.
2.
Perjanjian ini
terdiri dari 14(empat belas) pasal yang dibuat rangkap 3(tiga) dengan
dilekatkan materai yang cukup dan dengan dibubuhi tanda tangan kedua belah
pihak dan saksi dari masing-masing pihak. Perjanjian ini mulai berlaku
sejakpenandatanganan perjanjian ini..
Bekasi, 20 Januari 2015
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua
|
(Materai Rp.
6.000,-)
Aminah
Direktur Utama
PT. Bumi Persada
|
Suhadma
Manajer
Pembelian PT. United Tractor
|
Disaksikan oleh :
Saksi Pihak
Pertama
|
Saksi Pihak
Kedua
|
Annisa
Nurul Fauziah, S.Kes
|
M.
Faqih Sidik,SH., MH.
|